Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mardani Ali Tolak Wacana Ormas Kuasai Tanah Terlantar

Anggota Komisi II DPR menilai tanah nganggur sebaiknya dimanfaatkan warga sekitar, bukan diserahkan ke organisasi keagamaan.
ErickaEricka20 Juli 2025 Politik
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengkritik rencana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang akan menyerahkan tanah nganggur kepada organisasi kemasyarakatan (ormas). Menurutnya, lahan terlantar lebih baik dikelola oleh masyarakat lokal seperti RT dan RW.

“Enaknya jangan langsung ke ormas, tapi berikan pada lingkungan sekitar. Misalnya ada RT dan RW yang memerlukan untuk dijadikan kebun atau taman main bersama,” kata Mardani saat dihubungi di Jakarta, Ahad (20/7/2025).

Ia menegaskan bahwa pengelolaan tanah tidak termanfaatkan telah memiliki dasar hukum melalui PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Namun, penerapan kebijakan itu seharusnya tetap mengedepankan peran negara dan perangkatnya, bukan langsung diberikan kepada pihak ketiga.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebutkan ada sekitar 1,4 juta hektare tanah bersertifikat yang terindikasi belum dimanfaatkan. Jumlah tersebut bagian dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di Indonesia yang sedang dievaluasi sebagai bagian dari program reforma agraria nasional.

“Dari 55 juta hektare, ada 1,4 juta hektare. Ini belum masuk data baru. Data baru kami adalah potensi Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis dan tidak diperpanjang,” jelas Nusron dalam pertemuan di Jakarta, Minggu (13/7/2025).

Nusron menilai tanah-tanah tersebut dapat dijadikan objek reforma agraria dan disalurkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti pesantren, koperasi umat, atau organisasi keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, dan alumni PMII. Meski demikian, ia menekankan bahwa pemanfaatan lahan tetap harus mengacu pada zonasi RT/RW dan memperhatikan kebutuhan lokal.

Menurut Mardani, solusi terbaik adalah memberdayakan masyarakat sekitar terlebih dahulu sebelum melibatkan pihak luar. Ia khawatir jika ormas langsung diberikan kuasa pengelolaan, akan muncul potensi ketimpangan dan penyalahgunaan lahan.

Polemik penanganan tanah terlantar ini menunjukkan pentingnya prinsip keadilan dan partisipasi publik dalam reforma agraria. Pemerintah diharapkan mempertimbangkan pandangan dari berbagai kalangan sebelum menetapkan kebijakan final.

ATR/BPN Kritik PKS Mardani Ali Sera Reforma Agraria Tanah Terlantar
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKasus Kuota Haji 2024 Segera Masuk Tahap Penyidikan
Next Article Dede Yusuf: Jangan Sasar Rakyat, Ambil Saja Lahan Nganggur Perusahaan

Informasi lainnya

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

9 September 2025

Purbaya Tuai Kontroversi, Sebut Tuntutan 17+8 Hanya Suara Kecil

9 September 2025

Prabowo Tunda Pelantikan Menpora, Nama Masih Dirahasiakan

8 September 2025
Paling Sering Dibaca

Menembus Gelap

Travel Udex Mundzir

Siapa Saja yang Wajib Zakat Fitrah dan Bagaimana Ketentuan Waktunya?

Islami Ericka

Keistimewaan Haji Lansia: Ihram Pengganti di Gelombang Kedua

Islami Alfi Salamah

Kenaikan Harga BBM dan Tantangan Ketahanan Energi

Editorial Udex Mundzir

Pergi Haji atau Umroh Dulu? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.