Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mahasiswa UNUSIA Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Tegar Meminta Ketua MK Anwar Usman Tidak Ikut Memeriksa Gugatan
ErickaEricka2 November 2023 Politik
Mahkamah konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) Dilaporkan Mahasiswa UNUSIA Atas Dugaan Pelanggaran Etik Hakim.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Tegar Afriansyah mengajukan gugatan atas putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas umur capres-cawapres, pada (2/11/2023).

Tegar Afriansyah datang sebagai pelapor dugaan pelanggaran etik hakim. Tegar lalu meminta Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memeriksa gugatan atas putusan gugatan Nomor 90.

“Untuk tidak mengikutsertakan hakim konstitusi Anwar Usman dalam perkara Nomor 141 dan seterusnya,” kata Tegar dalam sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kemudian bertanya apakah Tegar merupakan pemohon gugatan Nomor 141. Tegar lalu mengaku bukanlah pemohon gugatan tersebut.

Ia mengatakan gugatan Nomor 141 diajukan oleh mahasiswa Unusia yang lain. Jimly lantas menekankan apakah benar mahasiswa Unusia ingin melakukan uji formil terhadap putusan gugatan Nomor 90.

Pemilu 2024 Sidang batas umur capres cawapres
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePotensi Investasi Kaltim Menarik Perhatian Investor Lokal dan Internasional
Next Article DPRD Kaltim Siapkan Strategi Peternakan Menuju Kemandirian Pangan IKN

Informasi lainnya

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025

MPR Soroti Bencana Sumatera sebagai Sinyal Kuat Krisis Iklim Nasional

30 November 2025

Warga Beralih ke Damkar, Wakapolri Akui Layanan Polisi Lamban

18 November 2025
Paling Sering Dibaca

Provokasi di Balik Aksi Jalanan

Editorial Udex Mundzir

Raja Kecil di Birokrasi, Prabowo Gertak Sambal?

Editorial Udex Mundzir

Refleksi Kemenangan dan Kekalahan dalam Pilkada 2024

Editorial Udex Mundzir

DeepSeek AI: Alternatif AI Murah dari Cina yang Saingi ChatGPT

Techno Assyifa

Kegaduhan yang Disengaja

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.