Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Eks Ketua KPU Arief Budiman Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto PDIP

Kasus suap PAW Harun Masiku kembali mencuat setelah Arief Budiman diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
SilvaSilva15 Januari 2025 Hukum
Ketua KPU RI periode 2017-2022, Arief Budiman
Ketua KPU RI periode 2017-2022, Arief Budiman (.inc/riz)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Arief Budiman, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Harun Masiku.

“Beri keterangan saja,” ujar Arief singkat kepada wartawan sesaat setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).

Arief yang mengenakan batik biru tiba sekitar pukul 10.08 WIB dengan membawa sejumlah catatan. “Bawa catatan saja,” ucapnya sambil berlalu.

Ketika ditanya terkait dugaan intimidasi oleh Harun Masiku yang menunjukkan foto bersama Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, Arief enggan memberikan jawaban detail. “Nanti saja, sudah lupa. Itu sudah lama,” katanya.

Arief sebelumnya tidak hadir dalam panggilan KPK pada Jumat (10/1/2025) karena terlambat menerima surat panggilan. Ia diketahui merupakan saksi kunci dalam kasus ini. Dalam persidangan sebelumnya, Arief pernah mengungkap bahwa surat rekomendasi PAW Harun Masiku memuat tanda tangan Megawati dan Hasto.

Pada Selasa (24/12/2024), KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR periode 2019–2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.

Hasto diduga menyumbang dana suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi meloloskan Harun Masiku melalui mekanisme PAW. Selain itu, ia juga diduga memerintahkan Harun untuk merusak ponsel demi menghilangkan bukti saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2020.

“KPK memiliki bukti bahwa Hasto memerintahkan Harun untuk merendam ponsel dalam air,” ujar Setyo dalam konferensi pers.

Kasus ini melibatkan banyak pihak, termasuk advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Selain itu, mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, juga disebut-sebut terlibat dalam menghalangi akses data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta.

KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Hasto, Donny, dan Yasonna. Tim penyidik bahkan menggeledah rumah pribadi Hasto di Bekasi dan Jakarta Selatan untuk mencari bukti tambahan.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Hasto juga telah diperiksa pada Senin (13/1/2025) selama 3,5 jam, namun belum ditahan karena KPK masih membutuhkan keterangan tambahan dari saksi-saksi lain.

Kasus ini terus menarik perhatian publik mengingat nama-nama besar yang terlibat serta dampaknya terhadap integritas lembaga negara dan partai politik.

Arief Budiman Harun Masiku Hasto Kristiyanto KPK PDIP Suap PAW
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleJoni Pemanjat Tiang Bendera Resmi Dilantik Jadi Bintara TNI AD
Next Article Waspadai Banjir Rob di Pesisir Utara Jawa Tengah

Informasi lainnya

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia di Tangerang

8 November 2025

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Tessa Wijaya, Wanita di Balik Kesuksesan Xendit

Profil Assyifa

AISNESIA Luncurkan Virtual Buoy untuk Efisiensi Navigasi Maritim

Techno Nugroho

Phil Knight dan Nike

Profil Lina Marlina

Bank Digital Ubah Cara Kita Mengelola Uang

Bisnis Ericka

Kerja Seru di Luar Rumah, Bukan Sekadar Gaya

Happy Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.