Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan aliran dana non-anggaran dari Bank BJB yang disebut mengalir ke Ridwan Kamil.
ErickaEricka10 September 2025 Hukum
Kpk
Gedung KPK (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana non-anggaran dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang diduga melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dana tersebut, menurut penyidik, sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian mobil mewah hingga pemberian uang kepada pihak tertentu.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana non-budgeter disediakan oleh jajaran petinggi BJB ketika Ridwan Kamil masih menjabat gubernur. Dana ini tidak tercatat dalam APBN maupun APBD sehingga berpotensi rawan disalahgunakan.

“Uang untuk kegiatan non-budgeter ini salah satunya bersumber dari anggaran iklan BJB, yang kini menjadi fokus penyidikan KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Asep menambahkan, aliran dana itu diduga digunakan Ridwan Kamil untuk membayar sebagian harga mobil Mercedes Benz milik Ilham Akbar Habibie senilai Rp2,6 miliar. Dari nilai tersebut, Ridwan Kamil disebut hanya melunasi setengahnya. Selain itu, dana juga diberikan kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar, yang mengaku uang tersebut dipakai untuk kebutuhan anaknya.

KPK menyebut kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana iklan Bank BJB. Lembaga keuangan tersebut diketahui menyalurkan Rp409 miliar dana iklan melalui enam agensi periklanan, antara lain PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar. Dari jumlah itu, KPK menduga terdapat kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Sejauh ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Corporate Secretary merangkap PPK Bank BJB Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan dari PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik dari PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

KPK menegaskan akan memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan mengenai dugaan aliran dana tersebut. Lembaga antirasuah itu juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Fokus penyidikan bukan hanya pada aliran dana, tetapi juga perbuatan melawan hukum dalam penempatan iklan yang menyebabkan kerugian negara,” tambah Asep.

Dengan penyidikan yang masih berlangsung, KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna membongkar seluruh jaringan penerima dana ilegal sekaligus mengembalikan kerugian negara.

Dugaan Korupsi Bank BJB Hukum Indonesia Kasus Dana Iklan KPK Ridwan Kamil
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Dugaan Kerugian Rp1 Triliun
Next Article BMKG Prediksi Banjir Masih Ancam Bali hingga Tiga Hari

Informasi lainnya

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia di Tangerang

8 November 2025

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Mantan Presiden Bikin Gaduh

Opini Udex Mundzir

Membeli Oleh-Oleh yang Bermanfaat dan Bernilai: Tips Agar Tidak Menjadi Sampah

Opini Alfi Salamah

Nama-Nama Sumur Zamzam yang Tersembunyi dalam Misteri

Islami Alfi Salamah

Kontroversi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Antikritik dan Kemewahan Helikopter

Argumen Udex Mundzir

Ai Sri Mulyani, Ketelitian yang Berbuah Terang

Profil Adit Musthofa
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.