Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan sistem ganjil-genap kendaraan pribadi selama libur Lebaran 2025 dan cuti bersama, mulai Jumat (28/3/2025) hingga Senin (7/4/2025). Langkah ini diambil guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa mudik dan perayaan Idulfitri.
“Ganjil-genap itu ditiadakan selama masa libur Lebaran dan cuti bersama,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Jakarta.
Tak hanya itu, kebijakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang biasa digelar setiap Minggu di beberapa ruas jalan ibu kota juga dihentikan untuk dua pekan ke depan, yakni pada 30 Maret dan 6 April 2025.
“Jadi dua minggu ini ditiadakan untuk HBKB,” tambah Syafrin.
Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan dan keramaian di pusat-pusat perbelanjaan menjelang Idulfitri, Dishub DKI Jakarta menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik, seperti Pasar Tanah Abang, Thamrin City, Glodok, PGC Cililitan, dan ITC Cempaka Mas.
Usai Lebaran, fokus pengaturan lalu lintas bergeser ke kawasan wisata, salah satunya Taman Margasatwa Ragunan. Di lokasi tersebut akan diterapkan sistem satu arah (SSA) pada jam-jam padat, yakni ke arah selatan pada pagi hari (06.00–10.00 WIB), dan ke arah utara pada sore hari.
Dishub juga telah menyiapkan skema serupa di wilayah wisata lain seperti Ancol, Kota Tua, Monas, dan Pantai Indah Kapuk (PIK).
“Kami berharap pelaksanaan ini bisa berjalan sempurna dan masyarakat dapat menikmati Lebaran dengan lancar dan nyaman,” tutup Syafrin.