Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mardani Ali Tolak Wacana Ormas Kuasai Tanah Terlantar

Anggota Komisi II DPR menilai tanah nganggur sebaiknya dimanfaatkan warga sekitar, bukan diserahkan ke organisasi keagamaan.
ErickaEricka20 Juli 2025 Politik
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengkritik rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang akan menyerahkan tanah nganggur kepada organisasi kemasyarakatan (ormas). Menurutnya, lahan terlantar lebih baik dikelola oleh masyarakat lokal seperti RT dan RW.

“Enaknya jangan langsung ke ormas, tapi berikan pada lingkungan sekitar. Misalnya ada RT dan RW yang memerlukan untuk dijadikan kebun atau taman main bersama,” kata Mardani saat dihubungi di Jakarta, Ahad (20/7/2025).

Ia menegaskan bahwa pengelolaan tanah tidak termanfaatkan telah memiliki dasar hukum melalui PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Namun, penerapan kebijakan itu seharusnya tetap mengedepankan peran negara dan perangkatnya, bukan langsung diberikan kepada pihak ketiga.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebutkan ada sekitar 1,4 juta hektare tanah bersertifikat yang terindikasi belum dimanfaatkan. Jumlah tersebut bagian dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di Indonesia yang sedang dievaluasi sebagai bagian dari program reforma agraria nasional.

“Dari 55 juta hektare, ada 1,4 juta hektare. Ini belum masuk data baru. Data baru kami adalah potensi Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis dan tidak diperpanjang,” jelas Nusron dalam pertemuan di Jakarta, Minggu (13/7/2025).

Nusron menilai tanah-tanah tersebut dapat dijadikan objek reforma agraria dan disalurkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti pesantren, koperasi umat, atau organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, dan alumni PMII. Meski demikian, ia menekankan bahwa pemanfaatan lahan tetap harus mengacu pada zonasi RT/RW dan memperhatikan kebutuhan lokal.

Menurut Mardani, solusi terbaik adalah memberdayakan masyarakat sekitar terlebih dahulu sebelum melibatkan pihak luar. Ia khawatir jika ormas langsung diberikan kuasa pengelolaan, akan muncul potensi ketimpangan dan penyalahgunaan lahan.

Polemik penanganan tanah terlantar ini menunjukkan pentingnya prinsip keadilan dan partisipasi publik dalam reforma agraria. Pemerintah diharapkan mempertimbangkan pandangan dari berbagai kalangan sebelum menetapkan kebijakan final.

ATR/BPN Kritik PKS Mardani Ali Sera Reforma Agraria Tanah Terlantar
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKasus Kuota Haji 2024 Segera Masuk Tahap Penyidikan
Next Article Dede Yusuf: Jangan Sasar Rakyat, Ambil Saja Lahan Nganggur Perusahaan

Informasi lainnya

MKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos

5 November 2025

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Nasional

30 Oktober 2025

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

9 September 2025
Paling Sering Dibaca

Pelajaran dari Ju Ji Hoon: Mengenali Penyebab Asam Urat

Daily Tips Assyifa

Keberkahan Jamaah Haji Merasa Senang Dekat Masjid Nabawi

Islami Alfi Salamah

Guru ASN di Sekolah Swasta

Editorial Udex Mundzir

Pancasila Bukan Milik Satu Nama

Editorial Udex Mundzir

Hari Dongeng Nasional 28 November

Happy Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.