Jakarta – DPR RI melalui rapat paripurna Masa Persidangan IV pada Selasa (1/7/2025) resmi menetapkan Komisi VI dan Komisi XI sebagai mitra kerja Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Keputusan ini diambil usai rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar sehari sebelumnya.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memimpin pengesahan tersebut. Ia menyatakan bahwa Komisi VI akan menangani urusan yang berkaitan dengan pengelolaan operasional BUMN, sedangkan Komisi XI akan fokus pada aspek penugasan negara dan subsidi terkait BPI Danantara.
“Komisi XI bertugas dalam hal pengelolaan penugasan negara dan pemberian subsidi untuk memastikan kelancaran distribusi barang atau jasa serta menjaga stabilitas harga ekonomi,” kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Pengesahan ini disambut persetujuan penuh oleh anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan terhadap BPI Danantara yang baru diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025.
BPI Danantara sendiri didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU BUMN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur organisasi dan tata kelola lembaga ini. Lembaga ini diharapkan menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan investasi nasional secara terarah dan berkelanjutan.
Presiden Prabowo dalam peresmian sebelumnya juga telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 yang berisi pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara. Lembaga ini akan memiliki peran kunci dalam pengelolaan aset dan dana investasi strategis negara.
Melalui kemitraan dengan dua komisi DPR ini, BPI Danantara diharapkan dapat menjalankan fungsi secara lebih transparan, akuntabel, dan mampu menjawab tantangan pembangunan nasional di sektor investasi dan distribusi ekonomi.