Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (13/12/2024). Surat tersebut membahas urgensi pengelolaan senjata api (senpi) di kalangan polisi, menyusul sejumlah insiden yang melibatkan penyalahgunaan senjata.
Dalam surat itu, Kompolnas menekankan perlunya revisi aturan kepemilikan dan penggunaan senjata api untuk anggota kepolisian. Salah satu poin utama adalah memperketat persyaratan psikologis dan teknis bagi anggota yang diizinkan membawa senjata.
“Surat ini kami kirimkan sebagai tindak lanjut dari beberapa kasus penyalahgunaan senpi oleh anggota kepolisian. Kami ingin mendorong langkah konkret dari pemerintah untuk meningkatkan kontrol dan akuntabilitas,” kata Ketua Kompolnas, Benny Mamoto, dalam keterangannya.
Kompolnas juga merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap pelatihan senjata dan prosedur operasional standar (SOP) penggunaan senpi. Menurut Benny, pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk memastikan senjata hanya digunakan sesuai tugas dan fungsi.
Presiden Prabowo, yang juga membawahi sektor keamanan dalam negeri, diharapkan memberikan perhatian serius terhadap isu ini. Langkah Kompolnas ini dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan senjata api yang dapat mencoreng citra institusi kepolisian.
Surat ini juga mencerminkan upaya Kompolnas dalam memperbaiki sistem keamanan nasional melalui reformasi kepolisian yang lebih profesional dan terpercaya.
