Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 23 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Pemerintah menetapkan kasus radiasi Cs-137 di Cikande naik ke tahap penyidikan, setelah ditemukan bukti kuat kelalaian dari pihak industri.
ErickaEricka16 Oktober 2025 Lingkungan
Anggota Tim Khusus Pelaksana mengukur tingkat paparan radiasi
Anggota Tim Khusus Pelaksana mengukur tingkat paparan radiasi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Serang – Pemerintah resmi menaikkan status kasus pencemaran radioaktif Cesium (Cs)-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, ke tahap penyidikan. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyimpulkan adanya kelalaian serius dari pihak PT Peter Metal Technology (PMT) dalam penyimpanan bahan scrap yang menyebabkan paparan zat radioaktif berbahaya tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa hasil penelusuran lapangan menunjukkan seluruh bahan logam bekas (scrap) yang terkontaminasi berasal dari pabrik PT PMT. Kelalaian dalam proses pengelolaan dan penyimpanan scrap menjadi faktor utama terjadinya pencemaran radiasi di kawasan industri.

“Hasil penelusurannya memang semua scrap itu diproduksi dari PT PMT yang lalai disimpan. Karena siapa yang mengira ada Cesium di situ? Ini memang kelalaian dan keteledoran kita semua,” ujar Hanif di Serang, Kamis (16/10/2025).

Hanif, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Radiasi Radionuklida Cs-137, menjelaskan bahwa proses dekontaminasi terhadap 22 pabrik terdampak telah selesai dilakukan. Saat ini, terdapat 10 lokasi lain yang masih dalam tahap pembersihan untuk memastikan tidak ada lagi sisa cemaran radioaktif di lingkungan sekitar.

Pemerintah juga menyiapkan langkah relokasi sementara bagi warga yang tinggal di sekitar zona inti paparan radiasi. Relokasi dilakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah Serang, guna menjamin keselamatan warga selama proses dekontaminasi berlangsung. “Nanti akan pindah sementara di sana, sambil kita bersihkan. Mudah-mudahan sebulan selesai, langsung balik,” tambah Hanif.

Proses dekontaminasi ditargetkan rampung sepenuhnya pada Desember 2025. Pemerintah juga melibatkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam investigasi untuk memastikan sumber utama kontaminasi dan jalur penyebarannya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menemukan sembilan orang pekerja di kawasan industri yang positif terpapar Cs-137. Mereka dirawat intensif dan diberikan obat dekontaminasi Prussian Blue setelah dilakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 1.500 pekerja dan warga sekitar.

Paparan radioaktif Cs-137 di kawasan ini awalnya terdeteksi setelah Amerika Serikat melaporkan adanya kontaminasi ringan pada produk udang beku asal Indonesia pada Maret 2025. Hasil penyelidikan menemukan bahwa debu udara dari pabrik logam di Cikande menjadi sumber utama paparan tersebut.

Guru Besar Kedokteran Nuklir Universitas Padjadjaran, Achmad Hussein Kartamihardja, menjelaskan bahwa Cs-137 memiliki karakteristik menyerupai kalium, sehingga dapat masuk ke dalam jaringan tubuh manusia dan menyebar ke sumsum tulang serta sistem kekebalan tubuh. Ia menegaskan bahwa paparan kronis Cs-137 dapat memicu berbagai gangguan serius seperti kanker darah, kerusakan saraf, dan gangguan pencernaan.

“Paparan radiasi ini tidak selalu langsung terlihat. Tapi dalam jangka panjang, bisa menyebabkan sel tubuh terus membelah seperti sel kanker,” kata Achmad saat dimintai keterangan, Jumat (10/10/2025).

KLH menegaskan bahwa penegakan hukum akan diterapkan secara tegas terhadap pihak yang terbukti lalai. Pemerintah juga sedang menyiapkan sistem pemantauan lingkungan industri berbasis sensor untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap industri pengolahan logam dan limbah berpotensi radiasi di Indonesia. Pemerintah berharap proses hukum dan pemulihan lingkungan di Cikande dapat menjadi momentum memperkuat tata kelola keselamatan lingkungan nasional.

Cikande Serang Kasus Lingkungan Banten PT PMT Radiasi Cs-137 Radioaktif Indonesia.
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTrump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza
Next Article Cuaca Panas? Inilah Tanaman yang Bisa Menyejukan Rumah

Informasi lainnya

BMKG Prediksi Banjir Masih Ancam Bali hingga Tiga Hari

10 September 2025

Menteri LH Percepat Daur Ulang untuk Atasi Sampah Plastik

18 Agustus 2025

Gempa Poso M 5,8 Picu Tsunami Minor 4 Cm

17 Agustus 2025

KLH Segel 200 Hektare Lahan Terbakar di Kubu Raya

4 Agustus 2025

BNPB Minta Evaluasi Sistem Peringatan Tsunami Daerah

31 Juli 2025

BMKG Cabut Peringatan Tsunami Usai Gempa Kamchatka

31 Juli 2025
Paling Sering Dibaca

Prabowo Masih Takut Bayang-Bayang Jokowi

Editorial Udex Mundzir

Rencanakan Liburan: Jadwal Cuti Bersama Desember 2023

Travel Dexpert Corp

10 Situs Legal dan Terpercaya untuk Nonton Film Gratis dengan Kualitas HD

Happy Dexpert Corp

Liburan Hemat ke Jepang untuk Pemula

Travel Alfi Salamah

Selat Hormuz dan Ancaman Ekonomi Dunia

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Kemenhaj dan Kejagung Perkuat Pengawasan Ibadah Haji Bebas Korupsi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.