Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPRD Kaltim Siap Tempuh Jalur Hukum Soal Gaji RSHD

Masalah keterlambatan gaji dan ketidakjelasan kontrak karyawan RSHD jadi perhatian serius Komisi IV DPRD Kaltim.
ErickaEricka8 Mei 2025 DPRD Kaltim
Anggota Komisi IV, Sarkowi V Zahry
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Masalah pembayaran gaji karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda yang belum tuntas kembali menjadi sorotan.

DPRD Kalimantan Timur melalui Komisi IV menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum jika manajemen RSHD tetap tidak menunjukkan itikad baik.

Anggota Komisi IV, Sarkowi V Zahry, menyampaikan kekecewaannya atas sikap manajemen rumah sakit yang dinilai tidak kooperatif.

Dalam pernyataannya pada Senin (5/5/2025), ia menyebut pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan, namun tidak mendapat tanggapan yang layak.

“Memang kita sudah mengingatkan agar manajemen melaksanakan kewajibannya. Kita prihatin juga, karena saat mau menghadap, tidak ditemui,” ujar Sarkowi.

Ia menegaskan bahwa Komisi IV telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pihak manajemen RSHD.

Jika upaya mediasi tidak membuahkan hasil, DPRD akan mendorong proses hukum sebagai langkah akhir.

“Kami akan coba panggil lagi untuk menegaskan komitmen mereka. Tapi kalau tidak ada itikad baik, kami akan dorong proses hukum,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, juga mengungkapkan keprihatinan atas nasib karyawan RSHD yang mengaku belum menerima gaji selama dua hingga tiga bulan.

Ia menyatakan DPRD telah memberi batas waktu hingga 7 Mei 2025 agar semua hak pekerja dibayarkan.

“Keluhan dari mereka, selama tiga bulan tidak digaji. Ini sangat memprihatinkan. Jika tidak dibayarkan sampai 7 Mei, kami siap bawa ke jalur hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, puluhan karyawan RSHD mengadu ke DPRD Kaltim dan Disnaker Samarinda pada Rabu (16/4/2025).

Mereka juga menyampaikan keluhan soal sistem kontrak kerja yang tidak jelas dan penahanan ijazah.

Kuasa hukum RSHD, Febronius Kuri Kefi, sempat menyatakan bahwa sebagian besar karyawan telah menerima gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda, dan per Desember 2023, semua gaji akan disesuaikan dengan standar UMK terbaru sebesar Rp3,3 juta.

Namun, pernyataan tersebut tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Beberapa karyawan mengaku belum menerima gaji hingga kini, bahkan ada yang diberhentikan setelah menyampaikan keluhan.

“Mayoritas dua sampai tiga bulan gaji belum dibayarkan. Cuma janji-janji, tapi tidak ada kejelasan,” ungkap Adela, mantan karyawan yang sudah mengundurkan diri.

DPRD Kaltim berkomitmen mengawal kasus ini hingga selesai dan memastikan seluruh hak tenaga kerja dipenuhi sesuai peraturan.

DPRD Kaltim Gaji RSHD Hukum Ketenagakerjaan Karyawan RS Samarinda UMK Samarinda
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleEkti Imanuel Yakin APBD Kaltim 2026 Bisa Naik Kembali
Next Article DPR: Coretax Harusnya Permudah Pajak, Bukan Bikin Ribet

Informasi lainnya

Festival Kampong Tuha, Firnadi Ikhsan Tegaskan Pentingnya Menjaga Nilai gotong Royong

12 Juli 2025

Defisit Daging Kaltim, Desa Korporasi Jadi Solusi Utama

24 Mei 2025

WTP ke-12 Kaltim, DPRD Ingatkan Tindak Lanjut BPK

23 Mei 2025

PKS Soroti Pentingnya Harmoni Koperasi dan BUMDes

23 Mei 2025

Kebangkitan Nasional Harus Dibarengi Penguatan Karakter dan Teknologi

20 Mei 2025

DPRD Kaltim Bahas Sawit, Soroti Izin dan Lingkungan

16 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Pelantikan Presiden di Jakarta, Jokowi Gagal Pindah Ibu Kota

Editorial Udex Mundzir

Kekalahan RIDO: Pelajaran dari Jakarta

Editorial Udex Mundzir

Reformasi Polri: Antara Penegak Hukum atau Duta Wisata?

Gagasan Udex Mundzir

Bisakah Bertafakur dengan Berjalan Kaki? Ini Penjelasannya

Islami Alfi Salamah

Surah Al-Ma’un, Intisari dan Penjelasan Mendalam

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.