Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

Rebung Lebih Sehat dari Dugaan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 6 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kejagung Sita Rp6,8 Triliun dari Kasus Duta Palma

Kejaksaan Agung menyita uang dalam berbagai mata uang dari kasus pencucian uang dan korupsi PT Duta Palma Group.
ErickaEricka8 Mei 2025 Hukum
Kasus TPPU Duta Palma Group Sitaan Rp6,8 Triliun
Kasus TPPU Duta Palma Group Sitaan Tembus Rp6,8 Triliun (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkapkan bahwa total nilai sitaan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group telah mencapai Rp6,8 triliun.

Angka fantastis ini mencakup uang dalam bentuk rupiah serta berbagai mata uang asing seperti dolar AS, dolar Singapura, yen Jepang, yuan Tiongkok, ringgit Malaysia, won Korea, dan dolar Australia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dana hasil sitaan telah secara otomatis dimasukkan ke rekening penerimaan negara.

“Uang rupiah sebanyak Rp6.862.000.804.089 telah masuk sebagai barang sitaan dan ditampung dalam rekening penitipan negara,” ujar Harli dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

Penyitaan ini mencakup langkah terbaru yang dilakukan hari ini, yakni pengamanan dana sebesar Rp479 miliar yang disita dari PT Darmex Plantations.

Perusahaan ini diketahui sebagai induk dari sejumlah anak usaha yang terafiliasi dengan Duta Palma Group.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sutikno, mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp479.175.079.148 tersebut sebelumnya akan dikirim ke Hong Kong melalui sistem perbankan oleh dua anak perusahaan, yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa.

“Penyidik berhasil memblokir dana yang hendak dikirim ke luar negeri dan menyitanya sebagai barang bukti. PT Darmex Plantations sebagai terdakwa korporasi diduga kuat mengendalikan aliran dana tersebut,” jelas Sutikno.

Dari struktur kepemilikan, PT Darmex Plantations memegang 99 persen saham di kedua anak usaha tersebut. Sisa 1 persen dimiliki oleh PT Palma Lestari.

Kejaksaan menilai bahwa pengendalian penuh oleh induk perusahaan menjadi bukti kuat bahwa dana yang dikirim merupakan bagian dari praktik pencucian uang.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar dalam penegakan hukum sektor agribisnis, khususnya di industri perkebunan kelapa sawit.

Penindakan tegas terhadap Duta Palma Group diharapkan menjadi preseden untuk membongkar aliran dana ilegal lintas negara dari sektor industri yang selama ini rawan penyimpangan.

Dengan pengungkapan nilai sitaan mencapai triliunan rupiah, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencucian uang dan korupsi korporasi yang merugikan negara dalam skala besar.

Duta Palma Kasus TPPU Kejaksaan Agung PT Darmex Plantations Sitaan Korupsi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleJemaah Haji Mulai Berpindah dari Madinah ke Mekkah
Next Article Indonesia-Gold Standard Akui Sertifikat Karbon Secara Timbal Balik

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Misi Kemanusiaan yang Mendunia Palang Merah Indonesia

Kroscek Alfi Salamah

Hari Dongeng Nasional 28 November

Happy Udex Mundzir

Kenapa Skill Jualan Jadi Kunci Hidup Mandiri

Bisnis Udex Mundzir

Pelanggan adalah Kunci Sukses Bisnis Anda

Bisnis Assyifa

Hakim Mana yang Berani Vonis Ijazah Palsu?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.