Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkapkan bahwa total nilai sitaan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi yang melibatkan PT Duta Palma Group telah mencapai Rp6,8 triliun.
Angka fantastis ini mencakup uang dalam bentuk rupiah serta berbagai mata uang asing seperti dolar AS, dolar Singapura, yen Jepang, yuan Tiongkok, ringgit Malaysia, won Korea, dan dolar Australia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dana hasil sitaan telah secara otomatis dimasukkan ke rekening penerimaan negara.
“Uang rupiah sebanyak Rp6.862.000.804.089 telah masuk sebagai barang sitaan dan ditampung dalam rekening penitipan negara,” ujar Harli dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).
Penyitaan ini mencakup langkah terbaru yang dilakukan hari ini, yakni pengamanan dana sebesar Rp479 miliar yang disita dari PT Darmex Plantations.
Perusahaan ini diketahui sebagai induk dari sejumlah anak usaha yang terafiliasi dengan Duta Palma Group.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sutikno, mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp479.175.079.148 tersebut sebelumnya akan dikirim ke Hong Kong melalui sistem perbankan oleh dua anak perusahaan, yaitu PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa.
“Penyidik berhasil memblokir dana yang hendak dikirim ke luar negeri dan menyitanya sebagai barang bukti. PT Darmex Plantations sebagai terdakwa korporasi diduga kuat mengendalikan aliran dana tersebut,” jelas Sutikno.
Dari struktur kepemilikan, PT Darmex Plantations memegang 99 persen saham di kedua anak usaha tersebut. Sisa 1 persen dimiliki oleh PT Palma Lestari.
Kejaksaan menilai bahwa pengendalian penuh oleh induk perusahaan menjadi bukti kuat bahwa dana yang dikirim merupakan bagian dari praktik pencucian uang.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar dalam penegakan hukum sektor agribisnis, khususnya di industri perkebunan kelapa sawit.
Penindakan tegas terhadap Duta Palma Group diharapkan menjadi preseden untuk membongkar aliran dana ilegal lintas negara dari sektor industri yang selama ini rawan penyimpangan.
Dengan pengungkapan nilai sitaan mencapai triliunan rupiah, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencucian uang dan korupsi korporasi yang merugikan negara dalam skala besar.