Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Tolak Gugatan Isran-Hadi, Pilgub Kaltim Berakhir Tanpa Sengketa

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Isran-Hadi dalam Pilgub Kaltim, memastikan kemenangan Rudy-Seno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
SilvaSilva6 Februari 2025 Politik
Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal gugatan Isran-Hadi terhadap KPU, Live streaming Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal gugatan Isran-Hadi terhadap KPU, Live streaming Mahkamah Konstitusi (.ss)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menutup babak panjang sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) 2024 dengan menolak gugatan pasangan Isran Noor dan Hadi Mulyadi. Putusan ini diumumkan dalam sidang di Jakarta pada Rabu malam (05/02/2025), mengakhiri harapan Isran-Hadi untuk membatalkan hasil pemungutan suara.

Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan yang menjadi penentu nasib gugatan tersebut. Dalam sidang yang penuh ketegangan, hakim konstitusi dengan tegas menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Salah satu dalil yang diajukan Isran-Hadi adalah dugaan praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Namun, tuduhan tersebut tidak didukung bukti konkret yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Bawaslu Kaltim memang menerima 16 laporan terkait dugaan politik uang, tetapi laporan itu hanya berdasarkan informasi dari relawan, tanpa adanya bukti kuat,” ujar Suhartoyo dalam sidang.

Lebih lanjut, MK juga menolak tuduhan Isran-Hadi yang menyebut pasangan pemenang Rudy-Seno melakukan politik borong partai. Menurut hakim, tidak ada fakta hukum yang cukup untuk membuktikan adanya praktik semacam itu dalam Pilgub Kaltim 2024.

Dengan selisih suara mencapai 11,3 persen atau lebih dari 26.862 suara, MK menilai bahwa kecurangan yang dituduhkan tidak memiliki dampak signifikan terhadap hasil pemilu.

“Perbedaan suara yang cukup besar ini memperkecil kemungkinan adanya kecurangan yang bisa mengubah hasil pemilu secara substansial,” tambah Suhartoyo.

Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Rudy-Seno dipastikan akan segera dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur periode 2025-2030. Keputusan ini juga mengakhiri drama panjang sengketa hasil Pilgub Kaltim yang berlangsung sejak akhir 2024.

Menanggapi putusan MK, tim hukum Rudy-Seno menyambutnya dengan rasa syukur dan menyatakan kesiapan pasangan ini untuk segera bekerja demi masyarakat Kaltim.

“Kami menghormati keputusan MK dan bersiap melaksanakan amanah rakyat Kaltim dengan sebaik-baiknya,” ujar salah satu anggota tim pemenangan Rudy-Seno.

Di sisi lain, Isran-Hadi menerima keputusan ini dengan berat hati. Tim kuasa hukumnya menyatakan bahwa meskipun kecewa, mereka tetap menghormati proses hukum yang telah berlangsung.

Kini, perhatian publik beralih pada persiapan pelantikan Rudy-Seno sebagai pemimpin baru Kaltim. Para pendukung pasangan ini optimistis bahwa kepemimpinan mereka akan membawa perubahan positif bagi provinsi ini dalam lima tahun mendatang.

Isran-Hadi MK Tolak Gugatan Pilgub Kaltim Politik Kalimantan Rudy-Seno
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKegaduhan yang Disengaja
Next Article Pusat Studi Al-Quran Gelar Acara 20 Tahun di Masjid Istiqlal

Informasi lainnya

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025

MPR Soroti Bencana Sumatera sebagai Sinyal Kuat Krisis Iklim Nasional

30 November 2025

Warga Beralih ke Damkar, Wakapolri Akui Layanan Polisi Lamban

18 November 2025
Paling Sering Dibaca

7 Aplikasi Jahat yang Harus Segera Anda Hapus

Techno Assyifa

Marselino Ferdinan, Bintang Muda Gemilang di Timnas Indonesia

Kroscek Alfi Salamah

Tips Efektif untuk Tingkatkan Produktivitas Sehari-hari

Opini Alfi Salamah

Prabowo Akan Kehilangan Kesempatan Emas

Editorial Udex Mundzir

Puasa dan Pemberantasan Korupsi

Islami Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.