Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 275 permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, meminta MK berhati-hati dalam memutus perkara agar keputusannya bisa diterima oleh semua pihak.
“Saya berharap apa yang dilakukan oleh MK menjadi akhir dari sengketa para pihak. Oleh karena itu, MK harus berhati-hati,” ujar Irawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/12/2024).
Berdasarkan data dari laman resmi MK, permohonan tersebut terdiri dari 15 sengketa pemilihan gubernur, 213 sengketa pemilihan bupati, dan 47 sengketa pemilihan wali kota. Permohonan ini mencerminkan pencarian keadilan dari calon yang merasa tidak puas dengan hasil yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ahmad Irawan menegaskan, pengajuan sengketa ke MK adalah bentuk perlindungan hak konstitusional calon kepala daerah. Para pemohon merasa adanya pelanggaran selama tahapan pemilu dan ketidakpuasan terhadap hasilnya.
“Tentu ini menyangkut kebenaran yang diyakini oleh para pihak terkait dugaan pelanggaran selama proses penyelenggaraan,” jelasnya.
Ia juga yakin pengalaman panjang MK dalam menangani sengketa pemilu akan membantu proses penyelesaian lebih baik di Pilkada 2024.
“Pengalaman MK membuat saya yakin mereka dapat menangani sengketa ini dengan manajemen yang lebih baik,” tambah Irawan.
Di sisi lain, Ahmad Irawan mengapresiasi para calon yang tidak mengajukan gugatan meskipun hasil pemilihan tidak berpihak pada mereka. “Sikap ini menunjukkan kenegarawanan dalam menerima hasil demokrasi,” katanya.
Ia juga meminta KPU dan Bawaslu mempersiapkan bukti dan argumen untuk menghadapi proses sengketa di MK. Menurutnya, hal ini penting untuk menunjukkan bahwa penyelenggaraan Pilkada sudah sesuai dengan prinsip demokrasi.
Dalam sengketa di daerah dengan sistem noken seperti Papua Tengah, Irawan meminta MK mempertimbangkan kearifan lokal dan demokrasi yang dipraktikkan di daerah tersebut.
“Keputusan MK harus memperhatikan kebijaksanaan dan keadilan sesuai situasi daerah,” pungkasnya.