Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PKB Kritik Putusan MK, Pemisahan Pemilu Dinilai Pemborosan

Jazilul Fawaid menyebut pemilu terpisah menambah beban biaya dan tidak selaras semangat efisiensi pemerintah.
ErickaEricka4 Juli 2025 Politik
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid dalam diskusi yang digelar PKB di Gedung DPR RI
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid dalam diskusi yang digelar PKB di Gedung DPR RI (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI, Jazilul Fawaid, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal justru menambah beban biaya negara. Ia menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan semangat efisiensi yang saat ini digalakkan pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Jazilul dalam diskusi politik yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (4/7/2025). Ia mengibaratkan pelaksanaan dua kali pemilu serentak seperti menggelar dua resepsi pernikahan dalam sehari—membutuhkan lebih banyak biaya logistik, tenaga kerja, hingga saksi di lapangan.

“Kalau pemilu dilakukan dua kali, artinya ibarat mantenan itu ada jam pagi dan jam sore. Maka konsumsinya, penyelenggaranya, saksinya juga harus disiapkan dua kali. Ini menambah biaya,” kata Jazilul.

Sebagai respons, Jazilul mendorong agar revisi Undang-Undang Pemilu segera dilakukan secara menyeluruh untuk mencari solusi atas dampak putusan tersebut. Menurutnya, revisi ini lebih realistis ketimbang menerbitkan regulasi baru seperti omnibus law yang prosesnya jauh lebih kompleks.

“Menurut saya, revisi UU Pemilu harus segera dibahas bersama pemerintah dan fraksi-fraksi DPR. Tidak perlu lewat omnibus law, yang penting komprehensif,” jelasnya.

Putusan MK yang menjadi sorotan ini adalah Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang mengatur agar pelaksanaan pemilu nasional dipisahkan dari pemilu lokal dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat hasil pemilu nasional.

Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti. MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai pemisahan antara pemilu nasional dan lokal.

Sementara itu, banyak pihak menilai keputusan ini bisa menimbulkan tumpang tindih kebijakan serta menambah biaya penyelenggaraan yang tidak sedikit. Kritik terhadap putusan MK juga datang dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan fraksi partai lainnya yang mempertanyakan konsistensi MK dengan putusan sebelumnya soal pemilu serentak.

Isu ini diperkirakan akan menjadi fokus utama dalam revisi UU Pemilu ke depan serta menjadi agenda penting dalam dinamika politik nasional menjelang Pemilu 2029.

DPR RI Pemisahan Pemilu PKB Jazilul Fawaid Putusan MK UU Pemilu
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKomisi III DPR Soroti Putusan MK Soal Pemilu Terpisah
Next Article Menemukan Celah Kebaruan Riset di Jantung Komunitas Pesantren

Informasi lainnya

MKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos

5 November 2025

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Nasional

30 Oktober 2025

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

9 September 2025

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

9 September 2025
Paling Sering Dibaca

Waspadai, Purbaya Anak Buah Luhut

Editorial Udex Mundzir

Evaluasi Smart City Kabupaten Sidoarjo, Sekda Minta Kolaborasi Hexahelix

Techno Silva

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Travel Alfi Salamah

Daniel Kahneman: Akhir Tragis Seorang Peraih Nobel

Profil Ericka

Bukan Vasektomi Solusinya

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.