Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kejagung Sita Rp6,8 Triliun dari Kasus Duta Palma

Kejaksaan Agung menyita uang dalam berbagai mata uang dari kasus pencucian uang dan korupsi PT Duta Palma Group.
ErickaEricka8 Mei 2025 Hukum
Kasus TPPU Duta Palma Group Sitaan Rp6,8 Triliun
Kasus TPPU Duta Palma Group Sitaan Tembus Rp6,8 Triliun (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkapkan bahwa total nilai sitaan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group telah mencapai Rp6,8 triliun.

Angka fantastis ini mencakup uang dalam bentuk rupiah serta berbagai mata uang asing seperti dolar AS, dolar Singapura, yen Jepang, yuan Tiongkok, ringgit Malaysia, won Korea, dan dolar Australia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dana hasil sitaan telah secara otomatis dimasukkan ke rekening penerimaan negara.

“Uang rupiah sebanyak Rp6.862.000.804.089 telah masuk sebagai barang sitaan dan ditampung dalam rekening penitipan negara,” ujar Harli dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

Penyitaan ini mencakup langkah terbaru yang dilakukan hari ini, yakni pengamanan dana sebesar Rp479 miliar yang disita dari PT Darmex Plantations.

Perusahaan ini diketahui sebagai induk dari sejumlah anak usaha yang terafiliasi dengan Duta Palma Group.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sutikno, mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp479.175.079.148 tersebut sebelumnya akan dikirim ke Hong Kong melalui sistem perbankan oleh dua anak perusahaan, yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa.

“Penyidik berhasil memblokir dana yang hendak dikirim ke luar negeri dan menyitanya sebagai barang bukti. PT Darmex Plantations sebagai terdakwa korporasi diduga kuat mengendalikan aliran dana tersebut,” jelas Sutikno.

Dari struktur kepemilikan, PT Darmex Plantations memegang 99 persen saham di kedua anak usaha tersebut. Sisa 1 persen dimiliki oleh PT Palma Lestari.

Kejaksaan menilai bahwa pengendalian penuh oleh induk perusahaan menjadi bukti kuat bahwa dana yang dikirim merupakan bagian dari praktik pencucian uang.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar dalam penegakan hukum sektor agribisnis, khususnya di industri perkebunan kelapa sawit.

Penindakan tegas terhadap Duta Palma Group diharapkan menjadi preseden untuk membongkar aliran dana ilegal lintas negara dari sektor industri yang selama ini rawan penyimpangan.

Dengan pengungkapan nilai sitaan mencapai triliunan rupiah, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencucian uang dan korupsi korporasi yang merugikan negara dalam skala besar.

Duta Palma Kasus TPPU Kejaksaan Agung PT Darmex Plantations Sitaan Korupsi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleJemaah Haji Mulai Berpindah dari Madinah ke Mekkah
Next Article Indonesia-Gold Standard Akui Sertifikat Karbon Secara Timbal Balik

Informasi lainnya

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025

Kemenhaj dan Kejagung Perkuat Pengawasan Ibadah Haji Bebas Korupsi

30 September 2025
Paling Sering Dibaca

Insentif MBG: Jangan Alihkan Beban

Editorial Udex Mundzir

Bank Mandiri Targetkan Pertumbuhan Kredit 15 Persen pada 2024

Bisnis Alfi Salamah

Panduan Lengkap Ibadah Qurban: Hukum, Syarat, dan Pelaksanaannya

Islami Udex Mundzir

Wartawan Gadungan, Luka di Wajah Jurnalisme

Editorial Udex Mundzir

Manusia Bersifat Air

Gagasan Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.