Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

KSU PUMMA Diduga Terlibat Tambang Ilegal di KHDTK Unmul

Rapat DPRD Kaltim ungkap dugaan keterlibatan koperasi dalam tambang liar di lahan konservasi pendidikan.
ErickaEricka5 Mei 2025 DPRD Kaltim
Rapat dengar pendapat yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim itu dipimpin oleh anggota Komisi IV, Darlis Pattalongi.
Rapat dengar pendapat yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim itu dipimpin oleh anggota Komisi IV, Darlis Pattalongi (.ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Samarinda – Nama Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU PUMMA) kembali jadi sorotan setelah disebut dalam dugaan keterlibatan tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).

Seperti terseret arus deras skandal lingkungan, koperasi ini disebut dalam forum resmi DPRD Kalimantan Timur yang digelar pada Senin (5/5/2025).

Rapat dengar pendapat yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim itu dipimpin oleh anggota Komisi IV, Darlis Pattalongi. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Polda Kaltim, Gakkum KLHK, Dinas ESDM dan DLH Kaltim, serta jajaran kampus Unmul dan mahasiswa.

Fokus pembahasan adalah aktivitas tambang ilegal yang ditengarai terjadi di KHDTK Unmul, kawasan yang seharusnya dijaga sebagai area riset dan konservasi.

Dugaan terhadap KSU PUMMA muncul karena terdapat aktivitas tambang di wilayah yang berada tepat di perbatasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik koperasi tersebut.

Bahkan, sebuah surat bernomor 001/PUMMA/SP/VIII/2024 tertanggal 12 Agustus 2024, yang dikirim ke pihak Unmul, memperkuat dugaan tersebut.

Surat itu ditandatangani Ketua KSU PUMMA, Haji Bustani Juhri, dan berisi permintaan kerja sama pengelolaan lahan, namun ditolak Unmul karena bertentangan dengan fungsi konservasi.

“Dugaan ini tidak hanya soal batas IUP yang bersinggungan dengan kawasan KHDTK, tapi juga dari upaya menjalin kerja sama yang sudah terang-terangan diajukan,” ungkap Wakil Rektor IV Unmul, Nataniel Dengen, dalam forum.

Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah ada izin resmi dari pihak kampus.

Mewakili Rektor Unmul, Abdunnur, Nataniel menyebut bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Gakkum KLHK dan Polda Kaltim. Meski proposal ditolak, aktivitas tambang disebut tetap berlangsung di lapangan, menguatkan indikasi pelanggaran hukum lingkungan.

Rapat tersebut melahirkan sejumlah keputusan penting, seperti permintaan kepada Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk segera menetapkan tersangka dalam dua pekan, dan dorongan kepada Gakkum KLHK agar menuntaskan penyidikan setelah memeriksa mayoritas saksi.

Fakultas Kehutanan Unmul dan pengelola KHDTK juga diminta menghitung kerugian ekonomi sebagai dasar gugatan perdata terhadap pihak pelaku.

DPRD juga menyoroti perlunya revisi IUP terhadap KSU PUMMA dan CV Bismillah Reskaltim, yang lahannya bersinggungan langsung dengan KHDTK Unmul. Pemerintah provinsi turut diminta menyediakan sarana penguatan untuk pengelolaan kawasan hutan ini secara berkelanjutan.

Menutup rapat, Darlis Pattalongi menegaskan komitmen DPRD dalam pengawalan kasus tersebut.

“Kami akan terus menindaklanjuti hingga semua pihak yang bertanggung jawab dikenai sanksi hukum secara adil dan transparan,” tegasnya.

Dengan adanya perhatian serius dari legislatif dan penegak hukum, publik menaruh harapan besar agar proses hukum terhadap dugaan tambang ilegal di KHDTK Unmul dapat berjalan tuntas dan memberi efek jera.

DPRD KHDTK Unmul KSU PUMMA Tambang Ilegal
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKemenag Imbau Warga Laporkan Promosi Haji Tanpa Antri
Next Article Mindset Hack to Stop Overthinking

Informasi lainnya

Prabowo Akan Tindak Jenderal TNI-Polri Terlibat Tambang Ilegal

15 Agustus 2025

Gubernur Bayangan di Tambang Rakyat

24 Juli 2025

DPRD Kaltim Bahas Sawit, Soroti Izin dan Lingkungan

16 Mei 2025

Sekwan Kaltim Tinjau Ulang Anggaran dan Renja 2026 DPRD

16 Mei 2025

DPRD Kaltim Minta Pemanfaatan Lahan Eks Puskib Libatkan Pemkot

16 Mei 2025

Andi Satya Usul Tes Urine Jadi Skrining Kanker Serviks Nasional

15 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Bahlil Membuat Gaduh, Lalu Berlagak Penyelamat

Editorial Udex Mundzir

Cuaca Panas? Inilah Tanaman yang Bisa Menyejukan Rumah

Opini Alfi Salamah

Adab Bertemu Guru dalam Islam

Islami Assyifa

Belajar Efektif, Hasil Maksimal

Daily Tips Alfi Salamah

Rp8.100 per Dolar: Berkah atau Bencana?

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor