Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Relawan Muda di Arus Mudik

Takbiran Diminta di Rumah Saat Nyepi di Bali

Libur Lebaran, Program MBG Hemat Rp5 Triliun

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 18 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Karyawan Bergaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak

Langkah kecil menuju kesejahteraan besar.
AssyifaAssyifa17 Februari 2025 Bisnis
Insentif pajak karyawan bergaji Rp10 juta
Insentif pajak karyawan bergaji Rp10 juta (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kabar baik datang bagi karyawan di sektor padat karya. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini berlaku mulai 4 Februari 2025 dan bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi nasional.

Dalam peraturan tersebut, insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan kepada pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Pegawai yang memenuhi syarat akan menerima penghasilan bruto tanpa potongan pajak, sehingga pendapatan yang diterima utuh.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, langkah ini juga sebagai respons terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Untuk mendapatkan insentif ini, pegawai harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan. Kedua, menerima penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari. Ketiga, bekerja pada pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran PMK tersebut.

Pemberi kerja diwajibkan untuk membayarkan insentif PPh 21 DTP ini secara tunai kepada pegawai pada saat pembayaran penghasilan. Selain itu, mereka juga harus membuat bukti pemotongan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. Dengan penghasilan yang diterima penuh tanpa potongan pajak, daya beli masyarakat di sektor padat karya diharapkan meningkat. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi global.

Bagi pegawai dan pemberi kerja di sektor-sektor terkait, penting untuk memahami dan memanfaatkan insentif ini dengan baik. Sosialisasi dan pemahaman yang tepat mengenai ketentuan dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025 akan memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak yang terlibat.

,

Insentif Pajak Karyawan Bebas Pajak Kebijakan Fiskal PPh 21 DTP Sektor Padat Karya
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKunci Hidup Tenang: Belajar Bertanggung Jawab pada Diri Sendiri
Next Article Driver Ojol Demo Tuntut THR, Massa SPAI Geruduk Kantor Kemnaker

Informasi lainnya

Waspada Belanja Online Bodong

19 Januari 2026

Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif

31 Desember 2025

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Kenapa Skill Jualan Jadi Kunci Hidup Mandiri

29 Agustus 2025

Minuman Berpemanis Akan Kena Cukai Mulai 2026

23 Agustus 2025

Pemerintah Salurkan BSU Periode Juni-Juli untuk 17,3 Juta Pekerja

28 Juni 2025
Paling Sering Dibaca

Orde Baru Jauh Lebih Baik

Editorial Udex Mundzir

Tips Mengatasi Demam Setelah Puncak Haji untuk Jamaah

Islami Alfi Salamah

Negeri Pungli dan Pajak Tinggi

Editorial Udex Mundzir

Koruptor Dimanja, Rakyat Dihukum Pajak

Opini Udex Mundzir

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi