Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ombudsman Temukan Selisih Bayar TPP Nakes Berau

Alfi SalamahAlfi Salamah9 Desember 2025 Daerah
Ombudsman Temukan Selisih Bayar TPP Nakes Berau
Ombudsman Temukan Selisih Bayar TPP Nakes Berau
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Balikpapan – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur merilis hasil pemeriksaan terkait laporan para CPNS tenaga kesehatan Kabupaten Berau dan menemukan adanya selisih kurang bayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mencapai Rp2,016 miliar. Hasil tersebut disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Berau pada Selasa (9/12/2025) setelah rangkaian pemeriksaan yang berlangsung sejak September 2025.

Pemeriksaan dilakukan atas 82 laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum terkait pemberian 80% TPP CPNS jabatan fungsional, yang tidak tercantum dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 27 Tahun 2024. Selama tujuh kali permintaan keterangan dari 11 September hingga 2 Desember 2025, Ombudsman memeriksa sejumlah pihak seperti Asisten III, Inspektorat, BKPSDM, Dinas Kesehatan, Bappeda, serta BPKAD. Pemeriksaan juga melibatkan pendapat ahli dan masukan Kantor Regional VIII BKN.

“Selain pihak yang dilaporkan, kami juga meminta pandangan dari ahli keuangan daerah dan hukum tata negara untuk memperkuat aspek pemeriksaan,” ujar Mulyadin.

Dalam proses pemeriksaan, Ombudsman menemukan bahwa total 126 CPNS tenaga kesehatan dari tujuh jabatan fungsional terdampak oleh ketidaksesuaian pemberian TPP tersebut. Selisih kurang bayar dihitung sejak Juni hingga Desember 2025 dengan total mencapai Rp2.016.000.000. Temuan ini turut dikoordinasikan dengan BPKP Kaltim dan BPK Kaltim untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Baca Juga:
  • SK Gubernur Larangan Domba Masuk Kaltim Direvisi
  • Sambel Wader, Khazanah Kuliner Khas Mojokerto dari Jaman Majapahit
  • Komitmen Pemprov Kaltim Mengembangkan Koperasi dan Pencegahan Karhutla
  • Seno Aji Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis

“Hasil pemeriksaan tidak hanya menyentuh ketidaksesuaian aturan, tetapi juga dampak materiel dan inmateriel yang dirasakan para CPNS,” kata Mulyadin.

Ombudsman mencatat dua bentuk maladministrasi. Pertama, pengabaian kewajiban hukum Pemkab Berau terkait ketentuan pemberian 80% TPP CPNS yang tidak sesuai aturan nasional. Kedua, kesalahan dalam penyusunan Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 242 Tahun 2024, yang menggunakan konsideran dari peraturan yang telah dicabut dan digantikan oleh Perbup Nomor 27 Tahun 2024.

“Terdapat kesalahan konsideran karena dasar hukum yang digunakan sudah tidak berlaku, sehingga keputusan tersebut tidak memenuhi ketentuan administrasi pemerintahan,” tegas Dwi Farisa Putra Wibowo, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan.

Artikel Terkait:
  • Diskominfo Kukar Bahas Tata Kelola Aset TIK Lewat On Desk Survey
  • Perubahan Lintasan Ujian SIM Roda 2 di Mojokerto: Dari Angka 8 Menjadi Huruf S
  • Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram
  • Keren, Pria di Kabupaten Blitar Ciptakan Benih Jagung Sesuai Keinginan Petani

Tim Pemeriksa merekomendasikan agar Pemkab Berau menyesuaikan sejumlah regulasi dengan ketentuan yang berlaku serta melakukan pengakuan utang. Penyelesaian kurang bayar dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Berau Nomor 13 Tahun 2025, dengan catatan perlu dilakukan reviu Inspektorat.

Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) diserahkan langsung oleh Mulyadin kepada Asisten III Sekretariat Daerah Berau, Maulidiyah, disaksikan jajaran OPD terkait. “Kami menerima LAHP ini dan akan menyampaikannya kepada Ibu Bupati. Kami berharap hasil ini dapat mendorong perbaikan tata kelola kepegawaian dan keuangan daerah,” ujarnya.

Dengan disampaikannya hasil pemeriksaan ini, Ombudsman mendorong Pemkab Berau segera melakukan perbaikan regulasi dan penyelesaian hak para CPNS agar praktik penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum.

Jangan Lewatkan:
  • Gubernur Kaltim Dukung Investor Bangun SPBU Swasta
  • Angkasa Jaya Mendorong Penanganan Konflik Lahan Parkir
  • Proyek PTSL di Cisayong, Tasikmalaya Mangkrak, Warga Resah
  • PKS Kaltim Bidik Peran Strategis dalam Akselerasi Pembangunan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTerjebak di Gedung Terra Drone, 22 Orang Kehilangan Nyawa
Next Article KMD Karangnunggal 2025 Dimulai, 33 Calon Pembina Ikut Kursus

Informasi lainnya

24.200 Hektare Sawah Bandung Menuju LP2B

14 September 2026

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

15 Agustus 2026

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

25 Juli 2026

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

25 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

19 Juli 2026

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

16 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Nikmati Liburan Tanpa Sakit dengan Gaya CERIA

Travel Ericka

Kenali Kapal Kayu Nelayan dan Kualitas Jual Tinggi

Kroscek Dexpert Corp

Kebakaran di Kementerian ATR/BPN: Asap Padam, Kecurigaan Membara

Editorial Udex Mundzir

Kenaikan Harga BBM dan Tantangan Ketahanan Energi

Editorial Udex Mundzir

Gunung Galunggung Tetap Tenang dan Menawan

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi