Jakarta – Rencana pemerintah melibatkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) dalam penyaluran uang pensiun aparatur sipil negara (ASN) belum menemui kepastian. PT Taspen (Persero) menegaskan pembayaran pensiun masih berjalan melalui saluran resmi yang tersedia, sementara usulan perubahan mekanisme tersebut menunggu keputusan pemerintah.
Corporate Secretary Taspen, Henra Hidayat Sastrawidjaja, menyampaikan bahwa pemerintah belum menetapkan koperasi sebagai mitra pembayaran manfaat pensiun ASN. Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/10/2026), menanggapi usulan Kementerian Koperasi untuk memperluas fungsi Kopdes Merah Putih sebagai penyedia layanan keuangan masyarakat.
“Saat ini pemerintah belum mengambil keputusan resmi untuk melibatkan koperasi dalam penyaluran gaji dan dana pensiun ASN,” ujar Henra saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta Pusat (28/10/26).
Menurut Henra, Taspen saat ini bekerja sama dengan 46 mitra pembayaran resmi yang terdiri atas lembaga perbankan, bank pembangunan daerah, BUMN, dan PT Pos Indonesia. Seluruh mitra harus memenuhi persyaratan operasional, keamanan sistem, serta tata kelola yang telah ditetapkan.
Pembayaran pensiun mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2015 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2025. Kedua regulasi tersebut mengatur mekanisme pencairan, penyaluran, dan pertanggungjawaban dana pensiun yang bersumber dari anggaran negara.
Taspen menerapkan prinsip 5T, yakni Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi. Prinsip tersebut diperlukan untuk memastikan pensiunan memperoleh haknya secara utuh tanpa kesalahan penerima maupun keterlambatan pencairan.
“Pembayaran manfaat pensiun kepada peserta harus sejalan dengan prinsip 5T,” kata Henra ketika menjelaskan standar pelayanan Taspen di Jakarta (28/10/26).
Wacana keterlibatan koperasi sebelumnya disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebagai bagian dari perluasan layanan Kopdes Merah Putih. Usulan tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan, tetapi pemerintah belum mengumumkan mekanisme teknis, daftar koperasi yang akan dilibatkan, maupun jadwal pelaksanaannya.
“Maksudnya adalah pihak koperasi menawarkan diri untuk ikut dalam mekanisme pembayaran gaji,” ujar Ferry Juliantono saat menjelaskan rencana pembahasan bersama Kementerian Keuangan di Istana Kepresidenan Jakarta (21/10/26).
Pemerintah berharap Kopdes Merah Putih dapat berkembang menjadi pusat pelayanan ekonomi masyarakat desa, tidak terbatas pada perdagangan kebutuhan pokok. Penyaluran manfaat pensiun menjadi salah satu pilihan untuk memperluas kegiatan koperasi sekaligus mendekatkan layanan keuangan kepada warga.
Namun, penambahan fungsi tersebut membutuhkan kesiapan yang berbeda dari kegiatan perdagangan sehari-hari. Pembayaran pensiun menuntut kemampuan mengelola transaksi rutin, memverifikasi identitas penerima, menjaga keamanan data pribadi, serta menyediakan dana yang dapat dicairkan tepat waktu.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto sebelumnya mengingatkan bahwa penggunaan koperasi sebagai saluran pembayaran gaji dan pensiun ASN masih sebatas alternatif. Pemerintah perlu memastikan perubahan sistem tidak menambah kesulitan bagi penerima manfaat.
“Perlu diluruskan bahwa menyalurkan gaji ASN lewat gerai koperasi itu adalah salah satu opsi saja,” ujar Bima Arya saat memberikan keterangan mengenai pengembangan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Bandung, Jawa Barat (15/10/26).
Penilaian lebih kritis disampaikan anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid. Ia meminta pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut karena menilai infrastruktur, kemampuan sumber daya manusia, dan sistem pengawasan koperasi belum tentu setara dengan lembaga perbankan.
“Kaji ulang rencana tersebut. Dikhawatirkan akan menimbulkan banyak hambatan dan risiko tinggi,” kata Fauzan Khalid dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta (20/10/26).
Persoalan lain menyangkut keberlanjutan layanan bagi pensiunan lanjut usia. Sebagian penerima manfaat telah terbiasa menggunakan rekening bank, mesin ATM, atau kantor pos sehingga perubahan saluran pembayaran berpotensi menuntut penyesuaian baru.
Di sisi lain, keterlibatan Kopdes dapat membuka akses pembayaran bagi pensiunan yang tinggal jauh dari kantor bank, sepanjang koperasi memiliki fasilitas transaksi, likuiditas, dan petugas terlatih. Manfaat tersebut tetap bergantung pada kemampuan koperasi memenuhi persyaratan sebagai mitra pembayaran resmi.
Rencana pengalihan juga berpotensi memengaruhi bank pembangunan daerah yang selama ini melayani penggajian ASN. Perubahan aliran dana dapat berdampak pada sumber simpanan perbankan dan hubungan kredit pegawai, sehingga memerlukan koordinasi antarlembaga.
Hingga 28 Oktober 2026, belum terdapat keputusan resmi yang mengubah mekanisme pembayaran pensiun ASN melalui Taspen. Pemerintah masih harus menuntaskan kajian regulasi dan kesiapan operasional sebelum Kopdes Merah Putih dapat dilibatkan.
Bagi para pensiunan, kepastian menerima uang pensiun secara aman dan tepat waktu tetap menjadi kebutuhan utama. Pengembangan koperasi dapat memperluas pilihan layanan, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengurangi perlindungan terhadap hak penerima manfaat.
