Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, untuk bepergian ke luar negeri setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku. Pencekalan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Selasa (24/12/2024).
“Ketika status penyidikan naik, pencegahan langsung dilakukan. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang,” ungkap Asep.
Selain Hasto, beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini juga turut dicegah keluar negeri. Namun, KPK belum merinci nama-nama mereka yang masuk daftar pencekalan.
Asep menjelaskan, langkah ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
“Kami mencegah pihak-pihak yang memiliki informasi penting agar tidak menyulitkan jalannya penyidikan,” katanya.
Dalam kasus ini, Hasto diduga mengatur dan memberikan dana suap kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU, melalui perantara Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri. Dana suap senilai SGD 57.350 digunakan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari Dapil Sumsel.
Selain dugaan suap, Hasto juga dikenakan pasal obstruction of justice karena diduga menghambat proses penyidikan KPK terkait Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
“KPK juga sedang mempersiapkan pemanggilan ulang saksi-saksi serta penyitaan barang bukti yang relevan dengan kasus ini,” tambah Asep.
Sementara itu, kasus ini memicu kontroversi di ruang publik. Sebagian pihak menilai langkah KPK merupakan penegakan hukum yang tegas, sementara yang lain menyebut adanya muatan politis.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami meminta publik bersabar untuk proses penahanan Hasto yang akan diumumkan pada waktunya,” tutup Asep.
