Jakarta – Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Tegar Afriansyah mengajukan gugatan atas putusan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas umur capres-cawapres, pada (2/11/2023).
Tegar Afriansyah datang sebagai pelapor dugaan pelanggaran etik hakim. Tegar lalu meminta Ketua MK Anwar Usman tidak ikut memeriksa gugatan atas putusan gugatan Nomor 90.
“Untuk tidak mengikutsertakan hakim konstitusi Anwar Usman dalam perkara Nomor 141 dan seterusnya,” kata Tegar dalam sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kemudian bertanya apakah Tegar merupakan pemohon gugatan Nomor 141. Tegar lalu mengaku bukanlah pemohon gugatan tersebut.
Ia mengatakan gugatan Nomor 141 diajukan oleh mahasiswa Unusia yang lain. Jimly lantas menekankan apakah benar mahasiswa Unusia ingin melakukan uji formil terhadap putusan gugatan Nomor 90.
