Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Karyawan Bergaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak

Langkah kecil menuju kesejahteraan besar.
AssyifaAssyifa17 Februari 2025 Bisnis
Insentif pajak karyawan bergaji Rp10 juta
Insentif pajak karyawan bergaji Rp10 juta (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kabar baik datang bagi karyawan di sektor padat karya. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini berlaku mulai 4 Februari 2025 dan bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional.

Dalam peraturan tersebut, insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan kepada pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Pegawai yang memenuhi syarat akan menerima penghasilan bruto tanpa potongan pajak, sehingga pendapatan yang diterima utuh.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, langkah ini juga sebagai respons terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Untuk mendapatkan insentif ini, pegawai harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan. Kedua, menerima penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari. Ketiga, bekerja pada pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran PMK tersebut.

Pemberi kerja diwajibkan untuk membayarkan insentif PPh 21 DTP ini secara tunai kepada pegawai pada saat pembayaran penghasilan. Selain itu, mereka juga harus membuat bukti pemotongan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Dengan penghasilan yang diterima penuh tanpa potongan pajak, daya beli masyarakat di sektor padat karya diharapkan meningkat. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi global.

Bagi pegawai dan pemberi kerja di sektor-sektor terkait, penting untuk memahami dan memanfaatkan insentif ini dengan baik. Sosialisasi dan pemahaman yang tepat mengenai ketentuan dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025 akan memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak yang terlibat.

,

Insentif Pajak Karyawan Bebas Pajak Kebijakan Fiskal PPh 21 DTP Sektor Padat Karya
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKunci Hidup Tenang: Belajar Bertanggung Jawab pada Diri Sendiri
Next Article Driver Ojol Demo Tuntut THR, Massa SPAI Geruduk Kantor Kemnaker

Informasi lainnya

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Kenapa Skill Jualan Jadi Kunci Hidup Mandiri

29 Agustus 2025

Minuman Berpemanis Akan Kena Cukai Mulai 2026

23 Agustus 2025

Pemerintah Salurkan BSU Periode Juni-Juli untuk 17,3 Juta Pekerja

28 Juni 2025

Mengapa Orang Kaya Rajin Berdonasi?

25 Juni 2025

Tren Paylater Melonjak, Saatnya Melek Finansial

19 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

10 Amalan Sunnah di Bulan Ramadhan

Islami Alfi Salamah

Keunikan Budaya dan Kemajuan Teknologi, Inilah Keistimewaan Jepang

Travel Alfi Salamah

Bayang-Bayang Dwifungsi

Editorial Udex Mundzir

Mengenal Bukit Kelam, Batu Tertinggi di Dunia dari Indonesia

Travel Ericka

Titik Kritis Kepemimpinan Prabowo

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.