Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Temaram di Khalifa

Ketika Pramuka Belajar Korupsi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 16 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ombudsman Temukan Selisih Bayar TPP Nakes Berau

Alfi SalamahAlfi Salamah9 Desember 2025 Daerah
Ombudsman Temukan Selisih Bayar TPP Nakes Berau
Ombudsman Temukan Selisih Bayar TPP Nakes Berau
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Balikpapan – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur merilis hasil pemeriksaan terkait laporan para CPNS tenaga kesehatan Kabupaten Berau dan menemukan adanya selisih kurang bayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mencapai Rp2,016 miliar. Hasil tersebut disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Berau pada Selasa (9/12/2025) setelah rangkaian pemeriksaan yang berlangsung sejak September 2025.

Pemeriksaan dilakukan atas 82 laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum terkait pemberian 80% TPP CPNS jabatan fungsional, yang tidak tercantum dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 27 Tahun 2024. Selama tujuh kali permintaan keterangan dari 11 September hingga 2 Desember 2025, Ombudsman memeriksa sejumlah pihak seperti Asisten III, Inspektorat, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Bappeda, serta BPKAD. Pemeriksaan juga melibatkan pendapat ahli dan masukan Kantor Regional VIII BKN.

“Selain pihak yang dilaporkan, kami juga meminta pandangan dari ahli keuangan daerah dan hukum tata negara untuk memperkuat aspek pemeriksaan,” ujar Mulyadin.

Dalam proses pemeriksaan, Ombudsman menemukan bahwa total 126 CPNS tenaga kesehatan dari tujuh jabatan fungsional terdampak oleh ketidaksesuaian pemberian TPP tersebut. Selisih kurang bayar dihitung sejak Juni hingga Desember 2025 dengan total mencapai Rp2.016.000.000. Temuan ini turut dikoordinasikan dengan BPKP Kaltim dan BPK Kaltim untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Baca Juga:
  • HUT RI ke-78, Fraksi PKS Kaltim Gelar Lomba Pidato Membaca Teks Proklamasi
  • Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban, Polres Blitar Gelar Patroli Besar di Malam Minggu
  • Perbaikan PJU dan Infrastruktur Jalan Jadi Sorotan Warga di Reses Abdul Malik
  • Masalah Pengelolaan Menghantui Koperasi di Kabupaten Paser: 47% Koperasi Tidak Aktif

“Hasil pemeriksaan tidak hanya menyentuh ketidaksesuaian aturan, tetapi juga dampak materiel dan inmateriel yang dirasakan para CPNS,” kata Mulyadin.

Ombudsman mencatat dua bentuk maladministrasi. Pertama, pengabaian kewajiban hukum Pemkab Berau terkait ketentuan pemberian 80% TPP CPNS yang tidak sesuai aturan nasional. Kedua, kesalahan dalam penyusunan Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 242 Tahun 2024, yang menggunakan konsideran dari peraturan yang telah dicabut dan digantikan oleh Perbup Nomor 27 Tahun 2024.

“Terdapat kesalahan konsideran karena dasar hukum yang digunakan sudah tidak berlaku, sehingga keputusan tersebut tidak memenuhi ketentuan administrasi pemerintahan,” tegas Dwi Farisa Putra Wibowo, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan.

Artikel Terkait:
  • UMKM Desa Wuluh Jombang Dibekali Pelatihan Sertifikasi Halal hingga Penerbitan NIB
  • Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka
  • Terangi 113 Desa dengan PLN, Ardiansyah Resmikan Listrik 24 Jam
  • Polres Penajam Paser Utara Pimpin Kerja Bakti Bersama Warga untuk Kebersihan Lingkungan

Tim Pemeriksa merekomendasikan agar Pemkab Berau menyesuaikan sejumlah regulasi dengan ketentuan yang berlaku serta melakukan pengakuan utang. Penyelesaian kurang bayar dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 13 Tahun 2025, dengan catatan perlu dilakukan reviu Inspektorat.

Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) diserahkan langsung oleh Mulyadin kepada Asisten III Sekretariat Daerah Berau, Maulidiyah, disaksikan jajaran OPD terkait. “Kami menerima LAHP ini dan akan menyampaikannya kepada Ibu Bupati. Kami berharap hasil ini dapat mendorong perbaikan tata kelola kepegawaian dan keuangan daerah,” ujarnya.

Dengan disampaikannya hasil pemeriksaan ini, Ombudsman mendorong Pemkab Berau segera melakukan perbaikan regulasi dan penyelesaian hak para CPNS agar praktik penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum.

Jangan Lewatkan:
  • Zulkarnain: Selamat Atas Kantor Baru Kabarterdepan.com
  • Pertura Kota Mojokerto, Kemeriahan Kebudayaan Melalui Seni dan Hiburan
  • Hebriyanto Minta Pemkot Kendari Evaluasi Garis Sempadan Bangunan Dan Jalan Hotel Plazza Inn Kendari
  • Kukar Targetkan Jadi Pemasok Pangan Utama untuk IKN
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTerjebak di Gedung Terra Drone, 22 Orang Kehilangan Nyawa
Next Article KMD Karangnunggal 2025 Dimulai, 33 Calon Pembina Ikut Kursus

Informasi lainnya

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

15 Agustus 2026

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

25 Juli 2026

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

25 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

19 Juli 2026

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

16 Juni 2026

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

4 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Rhenald Kasali: Merantau, Sekolah Kehidupan yang Sesungguhnya

Profil Udex Mundzir

Sunnah Sunnah Sholat Ied di Hari Raya

Islami Lisda Lisdiawati

Ledakan Wisata Labuan Bajo

Travel Alfi Salamah

Buruh Sejahtera, Pengusaha Tertekan

Editorial Udex Mundzir

Makan Siang Gratis, Solusi Nutrisi?

Perspektif Lina Marlina
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi