Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi memulai proses pembelian tanah di kawasan Makkah, Arab Saudi, yang rencananya akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan Kampung Haji. Langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk meningkatkan pelayanan terhadap jemaah haji asal Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Investasi dan Hilirasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani, seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Rabu (30/7/2025). Rosan menyebut bahwa Arab Saudi sedang dalam proses merevisi regulasi hukum agar kepemilikan lahan oleh pihak asing bisa dilaksanakan secara legal.
“Ya kan kita lagi proses untuk pembeliannya dulu nih. Mereka akan proses mengubah undang-undangnya. Jadi saya dikasih tahu undang-undang yang sudah mulai diubah akan berlaku efektif bulan Januari,” kata Rosan kepada awak media.
Rosan menjelaskan bahwa lahan yang akan dibeli oleh Indonesia tersebut nantinya akan berstatus hak milik (freehold). Menurutnya, ini adalah pertama kalinya Pemerintah Arab Saudi membuka kesempatan kepemilikan lahan secara penuh bagi entitas asing.
“Jadi ini adalah tanahnya itu freehold, hak milik. Untuk pertama kali ini diubah. Jadi undang-undang ini diubah, saya dikontak langsung oleh pemerintah Arab Saudi dan undang-undang ini kita akan melalui prosesnya,” lanjutnya.
Kampung Haji yang direncanakan akan berlokasi hanya sekitar 400 meter dari Masjidilharam ini ditargetkan menjadi pusat pelayanan dan akomodasi jemaah haji Indonesia selama berada di Makkah. Proyek ini juga dipandang sebagai strategi diplomatik dan ekonomi Indonesia di wilayah Timur Tengah.
Pemerintah berharap fasilitas ini akan membantu mengurangi beban biaya logistik, mempermudah distribusi layanan, dan memberikan kenyamanan maksimal bagi jemaah, mengingat Indonesia merupakan negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia.
Hingga kini, Indonesia mengandalkan kerja sama sewa akomodasi dengan pihak swasta Arab Saudi. Dengan adanya kepemilikan lahan secara langsung, diharapkan efisiensi anggaran dapat ditingkatkan serta kualitas layanan lebih terjamin dalam jangka panjang.
Rencana pembangunan ini juga akan melibatkan lembaga-lembaga terkait, termasuk Kementerian Agama dan otoritas haji Arab Saudi, guna memastikan bahwa proses perizinan, pengelolaan, serta operasional ke depan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di kedua negara.
Pemerintah optimis proses pembelian dan legalisasi lahan bisa tuntas pada awal 2026 setelah regulasi baru resmi diberlakukan oleh Arab Saudi.