Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK: Pemerintah Tak Bisa Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik UU ITE

Mahkamah Konstitusi tegaskan pasal pencemaran nama baik UU ITE hanya berlaku untuk individu, bukan lembaga negara atau institusi.
ErickaEricka30 April 2025 Hukum
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa ketentuan pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, institusi, atau kelompok tertentu. Putusan ini menegaskan bahwa Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk perseorangan, bukan entitas negara.

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam amar Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Selasa (30/4/2025).

Mahkamah menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan konstitusi jika dimaknai mencakup lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Penafsiran itu, menurut MK, dapat mengancam kebebasan berekspresi masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

“Yang dimaksud orang lain adalah individu atau perseorangan, bukan badan hukum atau institusi,” tegas Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pleno.

Pasal 27A UU ITE mengatur ancaman pidana dua tahun penjara dan denda Rp400 juta bagi pelaku pencemaran nama baik. Namun, MK menyatakan bahwa kritik terhadap lembaga negara merupakan bagian dari kontrol publik yang dijamin oleh sistem demokrasi.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan yang sebelumnya divonis bersalah karena konten video kritik terhadap kerusakan tambak di Karimunjawa. Ia akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

MK juga menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE adalah delik aduan, yang berarti hanya dapat diproses berdasarkan laporan dari individu yang merasa dirugikan, bukan institusi.

Putusan ini memberikan batasan tegas agar aparat penegak hukum tidak menyalahgunakan pasal tersebut untuk membungkam kritik terhadap pemerintah. Dalam negara demokrasi, kata Mahkamah, kritik adalah bagian tak terpisahkan dari mekanisme pengawasan dan hak konstitusional warga negara.

“Jika kritik dibungkam dengan tuduhan pencemaran nama baik, maka akan mengikis kebebasan berpendapat dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Arief.

Dengan keluarnya putusan ini, Mahkamah berharap pasal-pasal UU ITE dapat diterapkan secara lebih adil, proporsional, dan tidak menyasar pada hak berekspresi publik.

Kritik Pemerintah Mahkamah Konstitusi Pencemaran Nama Baik Putusan MK UU ITE
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMK Putuskan Keributan di Medsos Bukan Pelanggaran Pidana UU ITE
Next Article Polri Siap Sesuaikan Penegakan UU ITE Setelah Putusan MK

Informasi lainnya

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

7 November 2025

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

4 November 2025

Wabup Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG Desa Sagoe

30 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT

30 Oktober 2025

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU

29 Oktober 2025

KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025
Paling Sering Dibaca

Buruh Sejahtera, Pengusaha Tertekan

Editorial Udex Mundzir

Menjaga Batasan: Hakmu untuk Hidup Lebih Bahagia

Happy Silva

Risiko Seks di Luar Nikah bagi Pria Muslim

Islami Udex Mundzir

Pajak Bukan Satu-Satunya Jalan

Editorial Udex Mundzir

Chef Degan Septoadji: Membawa Rasa Indonesia ke Meja Dunia

Biografi Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.