Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Revisi RUU BUMN Dibahas Besok, Bakal Perkuat Tata Kelola

Pemerintah dan DPR akan membahas revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) guna meningkatkan kinerja dan tata kelola perusahaan negara.
AssyifaAssyifa30 Januari 2025 Ekonomi
Revisi RUU BUMN 2025
Erick Thohir (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (Wamen BUMN), Kartika Wirjoatmodjo, mengonfirmasi bahwa pembahasan revisi RUU BUMN akan dimulai pada Jumat (31/1/2025).

“Besok (ke DPR),” ujar Kartika singkat saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

RUU ini menjadi dasar bagi pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang diharapkan dapat mengelola kekayaan negara secara lebih profesional.

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya menyampaikan bahwa revisi ini mendesak dilakukan untuk menyesuaikan BUMN dengan dinamika global dan meningkatkan efisiensi serta transparansi perusahaan negara.

“Prinsipnya, pemerintah sepakat dengan DPR RI mengenai adanya urgensi penyusunan RUU BUMN ini,” kata Erick dalam Rapat Kerja di DPR, Kamis (23/1/2025).

Menurutnya, revisi RUU ini akan mengatasi beberapa permasalahan utama dalam pengelolaan BUMN, seperti belum adanya pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan, optimalisasi dividen, serta kepastian status aset dan kewajiban perusahaan negara.

Erick menjelaskan bahwa revisi RUU BUMN ini merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003. Ia berharap revisi ini dapat membuat BUMN lebih adaptif, modern, serta meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Pemerintah dan DPR akan membahas beberapa poin penting dalam revisi ini, di antaranya pemisahan kewenangan presiden dalam pengelolaan kekayaan negara dengan BUMN, penegasan tugas dan kewenangan Menteri BUMN dalam mengelola serta membina perusahaan negara, serta pembentukan struktur dan tata kelola BPI Danantara.

Ketua Komisi VI DPR, Faisol Riza, menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola perusahaan negara agar lebih profesional dan tidak bergantung pada kepentingan politik.

“Kami ingin memastikan bahwa BUMN benar-benar dikelola secara transparan, akuntabel, dan profesional. Revisi ini harus mampu meningkatkan efisiensi serta daya saing BUMN di tingkat global,” ujar Faisol.

Selain itu, revisi ini juga diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas terkait mekanisme pengawasan dan pembinaan BUMN. Dengan begitu, pengelolaan aset negara dapat dilakukan dengan lebih efektif dan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang.

Pakar ekonomi dari Universitas Indonesia, Fithra Faisal, menilai bahwa revisi ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan daya saing BUMN. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada aspek administrasi, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap efisiensi bisnis BUMN.

“Revisi ini seharusnya tidak hanya menyentuh aspek kelembagaan, tetapi juga harus memberikan insentif bagi BUMN agar lebih kompetitif dan mampu bersaing dengan perusahaan swasta maupun global,” kata Fithra.

Dengan adanya pembahasan ini, pemerintah berharap BUMN dapat beroperasi lebih efisien, meningkatkan daya saing global, serta memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional.

BUMN DPR Erick Thohir RUU BUMN Tata Kelola Perusahaan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDeepSeek vs ChatGPT, Mana yang Lebih Unggul?
Next Article Bansos Tak Dipangkas Meski Anggaran Kementerian Ditekan

Informasi lainnya

Menabung Tak Cukup di Era Sekarang

21 Januari 2026

Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial

20 Januari 2026

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

5 Januari 2026

Pekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam

4 Januari 2026

Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif

31 Desember 2025

Rupiah Dibuka Tertekan di Level 16.773 per Dolar AS

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Hukum yang Dikebut, Rakyat yang Terjebak

Editorial Udex Mundzir

Yang Mau Lanjutkan Bangun IKN, Silakan Patungan

Editorial Udex Mundzir

Koperasi Desa: Membangun atau Menguras?

Editorial Assyifa

Palworld, Game Gado-Gado yang Viral

Techno Alfi Salamah

Ephesus: Kota Legendaris yang Tak Pernah Mati

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.