Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan permohonan tambahan anggaran sebesar Rp986 miliar untuk mendukung pelaksanaan program dan operasional lembaga pada tahun anggaran 2026. Usulan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Afifuddin menjelaskan, tambahan anggaran ini dibutuhkan karena pagu indikatif yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp2,76 triliun masih belum mencukupi. Anggaran tersebut telah dialokasikan untuk dua jenis belanja, yaitu belanja pegawai sebesar Rp1,60 triliun dan belanja operasional kantor sebesar Rp1,16 triliun.
“Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kinerja KPU tahun 2026, KPU mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp986.059.941.000,” ujar Afif dalam rapat.
Dari total tambahan anggaran yang diminta, sebesar Rp695,8 miliar diperuntukkan bagi belanja gaji dan tunjangan kinerja untuk 2.808 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 3.486 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang tersebar di seluruh Indonesia. Dana ini juga mencakup kebutuhan pelatihan dasar (diklat) bagi CPNS tahun 2025.
Sementara itu, sisanya sebesar Rp290,2 miliar akan digunakan untuk mendanai sejumlah program prioritas. Di antaranya pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), penyuluhan produk hukum, program pendidikan pemilih pemula dan kelompok rentan, pendataan daftar pemilih tetap (DPT) berkelanjutan, serta penyusunan peta indeks partisipasi pemilih.
Rapat Komisi II tersebut juga membahas evaluasi anggaran tahun 2024 dan rencana kerja anggaran (RKA) serta rencana kerja pemerintah (RKP) KPU untuk 2026.
Selain Afifuddin, rapat ini turut dihadiri Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan pimpinan Komisi II DPR RI, termasuk Rifqinizamy Karsayuda, Dede Yusuf, Bahtra Banong, dan Zulfikar Arse Sadikin.
Dengan tambahan anggaran ini, KPU berharap dapat menjalankan seluruh agenda strategis secara optimal, termasuk penguatan sistem informasi hukum, pendidikan pemilih, serta pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan internal KPU.
