Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK: Pemerintah Tak Bisa Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik UU ITE

Mahkamah Konstitusi tegaskan pasal pencemaran nama baik UU ITE hanya berlaku untuk individu, bukan lembaga negara atau institusi.
ErickaEricka30 April 2025 Hukum
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa ketentuan pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, institusi, atau kelompok tertentu. Putusan ini menegaskan bahwa Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk perseorangan, bukan entitas negara.

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam amar Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Selasa (30/4/2025).

Mahkamah menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan konstitusi jika dimaknai mencakup lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Penafsiran itu, menurut MK, dapat mengancam kebebasan berekspresi masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

“Yang dimaksud orang lain adalah individu atau perseorangan, bukan badan hukum atau institusi,” tegas Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pleno.

Pasal 27A UU ITE mengatur ancaman pidana dua tahun penjara dan denda Rp400 juta bagi pelaku pencemaran nama baik. Namun, MK menyatakan bahwa kritik terhadap lembaga negara merupakan bagian dari kontrol publik yang dijamin oleh sistem demokrasi.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan yang sebelumnya divonis bersalah karena konten video kritik terhadap kerusakan tambak di Karimunjawa. Ia akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

MK juga menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE adalah delik aduan, yang berarti hanya dapat diproses berdasarkan laporan dari individu yang merasa dirugikan, bukan institusi.

Putusan ini memberikan batasan tegas agar aparat penegak hukum tidak menyalahgunakan pasal tersebut untuk membungkam kritik terhadap pemerintah. Dalam negara demokrasi, kata Mahkamah, kritik adalah bagian tak terpisahkan dari mekanisme pengawasan dan hak konstitusional warga negara.

“Jika kritik dibungkam dengan tuduhan pencemaran nama baik, maka akan mengikis kebebasan berpendapat dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Arief.

Dengan keluarnya putusan ini, Mahkamah berharap pasal-pasal UU ITE dapat diterapkan secara lebih adil, proporsional, dan tidak menyasar pada hak berekspresi publik.

Kritik Pemerintah Mahkamah Konstitusi Pencemaran Nama Baik Putusan MK UU ITE
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMK Putuskan Keributan di Medsos Bukan Pelanggaran Pidana UU ITE
Next Article Polri Siap Sesuaikan Penegakan UU ITE Setelah Putusan MK

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025

KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional

9 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Politik Warisan yang Membelit

Editorial Udex Mundzir

Etika Digital dalam Islam

Islami Udex Mundzir

Sejarah dan Keutamaan Surah Yasin dalam Al-Qur’an: Kisah dan Pengaruhnya

Islami Dexpert Corp

Kesenjangan di Balik Ketentuan Gaji Dosen PTS

Editorial Udex Mundzir

dr. Dara Ayu: Dari Madrasah Aliyah ke Fakultas Kedokteran

Profil Ericka
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.