Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai perhatian luas. Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai penahanan Hasto mendesak dilakukan untuk mencegah risiko hilangnya barang bukti.
“Kalau perkara korupsi, peluang untuk mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri itu jauh lebih besar. Jadi mestinya memang sudah ditahan Hastonya,” ujar Herdiansyah, Kamis (26/12/2024).
Ia juga mengkritik Hasto yang lebih banyak berpolemik di ruang publik. Menurutnya, hal ini justru memperkeruh proses hukum yang seharusnya berjalan transparan dan fokus pada fakta hukum.
Menurut Herdiansyah, langkah KPK untuk segera menahan tersangka korupsi seperti Hasto adalah wajar dalam menjaga integritas hukum. “Jangan berpolemik di luar, karena itu hanya membuat perkara menjadi liar dan tidak terarah,” tambahnya.
Hasto sebelumnya menanggapi penetapan tersangka oleh KPK melalui pernyataan video. Ia mengklaim dirinya adalah korban kriminalisasi dan bahkan membandingkan perjuangannya dengan Bung Karno.
“Penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” ujar Hasto dalam video yang disebarkannya. Namun, ia tidak menanggapi dugaan spesifik dari KPK, seperti dugaan memerintahkan saksi memberikan keterangan palsu atau menghilangkan bukti berupa ponsel.
Hasto menilai langkah KPK merupakan upaya politisasi untuk melemahkan PDIP. Ia bahkan menyebut adanya tekanan untuk membungkam kritik partainya terhadap kekuasaan. “Aparat penegak hukum dikerahkan untuk melakukan intimidasi,” ujarnya.
Namun, para pengamat menilai Hasto sebaiknya berhenti mengalihkan isu dan menghadapi proses hukum dengan terbuka. Langkah ini penting untuk menjaga integritas PDIP di tengah sorotan publik.