Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 44 perusahaan berpotensi delisting dari lantai bursa akibat berbagai masalah finansial dan hukum. Beberapa emiten seperti PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) telah mengalami suspensi perdagangan selama puluhan bulan.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 55 ayat (1) huruf l UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa layanan mandi uap/spa merupakan bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional, bukan jasa hiburan seperti diskotek atau karaoke.