Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PKB Kritik Putusan MK, Pemisahan Pemilu Dinilai Pemborosan

Jazilul Fawaid menyebut pemilu terpisah menambah beban biaya dan tidak selaras semangat efisiensi pemerintah.
ErickaEricka4 Juli 2025 Politik
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid dalam diskusi yang digelar PKB di Gedung DPR RI
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid dalam diskusi yang digelar PKB di Gedung DPR RI (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI, Jazilul Fawaid, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal justru menambah beban biaya negara. Ia menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan semangat efisiensi yang saat ini digalakkan pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan Jazilul dalam diskusi politik yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Jumat (4/7/2025). Ia mengibaratkan pelaksanaan dua kali pemilu serentak seperti menggelar dua resepsi pernikahan dalam sehari—membutuhkan lebih banyak biaya logistik, tenaga kerja, hingga saksi di lapangan.

“Kalau pemilu dilakukan dua kali, artinya ibarat mantenan itu ada jam pagi dan jam sore. Maka konsumsinya, penyelenggaranya, saksinya juga harus disiapkan dua kali. Ini menambah biaya,” kata Jazilul.

Sebagai respons, Jazilul mendorong agar revisi Undang-Undang Pemilu segera dilakukan secara menyeluruh untuk mencari solusi atas dampak putusan tersebut. Menurutnya, revisi ini lebih realistis ketimbang menerbitkan regulasi baru seperti omnibus law yang prosesnya jauh lebih kompleks.

“Menurut saya, revisi UU Pemilu harus segera dibahas bersama pemerintah dan fraksi-fraksi DPR. Tidak perlu lewat omnibus law, yang penting komprehensif,” jelasnya.

Putusan MK yang menjadi sorotan ini adalah Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang mengatur agar pelaksanaan pemilu nasional dipisahkan dari pemilu lokal dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat hasil pemilu nasional.

Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti. MK menyatakan bahwa Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai pemisahan antara pemilu nasional dan lokal.

Sementara itu, banyak pihak menilai keputusan ini bisa menimbulkan tumpang tindih kebijakan serta menambah biaya penyelenggaraan yang tidak sedikit. Kritik terhadap putusan MK juga datang dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan fraksi partai lainnya yang mempertanyakan konsistensi MK dengan putusan sebelumnya soal pemilu serentak.

Isu ini diperkirakan akan menjadi fokus utama dalam revisi UU Pemilu ke depan serta menjadi agenda penting dalam dinamika politik nasional menjelang Pemilu 2029.

DPR RI Pemisahan Pemilu PKB Jazilul Fawaid Putusan MK UU Pemilu
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKomisi III DPR Soroti Putusan MK Soal Pemilu Terpisah
Next Article Menemukan Celah Kebaruan Riset di Jantung Komunitas Pesantren

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025

MPR Soroti Bencana Sumatera sebagai Sinyal Kuat Krisis Iklim Nasional

30 November 2025
Paling Sering Dibaca

Efek Minum Sambil Berdiri bagi Kesehatan

Daily Tips Ericka

Indonesia dan Dua Periode Jokowi yang Memalukan

Editorial Udex Mundzir

Pergi Haji atau Umroh Dulu? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Islami Alfi Salamah

Keberangkatan Haji Diberkahi: Doa Khusus dari Rumah

Islami Alfi Salamah

Asal-Usul Shalat Tarawih 8 Rakaat Plus Witir 3 Rakaat

Islami Ericka
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.