Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PDIP Ungkap Skema Rekayasa Konstitusional Usai Ambang Batas Presiden Dihapus MK

SilvaSilva3 Januari 2025 Politik
Ketua DPP PDIP Said Abdullah
Ketua DPP PDIP Said Abdullah (.inc)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menyatakan partainya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan ini secara resmi menghapus ketentuan ambang batas 20 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab Putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujar Said Abdullah di Jakarta.

Menurutnya, MK memerintahkan revisi undang-undang agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terlalu banyak, sehingga tidak mengganggu hakikat pemilu langsung oleh rakyat. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak lagi berdasarkan persentase kursi DPR atau suara sah nasional, melainkan dapat dilakukan oleh semua partai politik peserta pemilu, baik sendiri maupun dalam koalisi.

Said menjelaskan revisi undang-undang tersebut akan melibatkan partisipasi semua pihak, termasuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR. PDIP berkomitmen menggunakan pedoman putusan MK dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu bersama pemerintah dan DPR.

“Dengan mekanisme kerjasama atau koalisi partai dalam pengajuan pasangan calon, presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR,” ujarnya.

Said menambahkan bahwa dukungan politik yang solid di DPR penting untuk memperlancar agenda kebijakan, anggaran, dan legislasi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.

Putusan MK ini diambil setelah menerima gugatan yang menilai Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Gugatan tersebut menyebutkan bahwa aturan sebelumnya membatasi hak konstitusional rakyat dalam memilih pemimpin dengan lebih banyak alternatif.

Putusan ini dianggap sebagai angin segar bagi partai-partai politik yang sebelumnya kesulitan memenuhi ambang batas 20 persen.

PDIP Pemilu 2024 Politik Indonesia Presidential Threshold Putusan MK
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePutusan MK Angin Segar bagi Pendukung Anies, Meminimalkan Kartel Politik
Next Article Prabowo Gratiskan Pemeriksaan Kesehatan bagi yang Ulang Tahun

Informasi lainnya

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

9 September 2025

Purbaya Tuai Kontroversi, Sebut Tuntutan 17+8 Hanya Suara Kecil

9 September 2025

Prabowo Tunda Pelantikan Menpora, Nama Masih Dirahasiakan

8 September 2025
Paling Sering Dibaca

Kenali Self-Love Language Kamu, Biar Lebih Sayang Diri Sendiri

Daily Tips Alfi Salamah

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru

Profil Ericka

Bayang-Bayang Dwifungsi

Editorial Udex Mundzir

7 Rekomendasi Masakan Sehat untuk Bekal Anak Sekolah

Daily Tips Alfi Salamah

Persaingan Global dalam Pengembangan Kecerdasan Buatan

Techno Ericka
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.