Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pramono-Rano Unggul 50,07%, Pilgub DKI Berpotensi Satu Putaran

SilvaSilva5 Desember 2024 Politik
Pasangan Cagub dan Cawagub nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno untuk Pilkada Jakarta 2024 (.cnbci)
Pasangan Cagub dan Cawagub nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno untuk Pilkada Jakarta 2024 (.cnbci)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta — Pasangan Pramono Anung-Rano Karno mencetak kemenangan sementara dalam Pilkada DKI 2024. Hasil rekapitulasi suara menunjukkan mereka meraih 50,07 persen suara sah, memimpin di enam wilayah administratif Jakarta.

Data KPU DKI Jakarta mencatat pasangan nomor urut 3 ini mengumpulkan 2.183.239 suara dari total 4.360.629 suara sah. Sementara, pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengantongi 1.718.160 suara (39,40 persen), dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapatkan 459.230 suara (10,53 persen).

Dengan capaian lebih dari 50 persen, Pilgub DKI diproyeksikan hanya berlangsung satu putaran. Namun, hasil ini belum final karena masih menunggu rekapitulasi tingkat provinsi pada (7-9/12/2024).

“Rekapitulasi provinsi menjadi tahap final untuk mengesahkan hasil ini,” ujar Komisioner KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, Kamis (5/12/2024).

Tahapan selanjutnya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasal 109 menyebut pasangan dengan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang tanpa putaran kedua, jika memenuhi syarat 50 persen plus satu suara.

Meski demikian, peluang gugatan masih terbuka. Undang-undang memberikan waktu tiga hari kerja setelah pengumuman resmi bagi pasangan calon yang ingin mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat politik, Ali Rifan, menyebut potensi gugatan ini tergantung pada bukti dan argumentasi yang diajukan.

“Mahkamah Konstitusi sangat menitikberatkan aspek bukti material. Tanpa bukti kuat, peluang gugatan untuk PSU sangat kecil,” ungkapnya.

Pendapat senada disampaikan Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati. Menurutnya, dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) menjadi alasan utama dalam pengajuan gugatan. Namun, ia menilai pembuktiannya tidaklah mudah.

“Partisipasi rendah bukan alasan untuk PSU. Yang dihitung adalah suara sah yang masuk, meski partisipasi publik minim,” jelasnya.

Tahapan akhir Pilgub DKI ini terus mendapat perhatian publik. Semua pihak diminta mengawal proses demokrasi hingga penetapan resmi pemenang.

KPU DKI Pilkada 2024 Pilkada Jakarta 2024 Pramono Anung Ridwan Kamil
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRidwan Kamil Siap Gugat Hasil Pilgub DKI ke MK, Mungkinkah Berubah?
Next Article Timnas Putri Indonesia Raih Trofi Perdana di Piala AFF 2024

Informasi lainnya

MKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos

5 November 2025

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Nasional

30 Oktober 2025

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

Pramono Tegaskan Tanggul Beton Cilincing Bukan Urusan DKI

11 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025
Paling Sering Dibaca

Ijazah Jokowi dan Dagelan Akademik

Editorial Udex Mundzir

Di Atas Hukum, Di Luar Akal Sehat

Editorial Udex Mundzir

Stop Putar Lagu atau Musik Lokal Indonesia

Editorial Udex Mundzir

Ayi Mulyana: Membangun Pramuka yang Berkontribusi Nyata

Profil Silva

Siapa Kenyang dari Proyek Makan Bergizi?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.