Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Eks Ketua KPU Arief Budiman Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto PDIP

Kasus suap PAW Harun Masiku kembali mencuat setelah Arief Budiman diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
SilvaSilva15 Januari 2025 Hukum
Ketua KPU RI periode 2017-2022, Arief Budiman
Ketua KPU RI periode 2017-2022, Arief Budiman (.inc/riz)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Arief Budiman, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Harun Masiku.

“Beri keterangan saja,” ujar Arief singkat kepada wartawan sesaat setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).

Arief yang mengenakan batik biru tiba sekitar pukul 10.08 WIB dengan membawa sejumlah catatan. “Bawa catatan saja,” ucapnya sambil berlalu.

Ketika ditanya terkait dugaan intimidasi oleh Harun Masiku yang menunjukkan foto bersama Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, Arief enggan memberikan jawaban detail. “Nanti saja, sudah lupa. Itu sudah lama,” katanya.

Arief sebelumnya tidak hadir dalam panggilan KPK pada Jumat (10/1/2025) karena terlambat menerima surat panggilan. Ia diketahui merupakan saksi kunci dalam kasus ini. Dalam persidangan sebelumnya, Arief pernah mengungkap bahwa surat rekomendasi PAW Harun Masiku memuat tanda tangan Megawati dan Hasto.

Pada Selasa (24/12/2024), KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR periode 2019–2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.

Hasto diduga menyumbang dana suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi meloloskan Harun Masiku melalui mekanisme PAW. Selain itu, ia juga diduga memerintahkan Harun untuk merusak ponsel demi menghilangkan bukti saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2020.

“KPK memiliki bukti bahwa Hasto memerintahkan Harun untuk merendam ponsel dalam air,” ujar Setyo dalam konferensi pers.

Kasus ini melibatkan banyak pihak, termasuk advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Selain itu, mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, juga disebut-sebut terlibat dalam menghalangi akses data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta.

KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Hasto, Donny, dan Yasonna. Tim penyidik bahkan menggeledah rumah pribadi Hasto di Bekasi dan Jakarta Selatan untuk mencari bukti tambahan.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini. Hasto juga telah diperiksa pada Senin (13/1/2025) selama 3,5 jam, namun belum ditahan karena KPK masih membutuhkan keterangan tambahan dari saksi-saksi lain.

Kasus ini terus menarik perhatian publik mengingat nama-nama besar yang terlibat serta dampaknya terhadap integritas lembaga negara dan partai politik.

Arief Budiman Harun Masiku Hasto Kristiyanto KPK PDIP Suap PAW
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleJoni Pemanjat Tiang Bendera Resmi Dilantik Jadi Bintara TNI AD
Next Article Waspadai Banjir Rob di Pesisir Utara Jawa Tengah

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Selain 8 dan 20 Rakaat, Ini Ada Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

Islami Ericka

Barang yang Jarang Dipakai Akan Dihisab di Akhirat

Islami Ericka

Temukan 3 Jam Produktif dalam Seharimu!

Daily Tips Assyifa

Pajak: Cermin Keberlanjutan atau Beban Tanpa Akhir?

Editorial Udex Mundzir

Titik Kritis Kepemimpinan Prabowo

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor