Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengapa Cokelat Bisa Naikkan Mood?

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

Fokus Berlebih yang Tak Disadari

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 7 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pelepasan 7.787 Hektare PT ITCIKU untuk Warga Libatkan Pemerintah

Belum ada diserahkan karena tidak ada berita acara penyerahan lahan 7.787 hektare dari PT ITCIKU kepada pemerintah kabupaten
Adit MusthofaAdit Musthofa25 Juli 2023 Daerah
Sebagian lahan dari 7.787 Hektare lahan PT ITCIKU yang diserahkan kepada masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (antara/Nyaman)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Penajam – Dinas Kehutanan Kalimantan Timur mengumumkan bahwa sebagian kawasan hutan akan diubah menjadi area pengelolaan lain (APL), dengan melibatkan pemerintah kabupaten dalam prosesnya dan menyerahkan tanggung jawab kepada masyarakat setempat.

“Pelepasan kawasan hutan konsesi menjadi APL merupakan kewenangan pemerintah pusat,” jelas Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Meratus Dshut Kaltim, Samsidharto ketika dihubungi dari Penajam, Selasa (25/7/2023).

Pelepasan kawasan hutan itu menyangkut 7.787 Hektare lahan konsesi PT International Timber Corporation In Indonesia Kartika Utama (ITCIKU) yang dilepas untuk diserahkan kepada warga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pelepasan atau pengembalian lahan di kawasan konsesi PT ITCIKU seluas 7.787 Hektare, lanjut dia, berdasarkan Peta Perpanjangan Izin PT ITCIKU dengan Lampiran Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 160/Menhut-II/2012, tertanggal 27 Maret 2012.

Baca Juga:
  • Rencana Bom Molotov di Samarinda Gagal Digagalkan Polisi
  • Kompetisi MLBB di Penajam : Generasi Muda Unjuk Kebolehan dalam Turnamen eSport
  • Ancaman Karhutla Kembali Muncul di Kaltim: BMKG Deteksi Sembilan Titik Panas
  • Bus Trans Jatim Koridor II Resmi Beroperasi: Transformasi Transportasi Masa Depan

SK Menteri Kehutanan (Menhut) itu menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk membagikan lahan 7.787 hektare yang dilepas PT ITCKU kepada warga di daerah berjuluk Benuo Taka itu.

“Penyelesaian pelepasan kawasan hutan melalui SK Menhut, dan pelepasan kawasan hutan menjadi APL tentu juga melibatkan pemerintah kabupaten,” katanya.

Pelepasan lahan kawasan hutan menjadi APL merupakan usulan pemerintah kabupaten, lanjut dia, setelah pemerintah pusat melepas kawasan hutan menjadi APL secara langsung kewenangan pemanfaatan lahan tersebut diambil alih pemerintah kabupaten atau kepala daerah.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, sebelumnya menyatakan, belum menerima surat penyerahan lahan PT ITCIKU seluas 7.787 hektare yang kembalikan ke negara untuk diserahkan kepada warga.

Artikel Terkait:
  • Dampak Penghapusan Tenaga Honorer: Penajam Siaga Hadapi Konsekuensi
  • Tragedi Kebakaran di Balikpapan: Satu Orang Tewas
  • ANBK 2023: Antisipasi dan Tunggu Data Peserta di Kota Blitar
  • Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah Di Dukung Anggota DPRD Kaltim

Apabila dokumen penyerahan lahan 7.787 Hektare yang dilepas untuk dibagikan kepada warga telah diterima, kata Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Muhtar, pemerintah kabupaten akan menurunkan tim untuk menentukan titik koordinat lahan itu.

“Belum ada diserahkan karena tidak ada berita acara penyerahan lahan 7.787 hektare dari PT ITCIKU kepada pemerintah kabupaten,” ujarnya saat rapat dengar pendapat (RDP) menyangkut pelepasan lahan PT ITCIKU yang digelar DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara pada Senin (24/7/2023).

Sekitar 7.787 hektare tanah yang dikelola PT ITCKU telah dikembalikan kepada negara dengan status Areal Penggunaan Lain (APL), kemudian diserahkan kepada warga melalui Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Jangan Lewatkan:
  • 11 Titik Panas di Kaltim Kembali Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada Karhutla
  • 25 Jenazah Ditemukan, Tim SAR Terus Cari Korban Longsor Cisarua
  • Musdesus Desa Ngaban Tanggulangin Bentuk Koperasi Merah Putih Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
  • PKL Pepelegi-Sawotratap Tolak Rencana Penggusuran

Berita Kaltim Dinas Kehutanan PT ITCIKU
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKejati Kaltim Hadirkan Gerai Pelayanan Hukum di Mall Pelayanan Publik Samarinda
Next Article 6.000 Boks Daging Kambing Dam Tiba Setelah Hari Kemerdekaan

Informasi lainnya

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

4 Juni 2026

Api Pancasila dari Cisayong

2 Juni 2026

ASN Tasikmalaya Naik Kuda Saat Hari Bebas BBM

6 Mei 2026

Laut Selatan Pangandaran Bergetar, BMKG Rilis Data Gempa

6 Mei 2026

Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?

10 April 2026

Siswa SMAN 1 Cisayong Dilarikan ke Puskesmas Malam Ini, Diduga Keracunan MBG

9 April 2026
Paling Sering Dibaca

Korupsi Kuota Haji Tak Boleh Dimaafkan

Editorial Udex Mundzir

Kesenjangan di Balik Ketentuan Gaji Dosen PTS

Editorial Udex Mundzir

Menjaga Keberkahan Rumah dalam Islam

Islami Udex Mundzir

Calon Kalah Kolom Kosong, Maju Lagi?

Opini Udex Mundzir

Bekerja Berat saat Ramadan: Bolehkah Tidak Puasa dan Bayar Fidyah?

Islami Assyifa
Berita Lainnya
Nasional
Ericka3 Mei 2025

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Generasi Muda dan Pertaruhan Masa Depan Cianjur

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Perspektif Ulama Mengenai Waktu Tawaf Ifadah

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi