Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PDIP Ungkap Skema Rekayasa Konstitusional Usai Ambang Batas Presiden Dihapus MK

SilvaSilva3 Januari 2025 Politik
Ketua DPP PDIP Said Abdullah
Ketua DPP PDIP Said Abdullah (.inc)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menyatakan partainya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan ini secara resmi menghapus ketentuan ambang batas 20 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab Putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujar Said Abdullah di Jakarta.

Menurutnya, MK memerintahkan revisi undang-undang agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak, sehingga tidak mengganggu hakikat pemilu langsung oleh rakyat. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak lagi berdasarkan persentase kursi DPR atau suara sah nasional, melainkan dapat dilakukan oleh semua partai politik peserta pemilu, baik sendiri maupun dalam koalisi.

Said menjelaskan revisi undang-undang tersebut akan melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR. PDIP berkomitmen menggunakan pedoman putusan MK dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu bersama pemerintah dan DPR.

“Dengan mekanisme kerjasama atau koalisi partai dalam pengajuan pasangan calon, presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR,” ujarnya.

Said menambahkan bahwa dukungan politik yang solid di DPR penting untuk memperlancar agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.

Putusan MK ini diambil setelah menerima gugatan yang menilai Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Gugatan tersebut menyebutkan bahwa aturan sebelumnya membatasi hak konstitusional rakyat dalam memilih pemimpin dengan lebih banyak alternatif.

Putusan ini dianggap sebagai angin segar bagi partai-partai politik yang sebelumnya kesulitan memenuhi ambang batas 20 persen.

PDIP Pemilu 2024 Politik Indonesia Presidential Threshold Putusan MK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePutusan MK Angin Segar bagi Pendukung Anies, Meminimalkan Kartel Politik
Next Article Prabowo Gratiskan Pemeriksaan Kesehatan bagi yang Ulang Tahun

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

31 Januari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Jurnalisme di Bawah Bayang Algoritma

Editorial Udex Mundzir

Guru ASN di Sekolah Swasta

Editorial Udex Mundzir

Berhenti Pakai Satu Handuk untuk Badan dan Wajah

Daily Tips Lisda Lisdiawati

Evaluasi Smart City Kabupaten Sidoarjo, Sekda Minta Kolaborasi Hexahelix

Techno Silva

Selat Hormuz dan Ancaman Ekonomi Dunia

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi