Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Parlemen Ringkas, Pilpres Terbuka

Siapa yang Layak Dipidana dalam Kasus Gibran

Eksotisme Surabaya dalam Ikan Sambal Nasi Kelapa

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 13 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Zulhas Mendag Larang TikTok Shop Jualan Revisi PMPT 50/2020

Revisi Permendag akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.
Dexpert CorpDexpert Corp27 September 2023 Ekonomi
Zulhas
Zulhas Mendag Larang TikTok Shop Jualan Revisi PMPT 50/2020 (.net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Zulkifli Hasan ( Zulhas), Menteri Perdagangan Indonesia akan melarang social commerce seperti TikTok Shop berjualan di Indonesia setelah revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam beleid tersebut, nantinya pemerintah hanya membolehkan social commerce untuk mempromosikan barang dan jasa saja. Artinya Pemerintah melarang platform tersebut berjualan secara langsung.

“Dia (social commerce) hanya boleh promosi, seperti TV. TV kan enggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas itu di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/6).

Zulhas memang tidak menyebut secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak oleh aturan itu. Tapi yang pasti, saat ini platform social commerce yang belakangan ini bisa untuk transaksi dan jualan adalah TikTok Shop.

Baca Juga:
  • Google Tampilkan Rupiah Rp8.170 per Dolar AS, Bank Indonesia Bantah
  • Prabowo: Investasi Besar Siap Masuk Indonesia Tahun Ini
  • PKS Ingatkan Dampak PHK Massal: Ekonomi Bisa Lesu
  • Menteri P2MI Dorong Warga Manfaatkan 1,7 Juta Lowongan di Luar Negeri

Ia juga menyebut dalam revisi Permendag tadi, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.

Menurut Zulhas, akan sangat menguntungkan pihak platform, jika social commerce dan e-commerce menyatu. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

Selanjutnya, pemerintah juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan memperlakukan barang impor sama dengan barang dari dalam negeri.

“Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty (produk kecantikan) harus ada (izin) BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)-nya,” imbuh Zulhas.

Artikel Terkait:
  • Daftar Biaya Transaksi Elektronik yang Dikenakan PPN
  • Wamendag Ajak JAPINDA Hadapi Tantangan Perdagangan Global
  • UMP Jakarta 2025 Naik Rp 329.380, UMSP Masih Tertunda
  • Ternyata, Kenaikan UMP 6,5% Masih Gunakan Rumus Jokowi

Tak hanya itu, ia juga mengatakan pemerintah akan melarang sebuah platform social commerce dan e-commerce menjadi produsen. Dengan kata lain, melarang plaatform tersebut menjual barang produksi mereka sendiri.

Terakhir, pemerintah akan membatasi produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh kisaran harga US$100 atau sekitar Rp1,5 juta.

“Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, tutup,” tandas Zulhas.

Jangan Lewatkan:
  • BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina
  • Danantara Diapresiasi Haji Isam, Disebut Mesin Ekonomi Baru
  • Jelang Merger dengan FREN, Para Petinggi XL Mundur
  • Perdagangan Saham BEI Moncer, IHSG Tembus 7.100
E-commerce TiktokShop Zulhas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRustam Ajak Pemimpin di Indonesia Contoh Kepemimpinan Rasulullah
Next Article Inovasi Tampilan Baru dan Dampaknya di Google Indonesia

Informasi lainnya

Bazar Murah Bandung, Berapa Warga Bisa Berhemat?

14 September 2026

Emas Antam Naik Rp46 Ribu, Tembus Rp2,71 Juta

5 September 2026

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026
Paling Sering Dibaca

Cokelat! Lezat, Kaya Manfaat, dan Penuh Fakta Menarik

Food Alfi Salamah

Hukum yang Dikebut, Rakyat yang Terjebak

Editorial Udex Mundzir

IKN: Jawaban atas Pesimisme

Editorial Udex Mundzir

Generasi Tua dan Muda Berkolaborasi untuk Indonesia Emas 2045

Profil Silva

Rahasia Batu Kerikil Jamaah Haji Setelah Lempar Jumrah

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi