Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Hotman Paris Singgung Kasus Tom Lembong Saat Bela Nadiem

Pengacara Hotman Paris menyamakan kasus korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem dengan perkara Tom Lembong.
ErickaEricka5 September 2025 Politik
mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019–2024, Nadiem Makarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019–2024, Nadiem Makarim bersama Pengacara senior Hotman Paris Hutapea (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019–2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,3 triliun. Hotman membandingkan kasus kliennya dengan perkara yang pernah menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Menurut Hotman, tuduhan terhadap Nadiem serupa dengan kasus Tom yang pernah dikaitkan dengan distribusi gula impor. Dalam kasus tersebut, Tom Lembong tidak terbukti menerima aliran dana haram.

“Nadiem Makarim adalah kasus ke-2 mirip kasus Tom Lembong,” ujar Hotman melalui akun Instagram pribadinya, dikutip Jumat (5/9/2025).

Hotman menegaskan bahwa tidak ada bukti aliran dana masuk ke kantong pribadi Nadiem dari proyek pengadaan Chromebook. Ia menyebut Nadiem hanya terjebak dalam posisi sebagai pengambil kebijakan, bukan pelaku korupsi aktif.

“Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop. Sama persis dengan kasus Lembong,” tambahnya.

Hotman juga menepis dugaan adanya kaitan antara investasi Google di Gojek dengan proyek pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Ia menegaskan bahwa Google sudah menjadi investor lama di Gojek jauh sebelum Nadiem menjabat menteri.

“Google itu perusahaan raksasa dunia. Enggak mungkin dia main sogok-sogokan. Google hanya murni investor di Gojek dan sudah lama jadi investor saham di Gojek,” kata Hotman.

Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidik Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Nadiem bermula dari pertemuannya dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020. Pertemuan itu membahas program Google for Education berbasis Chromebook dan menghasilkan kesepakatan penggunaan Chrome OS serta Chrome Device Management (CDM) dalam proyek digitalisasi pendidikan.

Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti dengan instruksi Nadiem kepada pejabat Kemendikbudristek agar menggunakan sistem Chromebook dalam program transformasi teknologi pendidikan. Bahkan, ditemukan surat balasan Nadiem kepada Google terkait partisipasi dalam proyek tersebut, meski usulan serupa pernah ditolak oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, karena dianggap tidak sesuai kebutuhan sekolah di daerah 3T.

Kejagung menilai bahwa pengadaan tersebut merugikan negara hingga Rp1,98 triliun, terdiri atas markup harga perangkat sebesar Rp1,5 triliun serta pembelian lisensi CDM senilai Rp480 miliar. Sejumlah mantan pejabat Kemendikbudristek juga telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu pada Juli 2025.

Atas perbuatannya, Nadiem dan para tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek digitalisasi pendidikan berskala nasional, dengan target distribusi 1,2 juta unit laptop ke sekolah di seluruh Indonesia, termasuk wilayah 3T.

Hotman Paris Kasus Chromebook Kejaksaan Agung Nadiem Makarim Tom Lembong
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTrump Ubah Pentagon Jadi Departemen Perang, Sindir Xi-Putin-Kim
Next Article Deadline 17+8, Mahasiswa Unpad Turun ke DPR Sore Ini

Informasi lainnya

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025

MPR Soroti Bencana Sumatera sebagai Sinyal Kuat Krisis Iklim Nasional

30 November 2025

Warga Beralih ke Damkar, Wakapolri Akui Layanan Polisi Lamban

18 November 2025
Paling Sering Dibaca

Tiga Kelompok Wanita bagi Laki-laki dalam Islam: Mahram, Azwaj, dan Ajnabi

Islami Udex Mundzir

7 Cara Efektif Mempromosikan WhatsApp Channel

Techno Alfi Salamah

Hindari Jebakan Kehidupan

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Pengalaman Naik Bus Umum Samarinda-Balikpapan: Tiket Murah, Musik Dangdut, dan Jalanan Bergelombang

Travel Udex Mundzir

Mengulang Jejak Sejarah: Tradisi Mengantar Jamaah Haji

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.