Jakarta – Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menargetkan pembagian 2.895 sertifikat hak milik (SHM) bagi lahan transmigrasi pada Juli 2025. Target ini merupakan bagian dari total 13.751 bidang lahan yang akan diterbitkan sertifikatnya sepanjang tahun ini, dari usulan awal sebanyak 33.340 bidang.
Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, menjelaskan bahwa sebagian besar kendala penerbitan SHM berasal dari masalah hukum dan administratif, seperti tumpang tindih kepemilikan, klaim tanah adat, dan penyalahgunaan hak guna usaha (HGU) oleh pelaku usaha di atas lahan transmigrasi.
“Sebanyak 19.589 bidang belum bisa diterbitkan SHM-nya karena berbagai kendala, termasuk sengketa dengan masyarakat lokal dan klaim sebagai wilayah hutan,” ujar Iftitah.
Selain itu, ditemukan pula kasus lahan yang ditelantarkan oleh penerima program transmigrasi, kemudian dimanfaatkan pihak lain dan kini diperebutkan kembali oleh pemilik awal. Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Kementrans telah bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kemendagri, dan Badan Informasi Geospasial.
Iftitah menekankan bahwa penyelesaian permasalahan tanah transmigrasi dilakukan secara bertahap dan memperhatikan kejelasan status hukum serta kelengkapan dokumen. Ia memastikan, dari total 13.751 bidang lahan yang menjadi prioritas tahun ini, sebanyak 2.895 telah terbit dan siap dibagikan pada Juli mendatang, sedangkan sisanya akan disalurkan secara bertahap hingga Desember 2025.
Wilayah-wilayah yang menjadi prioritas penyerahan SHM tahun ini antara lain Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah. Penetapan ini didasarkan pada kelengkapan berkas dan status lahan yang sudah dinyatakan bersih dari sengketa.
Pemerintah berharap program ini dapat mendorong kepastian hukum bagi warga transmigrasi dan memperkuat pembangunan berbasis agraria di kawasan transmigrasi.