Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Batasi Penafsiran UU ITE, Kritik Kini Diakui sebagai Koreksi

Putusan Mahkamah Konstitusi soal UU ITE menegaskan bahwa kritik adalah bagian dari pengawasan masyarakat, bukan delik pidana.
ErickaEricka29 April 2025 Hukum
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh (kiri) dan Ridwan Mansyur (kanan)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh (kiri) dan Ridwan Mansyur (kanan) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mencetak preseden penting melalui keputusannya dalam uji materiil Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/4/2025), MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan warga Karimunjawa, Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dengan mempertegas bahwa kritik terhadap kebijakan publik adalah bentuk koreksi, bukan pencemaran nama baik.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan bahwa kritik pada hakikatnya merupakan pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Untuk menerapkan Pasal 27A UU 1/2024, harus mengacu pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang pencemaran nama baik terhadap individu,” kata Arief dalam persidangan.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa delik dalam pasal tersebut merupakan delik aduan, yang berarti hanya individu yang merasa dicemarkan dapat mengajukan laporan.

“Badan hukum, institusi, atau sekelompok orang tidak dapat menjadi pelapor atas dasar pencemaran nama baik melalui media elektronik,” tegasnya.

MK menilai hal ini penting untuk menghindari penyalahgunaan hukum oleh aparat penegak hukum dan mempertegas bahwa “orang lain” dalam pasal tersebut hanya merujuk pada individu.

Penjelasan ini juga mencakup frasa “suatu hal” dalam norma Pasal 27A, yang sebelumnya dinilai multitafsir. Menurut Arief, ketidakjelasan frasa ini berpotensi mengaburkan batas antara pencemaran nama baik dan penghinaan biasa.

“Jika ditafsirkan terlalu luas, bisa terjadi penggabungan yang tidak proporsional dan menciptakan ketidakpastian hukum,” jelasnya.

Oleh karena itu, MK mengarahkan agar “suatu hal” harus dipahami sebagai “perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.”

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 27A UU 1/2024 inkonstitusional secara bersyarat jika frasa “orang lain” tidak dimaknai sebagai individu, dan “suatu hal” tidak diartikan sebagai tindakan yang menurunkan kehormatan seseorang. Langkah ini diambil untuk menjamin kepastian hukum yang adil dan mencegah kriminalisasi terhadap ekspresi kritik.

Putusan ini dianggap sebagai upaya progresif untuk menyeimbangkan perlindungan hak atas reputasi dengan kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih bebas menyuarakan kritik terhadap kebijakan tanpa takut dikriminalisasi selama tidak menyerang kehormatan pribadi seseorang.

Hukum Indonesia Kebebasan Berekspresi Mahkamah Konstitusi 2025 Uji Materi UU ITE
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSiswa Nakal di Jabar Akan Dibina TNI-Polri Tanpa Latihan Militer
Next Article Kembang Janggut Masih Terkepung Blank Spot Internet

Informasi lainnya

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025
Paling Sering Dibaca

Ribuan Jamaah Haji Terjangkit ISPA, KKHI Mendorong Kepatuhan Prokes

Islami Alfi Salamah

Keajaiban Nenek 95 Tahun Tawaf dan Sai Mandiri di Musim Haji

Islami Alfi Salamah

Kenali Self-Love Language Kamu, Biar Lebih Sayang Diri Sendiri

Daily Tips Alfi Salamah

PKS dan Strategi Politik yang Memukul Balik

Editorial Udex Mundzir

Selain 8 dan 20 Rakaat, Ini Ada Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

Islami Ericka
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.