Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Universitas Cipasung Tasikmalaya Adakan Pelatihan Media Digital STEAM untuk Guru KKG Wiradadaha 1

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mahasiswa UNUSIA Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Tegar Meminta Ketua MK Anwar Usman Tidak Ikut Memeriksa Gugatan
ErickaEricka2 November 2023 Politik
Mahkamah konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) Dilaporkan Mahasiswa UNUSIA Atas Dugaan Pelanggaran Etik Hakim.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Tegar Afriansyah mengajukan gugatan atas putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas umur capres-cawapres, pada (2/11/2023).

Tegar Afriansyah datang sebagai pelapor dugaan pelanggaran etik hakim. Tegar lalu meminta Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memeriksa gugatan atas putusan gugatan Nomor 90.

“Untuk tidak mengikutsertakan hakim konstitusi Anwar Usman dalam perkara Nomor 141 dan seterusnya,” kata Tegar dalam sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kemudian bertanya apakah Tegar merupakan pemohon gugatan Nomor 141. Tegar lalu mengaku bukanlah pemohon gugatan tersebut.

Ia mengatakan gugatan Nomor 141 diajukan oleh mahasiswa Unusia yang lain. Jimly lantas menekankan apakah benar mahasiswa Unusia ingin melakukan uji formil terhadap putusan gugatan Nomor 90.

Pemilu 2024 Sidang batas umur capres cawapres
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePotensi Investasi Kaltim Menarik Perhatian Investor Lokal dan Internasional
Next Article DPRD Kaltim Siapkan Strategi Peternakan Menuju Kemandirian Pangan IKN

Informasi lainnya

MKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos

5 November 2025

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Nasional

30 Oktober 2025

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

9 September 2025
Paling Sering Dibaca

Pergi Haji atau Umroh Dulu? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Islami Alfi Salamah

Adab Bertemu Guru dalam Islam

Islami Assyifa

Madinah Menjadi Rumah 75 Kloter Jamaah Haji Indonesia

Islami Alfi Salamah

Yang Mau Lanjutkan Bangun IKN, Silakan Patungan

Editorial Udex Mundzir

Unwanted Leader

Argumen Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.