Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 23 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Karyawan Bergaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak

Langkah kecil menuju kesejahteraan besar.
AssyifaAssyifa17 Februari 2025 Bisnis
Insentif pajak karyawan bergaji Rp10 juta
Insentif pajak karyawan bergaji Rp10 juta (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kabar baik datang bagi karyawan di sektor padat karya. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini berlaku mulai 4 Februari 2025 dan bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional.

Dalam peraturan tersebut, insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan kepada pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Pegawai yang memenuhi syarat akan menerima penghasilan bruto tanpa potongan pajak, sehingga pendapatan yang diterima utuh.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, langkah ini juga sebagai respons terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Untuk mendapatkan insentif ini, pegawai harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan. Kedua, menerima penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari. Ketiga, bekerja pada pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran PMK tersebut.

Pemberi kerja diwajibkan untuk membayarkan insentif PPh 21 DTP ini secara tunai kepada pegawai pada saat pembayaran penghasilan. Selain itu, mereka juga harus membuat bukti pemotongan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Dengan penghasilan yang diterima penuh tanpa potongan pajak, daya beli masyarakat di sektor padat karya diharapkan meningkat. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi global.

Bagi pegawai dan pemberi kerja di sektor-sektor terkait, penting untuk memahami dan memanfaatkan insentif ini dengan baik. Sosialisasi dan pemahaman yang tepat mengenai ketentuan dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025 akan memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak yang terlibat.

,

Insentif Pajak Karyawan Bebas Pajak Kebijakan Fiskal PPh 21 DTP Sektor Padat Karya
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKunci Hidup Tenang: Belajar Bertanggung Jawab pada Diri Sendiri
Next Article Driver Ojol Demo Tuntut THR, Massa SPAI Geruduk Kantor Kemnaker

Informasi lainnya

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Kenapa Skill Jualan Jadi Kunci Hidup Mandiri

29 Agustus 2025

Minuman Berpemanis Akan Kena Cukai Mulai 2026

23 Agustus 2025

Pemerintah Salurkan BSU Periode Juni-Juli untuk 17,3 Juta Pekerja

28 Juni 2025

Mengapa Orang Kaya Rajin Berdonasi?

25 Juni 2025

Tren Paylater Melonjak, Saatnya Melek Finansial

19 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Dari Memalukan ke Menakutkan

Editorial Udex Mundzir

Ilmu yang Terasing di Negeri Sendiri

Editorial Udex Mundzir

Negara Diam, Judi Online Merajalela

Editorial Udex Mundzir

Nafkah dalam Islam: Penjelasan, Pelanggaran, dan Kewajiban terhadap Anak Yatim

Islami Udex Mundzir

Pentingnya Self-Care dan Cara Menjaganya

Opini Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.