Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

RUU Perampasan Aset Mangkrak 13 Tahun, DPR Dinilai Tak Serius

Meski didesak presiden, DPR kembali menunda pembahasan RUU Perampasan Aset yang terkatung sejak era SBY.
ErickaEricka7 Mei 2025 Hukum
Gedung DPR RI
Gedung DPR RI (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – “Yang benar saja DPR, sudah 13 tahun mangkrak, masih juga ditunda.” Nada kekecewaan itu kini makin nyaring terdengar, menyusul keputusan DPR RI yang kembali menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, meski telah didorong langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa prioritas saat ini masih tertuju pada revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset baru akan dilakukan setelah revisi KUHAP rampung.

“Kita akan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu sesuai mekanismenya,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (7/5/2025).

Namun, banyak pihak menilai sikap DPR sebagai bentuk pengabaian terhadap urgensi pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara.

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyebut RUU ini hanya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029, bukan prioritas tahunan.

“Kita akan coba lakukan proses awal, tapi memang muatan materinya perlu dimutakhirkan kembali,” kata Bob, meski mengakui sinyal dukungan telah datang dari presiden.

Pakar Hukum dan Pembangunan dari Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, menilai langkah ini mencerminkan ketidaksungguhan parlemen.

Ia mengungkap bahwa RUU ini telah diajukan sejak 2012, dan bahkan pernah masuk Prolegnas saat era Presiden SBY hingga Presiden Jokowi, namun selalu kandas di DPR.

“Yang terkatung bukan hanya RUU-nya, tapi juga nasib uang negara yang seharusnya sudah bisa dikembalikan untuk membiayai program-program pembangunan,” tegas Hardjuno.

Ia juga mempertanyakan siapa sebenarnya yang keberatan jika aset hasil korupsi dirampas untuk negara. “Kalau sekarang masih juga mandek, pertanyaannya, siapa yang sebenarnya takut? Rakyat bisa menilai itu,” imbuhnya.

Presiden Prabowo sebelumnya menyuarakan dukungan kuat terhadap percepatan RUU ini saat peringatan Hari Buruh Internasional.

Ia menegaskan pentingnya pengembalian aset korupsi untuk kepentingan rakyat. Namun, hingga kini langkah konkret dari DPR masih belum tampak.

Dengan urgensi yang semakin tinggi dan tekanan publik yang terus meningkat, nasib RUU Perampasan Aset kini berada di titik kritis.

Apakah DPR akan benar-benar menyegerakan pembahasan atau kembali menundanya, akan menjadi tolok ukur komitmen legislatif terhadap pemberantasan korupsi.

DPR RI Prabowo Subianto Prolegnas 2025 Puan Maharani RUU Perampasan Aset
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleUU BUMN Disahkan, KPK Tak Lagi Berwenang? Ini Kata Eks Penyidik
Next Article Koalisi Antikorupsi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Sewa Private Jet KPU

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Politik Warisan yang Membelit

Editorial Udex Mundzir

Sahabat AI dan Ilusi Kedaulatan Digital

Editorial Udex Mundzir

Panduan Berkunjung ke Klinik IMC

Daily Tips Assyifa

Politik Sengketa, Demokrasi yang Tercederai

Editorial Udex Mundzir

Bisnis Militer: Jalan Menuju Politik?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.