Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Periksa Lagi Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Direktur Uhud Tour dimintai keterangan terkait dugaan jual beli kuota haji 2023–2024 yang menyeret oknum Kemenag dan biro travel.
ErickaEricka2 September 2025 Hukum
Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZM),
Khalid Zeed Abdullah Basalamah (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah (KZM), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Khalid termasuk dalam tujuh saksi yang dipanggil hari ini. Selain Khalid, saksi lain yang diperiksa yaitu Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Deputi Keuangan BPKH Irwanto, Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata sekaligus Ketua Umum Amphuri Firman Muhammad Nur, staf PT Tisaga Multazam Utama Kushardono, dan Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya Agus Andriyanto.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama sebagai berikut: KZM, Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour),” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.

Khalid Basalamah bukan kali pertama diperiksa KPK. Ia sebelumnya telah dimintai keterangan pada Senin (23/6/2025), ketika perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Kini, setelah kasus naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025), KPK kembali mendalami peran para pihak yang diduga terlibat.

Dugaan praktik korupsi berawal dari tambahan kuota 20.000 haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023. Berdasarkan SK Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024, tambahan tersebut dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Dari jumlah haji khusus, sebanyak 9.222 dialokasikan untuk jamaah dan 778 untuk petugas, dengan pengelolaan diserahkan kepada biro travel swasta.

Namun, penyidik KPK menemukan indikasi adanya praktik jual beli kuota khusus. Perusahaan travel diduga menyetorkan dana kepada pejabat Kemenag dengan besaran USD2.600–7.000 per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta per kurs Rp16.144,45. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Sementara itu, 10.000 kuota reguler dibagikan ke 34 provinsi, dengan Jawa Timur memperoleh alokasi terbanyak 2.118 jamaah, disusul Jawa Tengah 1.682, dan Jawa Barat 1.478. Meski demikian, KPK menilai skema pembagian melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang seharusnya menetapkan 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.

Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan saksi, termasuk Khalid Basalamah dan sejumlah pejabat maupun pengusaha travel, menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperjelas aliran dana dan pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan jual beli kuota haji.

Amphuri Kasus Kuota Haji Kementerian Agama Khalid Basalamah KPK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Sita Rp26,26 Miliar dan Lima Bidang Tanah Kasus Kuota Haji
Next Article Eks Stafsus Nadiem Kembali Diperiksa KPK soal Google Cloud

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

HAB ke-80 Kemenag Digelar Sederhana, Dana Dialihkan

5 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Pemblokiran Rekening Tanpa Akal

Editorial Udex Mundzir

Insentif MBG: Jangan Alihkan Beban

Editorial Udex Mundzir

Surah Al-Ma’un, Intisari dan Penjelasan Mendalam

Islami Udex Mundzir

Suharno Maknai Kemerdekaan Indonesia ke-78 dengan Syukur dan Semangat Perjuangan

Argumen Alwi Ahmad

Kenapa Gen Z Cepat Bosan Ngobrol Langsung?

Daily Tips Lina Marlina
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.