Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Dua Paslon Bupati Tasikmalaya Resmi Gugat Hasil PSU ke MK

Langkah hukum diambil dua paslon untuk mencari keadilan dalam Pilkada Tasikmalaya 2025.
ErickaEricka29 April 2025 Daerah
Tim Pemenangan paslon 03 menggelar konferensi pers terkait gugatan ke MK atas PSU Kabupaten Tasikmalaya
Konferensi pers Tim Pemenangan paslon 03 terkait gugatan ke MK atas PSU Kabupaten Tasikmalaya (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tasikmalaya – Aroma sengketa Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya akhirnya benar-benar menyeruak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni Iwan Saputra – Dede Muksit Aly serta Hj. Ai Diantani Sugianto – Miftahul Paoz, secara resmi mengajukan gugatan hasil PSU untuk Kabupaten Tasikmalaya 2025.

Paslon nomor urut 01, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, tercatat mendaftarkan permohonan gugatan melalui sistem online MK pada Minggu (27/4/2025) pukul 12.02 WIB.

Permohonan mereka terdaftar dengan nomor 8/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2025, dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024.

Untuk memperjuangkan haknya, Iwan-Dede menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari Dani Safari Effendi, Ecep Sukmanagara, Muhammad Rifqi Arief, lim Ali Ismail, Ajat Sudrajat, dan M Hidayat.

Baca Juga:
  • Stasiun Whoosh Karawang Resmi Dibuka, Tingkatkan Mobilitas Warga
  • Kukar Raih Penghargaan ‘Inovatif untuk Negeri’ Merdeka Awards 2023
  • Pemkab Ciamis Terima Hibah Tanah Rampasan KPK
  • Hadapi Kemarau: Wabup Rendi Ingatkan Pentingnya Pengelolaan Pangan

Sementara itu, pasangan nomor urut 03, Hj. Ai Diantani Sugianto dan Miftahul Paoz, menyusul mendaftarkan gugatan ke MK pada Senin (28/4/2025) pukul 15.07 WIB.

Gugatan mereka juga diajukan secara online dan tercatat dalam akta pengajuan permohonan dengan nomor 14/PAN.MK/e-AP3/04/2025. Dalam proses tersebut, pasangan ini menunjuk Andi Ibnu Hadi dan tim sebagai kuasa hukum.

Ketua tim kuasa hukum Ai Diantani dan Miftahul Paoz, Demi Hamzah Rahadian, SH., MH., mengonfirmasi pengajuan gugatan tersebut. Ia bahkan memperlihatkan bukti nomor antrean pendaftaran di MK melalui pesan WhatsApp.

“Ini nomor antreannya,” ujar Demi seraya melampirkan foto bukti pendaftaran.

Artikel Terkait:
  • Bupati Sidoarjo Pimpin Rapat Koordinasi Perbaikan Jalan, Rampung Sebelum Idul Fitri 1446 H
  • Bupati Ikfina Bangga Spirit HUT ke-78 Tumbuh dari Desa
  • Kabupaten Paser Memenangkan Gelar Juara Umum dalam Kaltim Festival 2023
  • Ombudsman Temukan Selisih Bayar TPP Nakes Berau

Namun, ketika dimintai keterangan mengenai isi materi gugatan, Demi memilih menahan diri. “Kalau itu, belum dapat kami sampaikan sekarang,” ujarnya.

Langkah hukum ini dipilih kedua pasangan calon setelah hasil real count PSU yang beredar menimbulkan kekecewaan. Ketidakpuasan terhadap pelaksanaan PSU mendorong mereka mencari keadilan melalui jalur konstitusional.

Dalam prosedur selanjutnya, Mahkamah Konstitusi akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Jangan Lewatkan:
  • Ridwan: Agustusan di Assalam Permai Pererat Silaturahmi Warga
  • Pemkab Kukar Gelontorkan 500 M untuk Sektor Perikanan
  • Pansus DPRD Kukar Pelajari Pemekaran Desa Baru di Takalar
  • Serunya Pemilihan Gus Yuk Kabupaten Mojokerto

Dengan resminya gugatan ini, babak baru sengketa Pilkada Tasikmalaya pun dimulai. Publik kini menanti keputusan Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan arah final dari proses demokrasi lokal tersebut.

Gugatan MK Hukum Pilkada Perselisihan Hasil Pilkada Pilkada Tasikmalaya 2025 Tasikmalaya
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKorupsi Dana Desa Tak Bisa Lagi Dimaafkan
Next Article Airlangga Bantah AS Singgung Barang Bajakan Mangga Dua

Informasi lainnya

24.200 Hektare Sawah Bandung Menuju LP2B

14 September 2026

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

15 Agustus 2026

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

6 Agustus 2026

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

6 Agustus 2026

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

25 Juli 2026

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

25 Juli 2026
Paling Sering Dibaca

Lupa Takbir Shalat Id, Sahkah Ibadahnya?

Islami Lisda Lisdiawati

Mengenal Sosok Siti Maryam yang Penuh Keikhlasan

Islami Alfi Salamah

Roehana Koeddoes: Jejak Emansipasi Sang Pionir Pers

Biografi Alfi Salamah

Coba Vaksin? Wakil Rakyat Dulu!

Editorial Udex Mundzir

Inilah Kekurangan dan Kelebihan Karakteristik Generasi Z

Perspektif Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi