Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

Kasus kuota haji 2023-2024 menyeret pejabat Kemenag dan pengusaha travel, KPK sebut ada praktik jual beli jatah haji.
ErickaEricka10 September 2025 Hukum
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu,
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Skandal ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023, hasil lobi Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan otoritas Saudi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa informasi mengenai tambahan kuota tersebut diduga segera dimanfaatkan oleh asosiasi pengusaha travel haji. Mereka melakukan lobi agar kuota tambahan tidak sepenuhnya masuk ke jatah reguler.

“Pada akhir tahun 2023 atau awal 2024, setelah mendapat informasi kunjungan Presiden RI ke Arab Saudi salah satunya memperoleh tambahan kuota haji 20.000, mereka (asosiasi travel) sudah melakukan lobi-lobi,” kata Asep di Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Hasil lobi itu melahirkan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024. Dalam SK tersebut, kuota tambahan dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema ini diduga melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur komposisi kuota haji sebesar 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Setelah SK diterbitkan, muncul dugaan praktik jual beli kuota haji khusus. Perusahaan travel diduga menyetor uang kepada oknum pejabat Kemenag melalui asosiasi, dengan besaran antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, setara Rp42,7 juta hingga Rp115 juta.

“Setoran itu dipatok, tidak lagi perorangan, melainkan dikumpulkan melalui asosiasi kemudian diteruskan kepada oknum pejabat di Kementerian Agama,” ungkap Asep.

Uang tersebut berasal dari calon jemaah yang membeli paket haji dengan harga jauh di atas normal, mencapai Rp300 juta hingga Rp400 juta per orang. Akibat manipulasi ini, sekitar 8.400 jemaah reguler yang seharusnya berangkat justru tertunda karena jatah mereka terpotong.

Sebagai bukti awal, KPK menyita dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Rumah itu dikaitkan dengan salah seorang pegawai di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.

Kasus ini telah masuk tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. KPK memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Proses hukum diharapkan mampu mengurai aliran dana ilegal dan mengembalikan hak jemaah yang dirugikan.

Penyelidikan ini juga menyoroti lemahnya pengawasan internal Kemenag dalam tata kelola ibadah haji. KPK menegaskan akan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat kementerian dan asosiasi penyelenggara travel haji, guna memperdalam konstruksi perkara.

Dengan perkembangan ini, publik menanti langkah tegas KPK untuk menuntaskan kasus yang menyangkut kepentingan jutaan umat muslim Indonesia dalam menjalankan ibadah haji.

Dugaan Korupsi Haji 2023-2024 Kasus Kuota Haji Kementerian Agama KPK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKementerian Haji Baru Diharap Perkuat Diplomasi Indonesia
Next Article KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

HAB ke-80 Kemenag Digelar Sederhana, Dana Dialihkan

5 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

SPMB: Reformasi atau Sekadar Rebranding?

Editorial Udex Mundzir

Risiko Seks di Luar Nikah bagi Pria Muslim

Islami Udex Mundzir

Vasektomi Bukan Jawaban Kemiskinan

Opini Udex Mundzir

Cara Efektif Menghitung Dana Pensiun di Indonesia

Daily Tips Assyifa

Selain 8 dan 20 Rakaat, Ini Ada Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

Islami Ericka
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.