Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Arief Budiman, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Harun Masiku.
“Beri keterangan saja,” ujar Arief singkat kepada wartawan sesaat setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).
Arief yang mengenakan batik biru tiba sekitar pukul 10.08 WIB dengan membawa sejumlah catatan. “Bawa catatan saja,” ucapnya sambil berlalu.
Ketika ditanya terkait dugaan intimidasi oleh Harun Masiku yang menunjukkan foto bersama Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, Arief enggan memberikan jawaban detail. “Nanti saja, sudah lupa. Itu sudah lama,” katanya.
Arief sebelumnya tidak hadir dalam panggilan KPK pada Jumat (10/1/2025) karena terlambat menerima surat panggilan. Ia diketahui merupakan saksi kunci dalam kasus ini. Dalam persidangan sebelumnya, Arief pernah mengungkap bahwa surat rekomendasi PAW Harun Masiku memuat tanda tangan Megawati dan Hasto.
Pada Selasa (24/12/2024), KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR periode 2019–2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.
Hasto diduga menyumbang dana suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi meloloskan Harun Masiku melalui mekanisme PAW. Selain itu, ia juga diduga memerintahkan Harun untuk merusak ponsel demi menghilangkan bukti saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2020.
“KPK memiliki bukti bahwa Hasto memerintahkan Harun untuk merendam ponsel dalam air,” ujar Setyo dalam konferensi pers.
Kasus ini melibatkan banyak pihak, termasuk advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Selain itu, mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, juga disebut-sebut terlibat dalam menghalangi akses data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta.
KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Hasto, Donny, dan Yasonna. Tim penyidik bahkan menggeledah rumah pribadi Hasto di Bekasi dan Jakarta Selatan untuk mencari bukti tambahan.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Hasto juga telah diperiksa pada Senin (13/1/2025) selama 3,5 jam, namun belum ditahan karena KPK masih membutuhkan keterangan tambahan dari saksi-saksi lain.
Kasus ini terus menarik perhatian publik mengingat nama-nama besar yang terlibat serta dampaknya terhadap integritas lembaga negara dan partai politik.
