Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan di KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan oleh KPK terkait kasus dugaan suap PAW Harun Masiku, seraya menunggu hasil praperadilan di PN Jakarta Selatan.
SilvaSilva13 Januari 2025 Hukum
Hasto tersangka KPK
Hasto tersangka KPK (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan pada Senin (13/1/2025) untuk menghadiri panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Namun, kedatangan Hasto ini sekaligus untuk mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada lembaga antirasuah tersebut.

Kuasa hukum Hasto, Patra Zein, menyatakan bahwa permohonan tersebut diajukan karena tim hukum Hasto telah melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025). Gugatan itu bertujuan untuk menguji sah tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka.

“Surat yang kami sampaikan adalah permohonan penundaan pemeriksaan. Alasan dasarnya karena gugatan praperadilan sedang diajukan. Jika praperadilan dikabulkan, maka status tersangka yang dijatuhkan kepada Pak Hasto otomatis batal demi hukum,” ujar Patra di Gedung KPK.

Patra menambahkan bahwa praperadilan ini merupakan langkah hukum untuk menjamin prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi kliennya. “Sidang praperadilan hanya memakan waktu tujuh hari. Kami berharap KPK menghormati proses ini,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Hasto membawa buku tentang hak dan kewajiban tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa dirinya hadir untuk menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum.

“Saya percaya kepada mekanisme hukum yang berlaku di negeri ini. Kami ingin memastikan bahwa langkah hukum yang diambil sesuai dengan prinsip asas praduga tak bersalah,” ujar Hasto di hadapan awak media.

Hasto juga menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi segala konsekuensi dari proses hukum ini, termasuk kemungkinan penahanan. Ia menyatakan bahwa sejak menjabat sebagai Sekjen PDIP, dirinya telah dididik untuk memperjuangkan nilai-nilai konstitusi dan keadilan.

“Perjuangan selalu membutuhkan pengorbanan. Prinsip ini diajarkan oleh Bung Karno dan Ibu Mega, sehingga kami siap menghadapi seluruh risiko dengan penuh tanggung jawab,” tambah Hasto.

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme PAW.

Hasto Kristiyanto diduga terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan dengan meminta Harun untuk merusak barang bukti, termasuk ponselnya, serta melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Selain itu, Hasto juga disangkakan sebagai aktor intelektual dalam skandal suap ini.

Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy menyatakan bahwa langkah hukum berupa praperadilan adalah bagian dari upaya Hasto untuk mempertahankan hak-haknya sebagai warga negara. “Kami percaya bahwa proses hukum akan berjalan dengan adil dan KPK menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/1/2025) di PN Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Djumyanto.

Menanggapi permohonan praperadilan ini, pihak KPK belum memberikan tanggapan resmi. Namun, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaga antirasuah akan tetap menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum.

“Kami menghormati setiap langkah hukum yang dilakukan tersangka, termasuk gugatan praperadilan. Namun, proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Setyo dalam keterangan singkatnya.

Sidang praperadilan ini menjadi momen penting yang akan menentukan kelanjutan kasus Hasto Kristiyanto. Jika gugatan diterima, maka penetapan tersangka Hasto bisa dibatalkan, sedangkan jika ditolak, KPK akan melanjutkan penyidikan dengan potensi penahanan terhadap Hasto.

Dengan kasus ini, Hasto bergabung dalam deretan kader PDIP yang menghadapi proses hukum di KPK. Namun, PDIP melalui berbagai pernyataan resminya terus menegaskan dukungannya terhadap Hasto, sambil menyerukan kepada seluruh kader untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum.

Harun Masiku Hasto Kristiyanto Hukum Indonesia PDIP Praperadilan KPK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePatrick Kluivert Pilih Batik dalam Wawancara Eksklusif
Next Article Patrick Kluivert Ungkap Tantangan Latih Timnas Indonesia

Informasi lainnya

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025
Paling Sering Dibaca

Isu, Skandal, dan Politik Panggung

Editorial Udex Mundzir

Tukin Dosen: Antara Janji dan Realita

Editorial Udex Mundzir

Misi Kemanusiaan yang Mendunia Palang Merah Indonesia

Kroscek Alfi Salamah

Kebebasan Pers yang Dikikis Diam-Diam

Editorial Udex Mundzir

Memisah Pemilu, Memecah Stabilitas

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.