Pemerintah akhirnya memutuskan bahwa pengecer gas LPG 3 kg akan tetap beroperasi, tetapi dengan status sub-pangkalan.
Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan untuk mencabut larangan pengecer menjual LPG 3 kg, menyusul polemik di masyarakat terkait akses gas subsidi.
Pemerintah berencana mengatur harga jual LPG 3 kilogram (kg) di tingkat pengecer agar tidak terlalu mahal bagi masyarakat.
PT Pertamina (Persero) membantah kabar yang menyebutkan bahwa pihaknya menjual LPG nonsubsidi dalam kemasan 3 kilogram (kg) berwarna pink sebagai pengganti gas melon bersubsidi.
Pemerintah akhirnya mengizinkan kembali pengecer menjual LPG 3 kg, setelah kebijakan sebelumnya yang melarang mereka berdampak pada kelangkaan gas di beberapa daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (4/2/2025).
Saat Onews mencoba mencari “USD to IDR” pada Minggu (2/2/2025), Google tidak menampilkan hasil pencarian sebagaimana biasanya.
Pemerintah resmi melarang penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer mulai 1 Februari 2025.
Kesalahan tampilan kurs rupiah di mesin pencarian Google pada Sabtu (1/2/2025) menarik perhatian publik dan pakar keamanan siber.
Masyarakat dihebohkan dengan hasil pencarian Google yang menunjukkan nilai tukar rupiah sebesar Rp8.170,65 per dolar AS pada Sabtu (1/2/2025) sore.