Bank Dunia atau World Bank baru-baru ini mengganti cara menghitung Purchasing Power Parity (PPP), yaitu ukuran paritas daya beli. Lembaga internasional ini meninggalkan referensi sebelumnya yang digunakan pada tahun 2011 dan beralih ke referensi terbaru yang digunakan pada tahun 2017.
Pada Jumat lalu, Jusuf Kalla (JK), mantan Wakil Presiden Indonesia, mengatakan bahwa lebih dari 50% perekonomian Indonesia dikuasai oleh orang-orang keturunan China. Dia juga mengungkapkan bahwa situasi yang sama terjadi di negara-negara tetangga Indonesia.
Penggunaan dolar Amerika Serikat dalam perdagangan global mulai mengalami penurunan karena beberapa negara melakukan dedolarisasi atau mengurangi penggunaan dolar AS. Sehingga, posisi mata uang tersebut dalam perdagangan internasional mengalami pelemahan.
Dana Moneter Internasional (IMF) menyebut Amerika Serikat (AS) dapat menimbulkan bencana ekonomi global. Pasalnya AS saat ini tengah dihantui potensi gagal bayar dan parlemen negara itu belum menyepakati usul pemerintah untuk menaikan plafon batas utang.
Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden RI ke-10, mengeluarkan pernyataan mengejutkan bahwa 50% dari ekonomi Indonesia dikuasai oleh orang-orang dari etnis Tionghoa.
Laporan menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi di Malaysia pada kuartal pertama tahun 2023 mencapai 5,6%. Pertumbuhan ekonomi tersebut terutama disebabkan oleh pengeluaran sektor swasta.
Saat ini masih terdapat 6,08 juta orang yang harus membayar pajak namun belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, meskipun batas waktu pelaporan sudah berlalu.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan tegas menyatakan bahwa Amerika Serikat (AS) hanya bicara saja atau omdo. Hal tersebut dikarenakan AS dan negara-negara yang menjadi anggota G7 belum memenuhi komitmen mereka dalam memberikan dana untuk transisi energi di Indonesia.
Saat ini, dedolarisasi sedang menjadi topik pembicaraan global yang sering dibahas di berbagai belahan dunia. Beberapa negara telah mulai berkolaborasi untuk mengurangi ketergantungan mereka pada mata uang dolar dalam perdagangan internasional.
Menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), jika kebijakan Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tidak diterapkan, maka kemungkinan akan ada tagihan rafaksi atau selisih pembayaran minyak goreng senilai Rp 1,1 triliun yang tidak akan dibayarkan.