Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menanggapi polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Di tengah gelombang penolakan, ia menegaskan pemerintah tidak berniat mempersulit kehidupan rakyat.
“Saya bertekad untuk memimpin pemerintahan yang bersih dan menjaga kepentingan rakyat Indonesia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mempersulit kehidupan rakyat,” ujar Prabowo di Jakarta, Minggu (29/12/2024).
Ia meminta masyarakat bersabar dan memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja maksimal, terutama karena masa pemerintahannya baru berjalan dua bulan. “Saya mengerti beratnya situasi ini, tetapi saya mohon rakyat Indonesia bersabar sebentar,” tambahnya.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen telah menuai kritik dari berbagai pihak, terutama karena dianggap akan berdampak besar pada masyarakat kelas menengah dan bawah. Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital di Celios, menyebut kebijakan ini kurang tepat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
“Pemerintah hanya mencari jalan pintas. Padahal, optimalisasi pajak tambang atau wealth tax bisa jadi alternatif tanpa membebani masyarakat,” jelas Nailul saat ditemui di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Ia mencontohkan bahwa pajak kekayaan sebesar 2 persen saja dapat membiayai program makan bergizi gratis dan pembangunan infrastruktur. Dengan cara ini, pemerintah tidak perlu menaikkan PPN yang dinilai memberatkan.
Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sebelumnya menyatakan bahwa kenaikan PPN adalah bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung program pembangunan.
Namun, berbagai kelompok masyarakat dan analis ekonomi tetap meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan ini, mengingat daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
Polemik kenaikan PPN ini menjadi tantangan besar bagi pemerintahan Prabowo di awal masa jabatannya, sekaligus ujian komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan kesejahteraan rakyat.