Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Cegah Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri

Sekjen PDIP dicekal terkait kasus suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Udex MundzirUdex Mundzir24 Desember 2024 Hukum
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan (.ant)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, untuk bepergian ke luar negeri setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku. Pencekalan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Selasa (24/12/2024).

“Ketika status penyidikan naik, pencegahan langsung dilakukan. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang,” ungkap Asep.

Selain Hasto, beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini juga turut dicegah keluar negeri. Namun, KPK belum merinci nama-nama mereka yang masuk daftar pencekalan.

Asep menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

“Kami mencegah pihak-pihak yang memiliki informasi penting agar tidak menyulitkan jalannya penyidikan,” katanya.

Dalam kasus ini, Hasto diduga mengatur dan memberikan dana suap kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU, melalui perantara Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Dana suap senilai SGD 57.350 digunakan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari Dapil Sumsel.

Selain dugaan suap, Hasto juga dikenakan pasal obstruction of justice karena diduga menghambat proses penyidikan KPK terkait Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

“KPK juga sedang mempersiapkan pemanggilan ulang saksi-saksi serta penyitaan barang bukti yang relevan dengan kasus ini,” tambah Asep.

Sementara itu, kasus ini memicu kontroversi di ruang publik. Sebagian pihak menilai langkah KPK merupakan penegakan hukum yang tegas, sementara yang lain menyebut adanya muatan politis.

KPK menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami meminta publik bersabar untuk proses penahanan Hasto yang akan diumumkan pada waktunya,” tutup Asep.

Hasto Kristiyanto KPK Obstruction of justice PDIP Pencekalan Hasto Suap Harun Masiku
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTak Hanya Hasto, KPK Tetapkan Advokat PDIP Donny Tri Tersangka
Next Article KPK Tegaskan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Hukum

Informasi lainnya

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

10 September 2025

Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka

5 September 2025

120 Saksi dan 4 Ahli Jadi Bukti Jerat Nadiem Makarim

4 September 2025
Paling Sering Dibaca

Salat Taubat dan Hajat: Apa Bedanya?

Islami Dexpert Corp

Tombol Motivasi

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Kabut Dalang, Gagalnya Aparat

Editorial Udex Mundzir

Ungkap Mengapa Wanita Tidak Mencukur Rambut Setelah Haji

Islami Alfi Salamah

Hijrah itu Move On

Islami Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.