Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Indonesia Proses Pembelian Tanah di Makkah untuk Kampung Haji

Pemerintah Indonesia tengah mengupayakan akuisisi lahan di Makkah untuk membangun fasilitas permanen bagi jemaah haji nasional.
Udex MundzirUdex Mundzir1 Agustus 2025 Info Haji
Imbauan lempar jumrah jemaah haji lansia 2025
Ilustrasi kampung haji 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi memulai proses pembelian tanah di kawasan Makkah, Arab Saudi, yang rencananya akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan Kampung Haji. Langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk meningkatkan pelayanan terhadap jemaah haji asal Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Investasi dan Hilirasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani, seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Rabu (30/7/2025). Rosan menyebut bahwa Arab Saudi sedang dalam proses merevisi regulasi hukum agar kepemilikan lahan oleh pihak asing bisa dilaksanakan secara legal.

“Ya kan kita lagi proses untuk pembeliannya dulu nih. Mereka akan proses mengubah undang-undangnya. Jadi saya dikasih tahu undang-undang yang sudah mulai diubah akan berlaku efektif bulan Januari,” kata Rosan kepada awak media.

Rosan menjelaskan bahwa lahan yang akan dibeli oleh Indonesia tersebut nantinya akan berstatus hak milik (freehold). Menurutnya, ini adalah pertama kalinya Pemerintah Arab Saudi membuka kesempatan kepemilikan lahan secara penuh bagi entitas asing.

“Jadi ini adalah tanahnya itu freehold, hak milik. Untuk pertama kali ini diubah. Jadi undang-undang ini diubah, saya dikontak langsung oleh pemerintah Arab Saudi dan undang-undang ini kita akan melalui prosesnya,” lanjutnya.

Kampung Haji yang direncanakan akan berlokasi hanya sekitar 400 meter dari Masjidilharam ini ditargetkan menjadi pusat pelayanan dan akomodasi jemaah haji Indonesia selama berada di Makkah. Proyek ini juga dipandang sebagai strategi diplomatik dan ekonomi Indonesia di wilayah Timur Tengah.

Pemerintah berharap fasilitas ini akan membantu mengurangi beban biaya logistik, mempermudah distribusi layanan, dan memberikan kenyamanan maksimal bagi jemaah, mengingat Indonesia merupakan negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia.

Hingga kini, Indonesia mengandalkan kerja sama sewa akomodasi dengan pihak swasta Arab Saudi. Dengan adanya kepemilikan lahan secara langsung, diharapkan efisiensi anggaran dapat ditingkatkan serta kualitas layanan lebih terjamin dalam jangka panjang.

Rencana pembangunan ini juga akan melibatkan lembaga-lembaga terkait, termasuk Kementerian Agama dan otoritas haji Arab Saudi, guna memastikan bahwa proses perizinan, pengelolaan, serta operasional ke depan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di kedua negara.

Pemerintah optimis proses pembelian dan legalisasi lahan bisa tuntas pada awal 2026 setelah regulasi baru resmi diberlakukan oleh Arab Saudi.

Investasi Indonesia Jemaah Haji. Kampung Haji Makkah Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAbolisi Tak Sama Dengan Keadilan
Next Article RUU Haji Dinilai Bermasalah, Amphuri Tolak Skema Umrah Mandiri

Informasi lainnya

Dato Sri Tahir: Purbaya Sosok Tepat Atasi Tantangan Ekonomi Nasional

11 November 2025

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

5 November 2025

Kehadiran Prabowo di Kongres Projo, Akan Menegaskan Dirinya “Termul”

1 November 2025

Sentralisasi Berkedok Nasionalisme

31 Oktober 2025

Biaya Haji 2026 Turun, Jemaah Hanya Bayar Rp54,1 Juta

29 Oktober 2025

Eks Menag: Pembagian Kuota Haji Harus Adil dan Proporsional

28 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Poligami dalam Islam: Syarat, Larangan, dan Langkah Persiapan

Islami Udex Mundzir

Hakim Bisa Dibeli? Ini Darurat!

Editorial Udex Mundzir

AISNESIA Luncurkan Virtual Buoy untuk Efisiensi Navigasi Maritim

Techno Nugroho

8 Manfaat Berhenti Konsumsi Gula bagi Kesehatan

Daily Tips Assyifa

Hukum Mencukur Bulu Kemaluan dalam Islam

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.