Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Program OHN Plus, Calon Jamaah Haji Reguler Tarik Dana

Kementerian Agama mengeluarkan  data daftar antrian untuk haji sekarang berkisar antara 12 hingga 48 tahun dan akan terus bertambah setiap tahunnya.
Alfi SalamahAlfi Salamah18 Januari 2024 Info Haji
Jamaah Haji
Ilustrasi Jamaah Haji di Makkah (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Amri Yusuf, mencatat sejumlah calon jamaah haji reguler memilih untuk menarik dana haji mereka dengan tujuan untuk pindah ke program haji khusus atau ONH Plus.

Kementerian Agama mengeluarkan  data daftar antrian untuk haji sekarang berkisar antara 12 hingga 48 tahun dan akan terus bertambah setiap tahunnya.

Berdasarkan perkiraan data Kabupaten Maluku Barat Daya memiliki waktu tunggu haji terpendek selama 12 tahun, sementara Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Memiliki waktu tunggu terpanjang yaitu 48 tahun. Wilayah lainnya memiliki antrian yaitu DKI Jakarta 29 tahun, Jawa Tengah 33 tahun, Jawa Timur 35 tahun, DI Yogyakarta 34 tahun, dan Jawa Barat 20-30 tahun.

 Ia mengatakan keputusan ini karena masa tunggu untuk haji khusus hanya sekitar 5-7 tahun. Jauh lebih singkat dengan masa tunggu haji reguler.

Haji plus merupakan jenis haji khusus yang terselenggarakan oleh biro perjalanan resmi dengan menggunakan kuota nasional. Masa tunggu keberangkatannya antara 5 hingga 7 tahun.

Durasi pelaksanaan ibadah di Tanah Suci untuk haji khusus juga lebih singkat dari haji reguler. Yakni sekitar 19-26 hari daripada dengan 40 hari haji reguler.

Pada musim haji 1445 H/2024 M, Indonesia mendapatkan tambahan kuota jamaah haji sebanyak 20 ribu orang. Menjadikan total kuota haji untuk tahun ini sebanyak 241 ribu jamaah. Tambahan kuota jamaah haji itu ikut menambah kuota jamaah haji khusus yang semula 17.680 orang menjadi 19.280 orang.

Direktur Almira Travel, Ayi Anwar Musadad, mengatakan haji plus memberikan alternatif bagi calon jamaah yang ingin segera menjalani ibadah haji. “Periode menunggu haji plus relatif lebih singkat dari pada dengan haji reguler, dengan tambahan pilihan fasilitas yang lebih melimpah,” ucapnya.

Membandingkan dengan haji reguler, haji plus memiliki sejumlah kelebihan. Ayi menyebutkan di antaranya keberangkatan lebih cepat, hotel dekat pelataran Masjidil Haram dengan fasilitas lebih lengkap. Akomodasi dan konsumsi petugas tanggung serta bimbingan haji lebih intensif dan eksklusif.

Ayi mengungkapkan layanan travel haji mempermudah umat Muslim menjalankan kewajiban ibadah haji. Namun, seringkali terdapat kasus penipuan oleh pihak yang mengaku sebagai penyelenggara biro travel dan mengakibatkan dana calon jamaah ia salahgunakan. Calon jamaah haji perlu cermat memilih layanan travel haji.

Menurut Ayi ada beberapa tips yang perlu jamaah perhatikan dalam memilih paket haji plus. Biro perjalanan harus terdaftar di Kementerian Agama. Pastikan alamat travel tidak fiktif dan mempunyai reputasi baik dan mempunyai jadwal keberangkatan yang jelas.

“Jangan Tergiur Harga Murah serta perhatikan fasilitas dan metode pembayaran yang ditawarkan,” pungkanya.

Amir Yusuf BPKH Dana Haji Info Haji 2024
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAlumni PKHI Gelar Pelatihan Istitthaah Kesehatan Haji
Next Article MCI Awasi Rencana Aksi Investree Pasca Sanksi OJK

Informasi lainnya

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

5 November 2025

Biaya Haji 2026 Turun, Jemaah Hanya Bayar Rp54,1 Juta

29 Oktober 2025

Eks Menag: Pembagian Kuota Haji Harus Adil dan Proporsional

28 Oktober 2025

Kemenhaj dan Kejagung Perkuat Pengawasan Ibadah Haji Bebas Korupsi

30 September 2025

Kementerian Haji Baru Diharap Perkuat Diplomasi Indonesia

9 September 2025

BP Haji Usulkan Kartu Nusuk Dibagikan di Bandara Mulai 2026

22 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Menunda Beban, Mengutamakan Rakyat

Gagasan Assyifa

Mike Tyson vs Jake Paul, Duel Fenomenal untuk Konten YouTube!

Editorial Udex Mundzir

Di Balik Pagar yang Menyandera Laut

Editorial Udex Mundzir

Taksi Terbang IKN: Mimpi yang Terbang Terlalu Tinggi

Editorial Udex Mundzir

Etika Menemukan Barang di Jalan

Islami Ericka
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.