Samarinda – Masalah pembayaran gaji karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda yang belum tuntas kembali menjadi sorotan.
DPRD Kalimantan Timur melalui Komisi IV menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum jika manajemen RSHD tetap tidak menunjukkan itikad baik.
Anggota Komisi IV, Sarkowi V Zahry, menyampaikan kekecewaannya atas sikap manajemen rumah sakit yang dinilai tidak kooperatif.
Dalam pernyataannya pada Senin (5/5/2025), ia menyebut pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan, namun tidak mendapat tanggapan yang layak.
“Memang kita sudah mengingatkan agar manajemen melaksanakan kewajibannya. Kita prihatin juga, karena saat mau menghadap, tidak ditemui,” ujar Sarkowi.
Ia menegaskan bahwa Komisi IV telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pihak manajemen RSHD.
Jika upaya mediasi tidak membuahkan hasil, DPRD akan mendorong proses hukum sebagai langkah akhir.
“Kami akan coba panggil lagi untuk menegaskan komitmen mereka. Tapi kalau tidak ada itikad baik, kami akan dorong proses hukum,” tegasnya.
Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, juga mengungkapkan keprihatinan atas nasib karyawan RSHD yang mengaku belum menerima gaji selama dua hingga tiga bulan.
Ia menyatakan DPRD telah memberi batas waktu hingga 7 Mei 2025 agar semua hak pekerja dibayarkan.
“Keluhan dari mereka, selama tiga bulan tidak digaji. Ini sangat memprihatinkan. Jika tidak dibayarkan sampai 7 Mei, kami siap bawa ke jalur hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, puluhan karyawan RSHD mengadu ke DPRD Kaltim dan Disnaker Samarinda pada Rabu (16/4/2025).
Mereka juga menyampaikan keluhan soal sistem kontrak kerja yang tidak jelas dan penahanan ijazah.
Kuasa hukum RSHD, Febronius Kuri Kefi, sempat menyatakan bahwa sebagian besar karyawan telah menerima gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda, dan per Desember 2023, semua gaji akan disesuaikan dengan standar UMK terbaru sebesar Rp3,3 juta.
Namun, pernyataan tersebut tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Beberapa karyawan mengaku belum menerima gaji hingga kini, bahkan ada yang diberhentikan setelah menyampaikan keluhan.
“Mayoritas dua sampai tiga bulan gaji belum dibayarkan. Cuma janji-janji, tapi tidak ada kejelasan,” ungkap Adela, mantan karyawan yang sudah mengundurkan diri.
DPRD Kaltim berkomitmen mengawal kasus ini hingga selesai dan memastikan seluruh hak tenaga kerja dipenuhi sesuai peraturan.