Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hasto Kristiyanto Yakini Dirinya Dikriminalisasi dalam Kasus Suap

Sekjen PDIP menegaskan kasus yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi hukum.
ErickaEricka14 Maret 2025 Politik
Kasus Suap Hasto Kristiyanto 2025
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyatakan semakin yakin bahwa kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi hukum. Pernyataan ini disampaikan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat (14/3/2025).

Hasto menyebut dakwaan terhadap dirinya merupakan pengulangan dari perkara yang telah memiliki keputusan hukum tetap. Ia menilai kasus ini kembali diangkat karena adanya kepentingan politik di luar proses hukum.

“Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah, yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya,” ujar Hasto kepada awak media setelah persidangan.

Meski demikian, Hasto menegaskan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung. Ia menyatakan kepercayaannya terhadap sistem hukum yang adil dan berharap proses yang dihadapinya dapat memberikan pelajaran bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Semuanya demi membangun suatu negara hukum. Tanpa adanya supremasi hukum dan keadilan, republik ini tidak akan berdiri kokoh,” tambahnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan bahwa Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku, melalui perantara Nurhasan, untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air setelah penangkapan Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.

Tindakan ini diduga bertujuan menghilangkan barang bukti yang dapat mengungkap keterlibatan lebih lanjut dalam kasus suap terkait pemilihan anggota DPR RI 2019-2024.

Jaksa juga mengungkap bahwa Hasto memberikan instruksi kepada Kusnadi, staf pribadinya, untuk menenggelamkan ponsel sebagai upaya menghindari penyitaan oleh penyidik KPK.

Selain itu, kronologi penyelidikan KPK mengindikasikan adanya pergerakan pihak-pihak terkait yang berusaha menghindari penegakan hukum.

Menanggapi tuduhan tersebut, Hasto tidak memberikan komentar lebih lanjut terkait substansi dakwaan, namun menegaskan bahwa dirinya akan menjalani proses peradilan dengan baik.

“Saya berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar hukum di Indonesia semakin baik dan benar-benar menjunjung tinggi keadilan,” pungkas Hasto.

Sidang kasus Hasto Kristiyanto akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Hasto Kristiyanto Kasus Harun Masiku KPK PDIP Suap Politik
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleCiri-Ciri Buzzer dan Pengaruhnya dalam Dunia Bisnis
Next Article Hukum Membaca Surah Pendek dalam Shalat Khafifatain

Informasi lainnya

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia di Tangerang

8 November 2025

MKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos

5 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Nasional

30 Oktober 2025

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025
Paling Sering Dibaca

Menunda Beban, Mengutamakan Rakyat

Gagasan Assyifa

Syarat dan Cara Membuat SKCK Menurut Polri untuk WNA dan WNI

Happy Alfi Salamah

Suara Moral yang Tersisa

Editorial Udex Mundzir

Ciri Orang Beriman: Sujud dan Ketundukan kepada Allah

Islami Assyifa

QR Warung dan Ketakutan Amerika

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.