Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Indonesia Luncurkan Obligasi Terumbu Karang untuk Konservasi Laut

Pemerintah RI inisiasi Coral Reef Bond sebagai model pendanaan global berbasis konservasi laut yang pertama di dunia.
ErickaEricka16 Juni 2025 Ekonomi
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan Coral Reef Bond, sebuah instrumen pendanaan inovatif untuk mendukung konservasi kawasan laut nasional. Langkah ini bertujuan menghimpun dana hingga 200 juta dolar AS per tahun guna membiayai pengelolaan kawasan konservasi laut secara berkelanjutan.

Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan pengumuman tersebut saat menghadiri Konferensi Kelautan PBB ketiga (UNOC-3) di Nice, Prancis, yang digelar pada 9–13 Juni 2025. Trenggono menyebut bahwa obligasi ini mendukung target pemerintah untuk menetapkan 30 persen wilayah laut sebagai kawasan konservasi pada 2045.

Obligasi Coral Reef Bond diprioritaskan untuk membiayai tiga kawasan konservasi strategis, yakni Kawasan Konservasi Nasional Raja Ampat, Kawasan Konservasi Daerah Raja Ampat, dan Kawasan Konservasi Daerah Kepulauan Alor. Dana yang dihimpun akan dikelola untuk menghasilkan manfaat konservasi yang terukur dan berkelanjutan di lokasi-lokasi tersebut.

“Indonesia akan mengelola dana dari foregone coupon guna memastikan hasil konservasi yang terukur dan berkelanjutan di lokasi tersebut,” ujar Trenggono dalam pernyataannya.

Ia menekankan bahwa Coral Reef Bond merupakan obligasi berbasis hasil pertama di dunia dalam sektor konservasi laut dan tidak bergantung pada pinjaman negara maupun anggaran pemerintah. Ini menandai pendekatan baru dalam pengelolaan dana konservasi yang lebih transparan dan bertanggung jawab.

Inisiatif ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi kelautan global dan memperlihatkan komitmen pemerintah terhadap kelestarian ekosistem laut. Coral Reef Bond juga diharapkan menjadi model referensi bagi negara-negara lain dalam pembiayaan konservasi yang berorientasi pada hasil.

Upaya ini mendapat perhatian positif dari komunitas internasional yang hadir di UNOC-3, terutama karena Indonesia berhasil mengembangkan skema pendanaan konservasi laut yang tidak membebani anggaran negara namun tetap fokus pada dampak konkret terhadap lingkungan.

Dengan peluncuran Coral Reef Bond, Indonesia tidak hanya menargetkan perlindungan lingkungan laut, tetapi juga menunjukkan kepemimpinan dalam pembiayaan inovatif yang sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan.

Coral Reef Bond Ekonomi Biru Kkp Konservasi Laut UNOC 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLonjakan Harga Minyak Dunia Jadi Peluang Percepatan EBT
Next Article Premi Asuransi Syariah Tembus Rp9,84 Triliun per April 2025

Informasi lainnya

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025

IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser

9 September 2025

Sri Mulyani Diganti, IHSG Terkoreksi 1,28 Persen ke 7.766

8 September 2025

Minuman Berpemanis Akan Kena Cukai Mulai 2026

23 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Pergi Haji atau Umroh Dulu? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Islami Alfi Salamah

Benturan Kekuasaan dan Kemanusiaan

Editorial Assyifa

Mengenal IHSG: Indeks Utama Pasar Saham Indonesia

Bisnis Ericka

Prabowo Tak Berani Pecat Bahlil: Stabilitas Koalisi Mengalahkan Kepentingan Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Bela Negara Bukan Membungkam Kritik

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.