Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Relawan Muda di Arus Mudik

Takbiran Diminta di Rumah Saat Nyepi di Bali

Libur Lebaran, Program MBG Hemat Rp5 Triliun

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 18 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan aliran dana non-anggaran dari Bank BJB yang disebut mengalir ke Ridwan Kamil.
ErickaEricka10 September 2025 Hukum
Kpk
Gedung KPK (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana non-anggaran dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang diduga melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dana tersebut, menurut penyidik, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian mobil mewah hingga pemberian uang kepada pihak tertentu.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana non-budgeter disediakan oleh jajaran petinggi BJB ketika Ridwan Kamil masih menjabat gubernur. Dana ini tidak tercatat dalam APBN maupun APBD sehingga berpotensi rawan disalahgunakan.

“Uang untuk kegiatan non-budgeter ini salah satunya bersumber dari anggaran iklan BJB, yang kini menjadi fokus penyidikan KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Asep menambahkan, aliran dana itu diduga digunakan Ridwan Kamil untuk membayar sebagian harga mobil Mercedes Benz milik Ilham Akbar Habibie senilai Rp2,6 miliar. Dari nilai tersebut, Ridwan Kamil disebut hanya melunasi setengahnya. Selain itu, dana juga diberikan kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar, yang mengaku uang tersebut dipakai untuk kebutuhan anaknya.

KPK menyebut kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana iklan Bank BJB. Lembaga keuangan tersebut diketahui menyalurkan Rp409 miliar dana iklan melalui enam agensi periklanan, antara lain PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar. Dari jumlah itu, KPK menduga terdapat kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Sejauh ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Corporate Secretary merangkap PPK Bank BJB Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan dari PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik dari PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

KPK menegaskan akan memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan mengenai dugaan aliran dana tersebut. Lembaga antirasuah itu juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Fokus penyidikan bukan hanya pada aliran dana, tetapi juga perbuatan melawan hukum dalam penempatan iklan yang menyebabkan kerugian negara,” tambah Asep.

Dengan penyidikan yang masih berlangsung, KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna membongkar seluruh jaringan penerima dana ilegal sekaligus mengembalikan kerugian negara.

Dugaan Korupsi Bank BJB Hukum Indonesia Kasus Dana Iklan KPK Ridwan Kamil
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun
Next Article BMKG Prediksi Banjir Masih Ancam Bali hingga Tiga Hari

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Evis Santika: Wajah Baru di Kwarran Pramuka Cisayong

Profil Silva

Narasi Dizalimi, Strategi Politik

Editorial Udex Mundzir

Rina Sa’adah: Dapur MBG Harus Libatkan UMKM Lokal

Bisnis Silva

Koperasi Rasa Franchise

Editorial Udex Mundzir

Coba Vaksin? Wakil Rakyat Dulu!

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi