Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Menkum Supratman Andi Agtas setujui usulan DPR jadikan RUU Perampasan Aset masuk daftar Prolegnas prioritas tahun depan.
ErickaEricka9 September 2025 Politik
rapat evaluasi Prolegnas
Rapat evaluasi Prolegnas (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik setelah disepakati untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan dukungannya terhadap usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menetapkan tiga RUU masuk dalam daftar prioritas, salah satunya terkait perampasan aset hasil tindak pidana.

Dalam rapat evaluasi Prolegnas yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/9/2025), Supratman menegaskan pemerintah siap membahas RUU tersebut. Menurutnya, DPR telah menepati janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU yang sebelumnya berada di ranah pemerintah.

“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” kata Supratman. Ia menambahkan, “Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing.”

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset awalnya dimasukkan ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029 sebagai usulan pemerintah. Namun, kini RUU tersebut resmi diusulkan menjadi inisiatif DPR dengan dukungan penuh pemerintah.

Selain RUU Perampasan Aset, Baleg juga mengusulkan RUU tentang Kamar Dagang dan Industri serta RUU tentang Kawasan Industri untuk dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2025. Sementara itu, untuk Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029, Baleg telah menerima sepuluh usulan RUU lain, mulai dari RUU Transportasi Online, RUU Patriot Bond, RUU Polri, hingga RUU Pekerja Platform Indonesia.

RUU Perampasan Aset sendiri dinilai penting karena menjadi instrumen hukum dalam upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana keuangan lain. Selama ini, mekanisme hukum yang ada dianggap belum cukup kuat untuk menjerat aset hasil kejahatan yang tidak terhubung langsung dengan tindak pidana pokok.

Dengan masuknya RUU ini ke dalam daftar prioritas, diharapkan proses legislasi dapat segera berjalan pada 2025. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa regulasi ini mendesak untuk memberikan kepastian hukum serta memperkuat upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana.

Baleg DPR Hukum Indonesia Menkum Supratman Prolegnas Prioritas 2025 RUU Perampasan Aset
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW
Next Article IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser

Informasi lainnya

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025

Prabowo Nilai Anggaran Pemulihan Sumatera Realistis dan Terukur

8 Desember 2025

MPR Soroti Bencana Sumatera sebagai Sinyal Kuat Krisis Iklim Nasional

30 November 2025

Warga Beralih ke Damkar, Wakapolri Akui Layanan Polisi Lamban

18 November 2025
Paling Sering Dibaca

Menjadi Bintang

Islami Syamril Al-Bugisyi

Mengakhiri Bayang Jokowi

Editorial Udex Mundzir

Misi Kemanusiaan yang Mendunia Palang Merah Indonesia

Kroscek Alfi Salamah

Korupsi Dana Desa Tak Bisa Lagi Dimaafkan

Opini Udex Mundzir

Ibnu Al‑Haytham: Sang Bapak Optik Dunia

Profil Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.