Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK siap lanjutkan proses hukum.
SilvaSilva14 Februari 2025 Hukum
Status Tersangka Hasto Kristiyanto 2025
Status Tersangka Hasto Kristiyanto 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/02/2025). Dengan putusan ini, status Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap sah.

Hakim tunggal Djuyamto memutuskan untuk tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto. Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan yang diajukan tidak sesuai secara prosedural karena mencampurkan dua perkara dalam satu gugatan.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas, menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Hakim menjelaskan, Hasto seharusnya mengajukan dua gugatan terpisah untuk dua perkara yang berbeda. Perkara pertama terkait dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, yang juga melibatkan buronan Harun Masiku. Sementara perkara kedua menyangkut dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

“Permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan,” tegas Djuyamto.

Lebih lanjut, hakim menegaskan bahwa KPK bukan organisasi politik seperti yang sempat disinggung kubu Hasto dalam sidang.

“Sekali lagi, termohon bukan organisasi politik yang menggunakan anasir-anasir politik dalam pelaksanaan tugas, pokok, dan fungsi sebagai institusi penegak hukum,” kata Djuyamto.

Menanggapi putusan ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengapresiasi langkah hakim yang menolak praperadilan Hasto.

“Maknanya, proses penanganan perkara sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Setyo di Jakarta, Kamis (13/02/2025).

Setyo juga menegaskan bahwa pihaknya kini mempertimbangkan untuk segera melakukan penahanan terhadap Hasto sesuai prosedur yang berlaku.

“Betul, penyidik pasti akan menyesuaikan penanganan perkaranya,” tambah Setyo.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka sudah sesuai dengan alat bukti yang cukup.

“Bahwa KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka benar-benar didasarkan pada alat bukti hukum dan bukan kriminalisasi, apalagi politisasi,” ujar Fitroh.

Di sisi lain, kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.

“Kami kecewa dengan putusan praperadilan ini. Apa yang terjadi di persidangan menurut kami adalah peradilan sesat,” tegas Todung usai sidang.

Kuasa hukum lainnya, Maqdir Ismail, turut mempertanyakan keputusan hakim yang dianggap mengabaikan keterangan para ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam sidang.

“Pendapat para ahli sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim. Ini justru melecehkan proses persidangan,” kata Maqdir.

Lebih lanjut, kubu Hasto menyatakan akan mempertimbangkan untuk kembali mengajukan praperadilan dengan gugatan yang lebih spesifik terhadap masing-masing perkara.

“Kami akan mempelajari putusan ini dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan baru,” ujar kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.

Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto dipastikan akan terus berjalan. KPK menegaskan bahwa semua langkah yang diambil telah sesuai dengan hukum dan bukan bagian dari upaya kriminalisasi atau tekanan politik.

Hasto Kristiyanto Kasus Harun Masiku KPK Obstruction of justice Praperadilan Ditolak
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePrabowo Teken Keppres Biaya Haji 2025, Ini Besarannya per Embarkasi
Next Article Bendahara Demokrat Renville Antonio Meninggal Kecelakaan Moge

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Intip 5 Universitas Paling Bergengsi di Korea Selatan

Daily Tips Ericka

Hindari Kata Kasar, Bisa Dipenjara 4 Bulan!

Daily Tips Udex Mundzir

Ayi Mulyana: Membangun Pramuka yang Berkontribusi Nyata

Profil Silva

Gen Z dan Tantangan Tanpa Ponsel

Profil Alfi Salamah

Adab Bertemu Guru dalam Islam

Islami Assyifa
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi