Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Menag Laporkan Tas Cokelat Diduga Gratifikasi ke KPK

SilvaSilva27 November 2024 Nasional
Tim Menag Nasaruddin Umar saat mengantarkan barang diduga gratifikasi ke KPK (.det)
Tim Menag Nasaruddin Umar saat mengantarkan barang diduga gratifikasi ke KPK (.det)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Tas cokelat misterius menjadi perhatian setelah Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/11/2024). Barang yang diduga sebagai gratifikasi itu diantarkan oleh tenaga ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin.

“Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan barang yang diberikan. Kami juga tidak mengetahui siapa pengirimnya,” ujar Ainul saat ditemui di gedung ACLC KPK, Jakarta.

Ainul menjelaskan barang tersebut diterima Menag pada Jumat pekan lalu. Namun, pengirimnya tidak mencantumkan identitas apa pun dalam paket tersebut. Tas cokelat itu diserahkan langsung kepada Indira, Kasatgas Gratifikasi KPK, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami hanya diminta menyerahkan barang ini. Bentuknya barang, tapi tidak tahu isinya apa,” ungkapnya saat ditanya lebih lanjut.

Langkah cepat Menag Nasaruddin Umar ini mendapat perhatian dan apresiasi dari berbagai pihak. Gratifikasi yang sering menjadi isu sensitif, khususnya di kalangan pejabat negara, memang harus segera dilaporkan demi mencegah pelanggaran hukum dan menjaga integritas lembaga.

Sumber internal KPK menyatakan bahwa barang tersebut sedang dianalisis untuk memastikan status dan nilai gratifikasinya. Masyarakat menantikan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bentuk transparansi pemerintah terhadap isu gratifikasi.

Anti Korupsi KPK RI Nasaruddin Umar
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024, Hanya Legitimasi Kemenangan Petahana
Next Article Menghapus Jerat Judi Online Pasca Pilkada

Informasi lainnya

Gempa Dahsyat Guncang Melonguane, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

10 Oktober 2025

Kemenhaj dan Kejagung Perkuat Pengawasan Ibadah Haji Bebas Korupsi

30 September 2025

Logo Hari Santri 2025 ‘Pita Cakrawala’ Resmi Dirilis Kemenag

30 September 2025

27 September Resmi Jadi Hari Komedi Nasional

11 September 2025

Bansos Digital Diuji di Banyuwangi, Mensos Sebut Hemat Rp14 T

27 Agustus 2025

DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BP Haji Berubah Jadi Kementerian

26 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Anak dan Sepak Bola: Jembatan Simbolik di Piala AFF 2024

Happy Assyifa

Zakat Ternoda, Amanah Diperdagangkan

Editorial Udex Mundzir

Ladang Ganja di Bromo: Polisi Tidak Tahu atau Tutup Mata?

Editorial Udex Mundzir

BRImo: Solusi Keuangan untuk Kuliah di Luar Negeri

Bisnis Ericka

Hari Dongeng Nasional 28 November

Happy Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.