Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SPPG De La Tina Ciamis Olah Limbah Dapur MBG

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 27 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Dua Paslon Bupati Tasikmalaya Resmi Gugat Hasil PSU ke MK

Langkah hukum diambil dua paslon untuk mencari keadilan dalam Pilkada Tasikmalaya 2025.
ErickaEricka29 April 2025 Daerah
Tim Pemenangan paslon 03 menggelar konferensi pers terkait gugatan ke MK atas PSU Kabupaten Tasikmalaya
Konferensi pers Tim Pemenangan paslon 03 terkait gugatan ke MK atas PSU Kabupaten Tasikmalaya (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tasikmalaya – Aroma sengketa Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya akhirnya benar-benar menyeruak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni Iwan Saputra – Dede Muksit Aly serta Hj. Ai Diantani Sugianto – Miftahul Paoz, secara resmi mengajukan gugatan hasil PSU untuk Kabupaten Tasikmalaya 2025.

Paslon nomor urut 01, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, tercatat mendaftarkan permohonan gugatan melalui sistem online MK pada Minggu (27/4/2025) pukul 12.02 WIB.

Permohonan mereka terdaftar dengan nomor 8/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2025, dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024.

Untuk memperjuangkan haknya, Iwan-Dede menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari Dani Safari Effendi, Ecep Sukmanagara, Muhammad Rifqi Arief, lim Ali Ismail, Ajat Sudrajat, dan M Hidayat.

Baca Juga:
  • Kutai Timur Raih Penghargaan Pembinaan Koperasi dan UMKM Terbaik Se-Kaltim
  • Seno Aji Ingin Pameran Produk Tiongkok Digelar di Kaltim
  • 11 Titik Panas di Kaltim Kembali Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada Karhutla
  • TGUPP Kaltim Hampir Siap, Daftar Nama Masih Bisa Berubah

Sementara itu, pasangan nomor urut 03, Hj. Ai Diantani Sugianto dan Miftahul Paoz, menyusul mendaftarkan gugatan ke MK pada Senin (28/4/2025) pukul 15.07 WIB.

Gugatan mereka juga diajukan secara online dan tercatat dalam akta pengajuan permohonan dengan nomor 14/PAN.MK/e-AP3/04/2025. Dalam proses tersebut, pasangan ini menunjuk Andi Ibnu Hadi dan tim sebagai kuasa hukum.

Ketua tim kuasa hukum Ai Diantani dan Miftahul Paoz, Demi Hamzah Rahadian, SH., MH., mengonfirmasi pengajuan gugatan tersebut. Ia bahkan memperlihatkan bukti nomor antrean pendaftaran di MK melalui pesan WhatsApp.

“Ini nomor antreannya,” ujar Demi seraya melampirkan foto bukti pendaftaran.

Artikel Terkait:
  • Hengky Wijaya: Bukan Dari Pihak Lain, Pencabutan Patok Batas Di Tahura Murni Dari BPKH
  • Seno Aji Dorong GAPKI Kembangkan Industri Hilir Sawit
  • Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban, Polres Blitar Gelar Patroli Besar di Malam Minggu
  • DKP Kaltim akan Bangun Kebun Rumput Laut di Bontang

Namun, ketika dimintai keterangan mengenai isi materi gugatan, Demi memilih menahan diri. “Kalau itu, belum dapat kami sampaikan sekarang,” ujarnya.

Langkah hukum ini dipilih kedua pasangan calon setelah hasil real count PSU yang beredar menimbulkan kekecewaan. Ketidakpuasan terhadap pelaksanaan PSU mendorong mereka mencari keadilan melalui jalur konstitusional.

Dalam prosedur selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Jangan Lewatkan:
  • Edi Damansyah Optimis Pabrik Smelter Nikel Dorong Ekonomi Lokal di Sangasanga
  • Ketua DPRD Kutim Ajak Pemuda Jadi Pilar Bangsa
  • Warga Asli dan Nelayan di Pulau Rempang Terancam Digusur
  • Satlantas Polresta Blitar Berikan Bantuan di Rumah Ibadah

Dengan resminya gugatan ini, babak baru sengketa Pilkada Tasikmalaya pun dimulai. Publik kini menanti keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan arah final dari proses demokrasi lokal tersebut.

Gugatan MK Hukum Pilkada Perselisihan Hasil Pilkada Pilkada Tasikmalaya 2025 Tasikmalaya
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKorupsi Dana Desa Tak Bisa Lagi Dimaafkan
Next Article Airlangga Bantah AS Singgung Barang Bajakan Mangga Dua

Informasi lainnya

24.200 Hektare Sawah Bandung Menuju LP2B

14 September 2026

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

15 Agustus 2026

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

6 Agustus 2026

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

6 Agustus 2026

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

25 Juli 2026

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

25 Juli 2026
Paling Sering Dibaca

Hidup yang PSBB

Refleksi Syamril Al-Bugisyi

Pelantikan Presiden di Jakarta, Jokowi Gagal Pindah Ibu Kota

Editorial Udex Mundzir

Surat Fatir, Munculnya Uban sebagai Pemberi Peringatan

Islami Alfi Salamah

Narasi Globalis dan Politik Ketakutan

Editorial Udex Mundzir

Israel Lahir Lewat Teror dan Genosida

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi