Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kejagung Sita Rp6,8 Triliun dari Kasus Duta Palma

Kejaksaan Agung menyita uang dalam berbagai mata uang dari kasus pencucian uang dan korupsi PT Duta Palma Group.
ErickaEricka8 Mei 2025 Hukum
Kasus TPPU Duta Palma Group Sitaan Rp6,8 Triliun
Kasus TPPU Duta Palma Group Sitaan Tembus Rp6,8 Triliun (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkapkan bahwa total nilai sitaan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group telah mencapai Rp6,8 triliun.

Angka fantastis ini mencakup uang dalam bentuk rupiah serta berbagai mata uang asing seperti dolar AS, dolar Singapura, yen Jepang, yuan Tiongkok, ringgit Malaysia, won Korea, dan dolar Australia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dana hasil sitaan telah secara otomatis dimasukkan ke rekening penerimaan negara.

“Uang rupiah sebanyak Rp6.862.000.804.089 telah masuk sebagai barang sitaan dan ditampung dalam rekening penitipan negara,” ujar Harli dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

Penyitaan ini mencakup langkah terbaru yang dilakukan hari ini, yakni pengamanan dana sebesar Rp479 miliar yang disita dari PT Darmex Plantations.

Perusahaan ini diketahui sebagai induk dari sejumlah anak usaha yang terafiliasi dengan Duta Palma Group.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sutikno, mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp479.175.079.148 tersebut sebelumnya akan dikirim ke Hong Kong melalui sistem perbankan oleh dua anak perusahaan, yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa.

“Penyidik berhasil memblokir dana yang hendak dikirim ke luar negeri dan menyitanya sebagai barang bukti. PT Darmex Plantations sebagai terdakwa korporasi diduga kuat mengendalikan aliran dana tersebut,” jelas Sutikno.

Dari struktur kepemilikan, PT Darmex Plantations memegang 99 persen saham di kedua anak usaha tersebut. Sisa 1 persen dimiliki oleh PT Palma Lestari.

Kejaksaan menilai bahwa pengendalian penuh oleh induk perusahaan menjadi bukti kuat bahwa dana yang dikirim merupakan bagian dari praktik pencucian uang.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar dalam penegakan hukum sektor agribisnis, khususnya di industri perkebunan kelapa sawit.

Penindakan tegas terhadap Duta Palma Group diharapkan menjadi preseden untuk membongkar aliran dana ilegal lintas negara dari sektor industri yang selama ini rawan penyimpangan.

Dengan pengungkapan nilai sitaan mencapai triliunan rupiah, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencucian uang dan korupsi korporasi yang merugikan negara dalam skala besar.

Duta Palma Kasus TPPU Kejaksaan Agung PT Darmex Plantations Sitaan Korupsi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleJemaah Haji Mulai Berpindah dari Madinah ke Mekkah
Next Article Indonesia-Gold Standard Akui Sertifikat Karbon Secara Timbal Balik

Informasi lainnya

Kemenhaj dan Kejagung Perkuat Pengawasan Ibadah Haji Bebas Korupsi

30 September 2025

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

10 September 2025

Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

5 September 2025
Paling Sering Dibaca

PDIP Pecat Jokowi: Dinamika Baru

Editorial Udex Mundzir

Apa yang Sebenarnya Disembunyikan dari Dana Desa?

Editorial Udex Mundzir

Bang Sakty: Sulit Jadi Single Bar dengan Banyaknya Organisasi Advokat 

Argumen Alwi Ahmad

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru

Profil Ericka

Rahasia Melempar Jumrah Syarat-Syarat yang Harus Diketahui

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.