Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kemuliaan Jamaah Haji yang Berpulang di Tanah Suci

Konsultan ibadah haji, KH Wazir Ali, jamaah haji yang meninggal di Madinah memiliki keutamaan
Alfi SalamahAlfi Salamah31 Mei 2023 Info Haji
Keistimewaan Jamaah Haji yang Meninggak di Tanah Suci
Ilistrasi Jamaah Haji yang Meninggal di Tanah Suci akan dimakamkan Langsung di Tanah Suci (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Madinah – Para jamaah yang meninggal di tanah suci langsung dimakamkan di Tanah Suci. Seperti apa keutamaan meninggal di Tanah Suci yakni di Makkah dan Madinah?

Tercatat sudah ada empat jamaah haji yang meninggal di Madinah, Arab Saudi. Lalu bagaimana bila jamaah haji tersebut meninggal sebelum wukuf?

Berkaitan dengan hal tersebut konsultan ibadah haji, KH Wazir Ali, jamaah haji yang meninggal di Madinah memiliki keutamaan. Yakni akan mendapatkan syafaat Rasulullah SAW. Ini berdasarkan sebuah riwayat: 

من أراد أن يموت بالمدينة فليمت فإنه يشفع يوم القيامة

Artinya: Barang siapa yang ingin mati di Madinah ,silahkan ,karena dia akan mendapat syafaat besok di hari kiamat.

Membadalkan Haji Jamaah yang Meninggal

Mengenai ibadah haji dari jamaah haji yang meninggal sebelum melaksanakan wukuf, menurut kiai Wazir, hal tersebut menjadi tanggungan pemerintah untuk membadalkan haji jamaah yang meninggal dunia.

Ia mengatakan apabila ada jamaah haji yang meninggal, maka pemerintah akan menunjuk orang yang akan bertugas untuk membadali haji jamaah haji yang meninggal tersebut. 

“Siapa saja yang harus dibadali kementerian (Pemerintah)? satu yang meninggal di Asrama Haji, dua yang meninggal di perjalanan, ketiga yang meninggal di Tanah Suci sebelum wukuf di Arafah, keempat yang menderita gangguan kejiwaan. Insya Allah bisa meraih haji mabrur jika pelaku badal sah secara fiqih dari sisi pelaksanaannya,” kata kiai Wazir Ali, Rabu (31/5/2023). 

Dalil Keabsahan Badal Haji

Kiai Wazir mengatakan dalil keabsahan badal haji jamaah yang sudah wafat adalah sebagai berikut:

Haji dan Badal Umroh :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ قَبْلَ أَنْ تَحُجَّ أَفَأَحُجَّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ فَقَالَ اقْضُوا اللهَ الَّذِي لَهُ فَإِنَّ اللهَ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ .

[رواه البخاري]

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a bahwa seorang perempuan datang kepada Nabi Muhammad , lalu berkata: Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk berhaji, lalu ia meninggal dunia sebelum ia melaksanakan haji, apakah saya harus menghajikannya? Nabi  bersabda: Ya hajikanlah untuknya, bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki tanggungan hutang, apakah kamu akan melunasinya? Ia menjawab: Ya. Lalu Nabi Muhammad  bersabda: Tunaikanlah hutang (janji) kepada Allah ta’ala, karena sesungguhnya hutang kepada Allah ta’ala lebih berhak untuk dipenuhi.”

Imam Nasa’i menuturkan hadis dari Ibnu Abbas ra juga:

عن ابن عباس رضى الله عنه  : أن امراة سألت رسول الله صلعم عن أبيها مات ولم يحج قال : حجى عن أبيك

Dari ibnu Abbas ra : bahwasanya ada seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah saw tentang ayahnya yg meninggal,belum berhaji.” Badal hajikan bapakmu.”  kata Rasul.

“Dari kedua hadis tersebut di atas,bisa di simpulkan membadali haji orang yg sudah meninggal itu di bolehkan. Kewajiban hajinya sudah tertunaikan,” katanya. 

Info Haji 2023 Jamaah Haji Kiai Wazir Wukuf
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRahasia Haji Khusus 640 Jamaah Dapat Kuota Tambahan
Next Article Empat Inovasi Baru Pelayanan Haji di Arafah dan Mina

Informasi lainnya

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

5 November 2025

Biaya Haji 2026 Turun, Jemaah Hanya Bayar Rp54,1 Juta

29 Oktober 2025

Eks Menag: Pembagian Kuota Haji Harus Adil dan Proporsional

28 Oktober 2025

Kemenhaj dan Kejagung Perkuat Pengawasan Ibadah Haji Bebas Korupsi

30 September 2025

Kementerian Haji Baru Diharap Perkuat Diplomasi Indonesia

9 September 2025

BP Haji Usulkan Kartu Nusuk Dibagikan di Bandara Mulai 2026

22 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru

Profil Ericka

Kehidupan di Jepang, Perpaduan Tradisi dan Modernitas

Travel Alfi Salamah

KDM, Calon Diktator yang Terlihat Merakyat

Opini Udex Mundzir

Guru Hebat

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Kabut Dalang, Gagalnya Aparat

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.