Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Menkum Supratman Andi Agtas setujui usulan DPR jadikan RUU Perampasan Aset masuk daftar Prolegnas prioritas tahun depan.
ErickaEricka9 September 2025 Politik
rapat evaluasi Prolegnas
Rapat evaluasi Prolegnas (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik setelah disepakati untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan dukungannya terhadap usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menetapkan tiga RUU masuk dalam daftar prioritas, salah satunya terkait perampasan aset hasil tindak pidana.

Dalam rapat evaluasi Prolegnas yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (9/9/2025), Supratman menegaskan pemerintah siap membahas RUU tersebut. Menurutnya, DPR telah menepati janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU yang sebelumnya berada di ranah pemerintah.

“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” kata Supratman. Ia menambahkan, “Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya boleh kita sharing.”

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset awalnya dimasukkan ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029 sebagai usulan pemerintah. Namun, kini RUU tersebut resmi diusulkan menjadi inisiatif DPR dengan dukungan penuh pemerintah.

Selain RUU Perampasan Aset, Baleg juga mengusulkan RUU tentang Kamar Dagang dan Industri serta RUU tentang Kawasan Industri untuk dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2025. Sementara itu, untuk Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029, Baleg telah menerima sepuluh usulan RUU lain, mulai dari RUU Transportasi Online, RUU Patriot Bond, RUU Polri, hingga RUU Pekerja Platform Indonesia.

RUU Perampasan Aset sendiri dinilai penting karena menjadi instrumen hukum dalam upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana keuangan lain. Selama ini, mekanisme hukum yang ada dianggap belum cukup kuat untuk menjerat aset hasil kejahatan yang tidak terhubung langsung dengan tindak pidana pokok.

Dengan masuknya RUU ini ke dalam daftar prioritas, diharapkan proses legislasi dapat segera berjalan pada 2025. Pemerintah dan DPR sepakat bahwa regulasi ini mendesak untuk memberikan kepastian hukum serta memperkuat upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana.

Baleg DPR Hukum Indonesia Menkum Supratman Prolegnas Prioritas 2025 RUU Perampasan Aset
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW
Next Article IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser

Informasi lainnya

MKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos

5 November 2025

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Nasional

30 Oktober 2025

KPU Batalkan Aturan 731/2025, Dokumen Capres-Cawapres Bisa Diakses Publik

16 September 2025

PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

13 September 2025

Pakar Hukum Desak Penetapan Tersangka Dito Ariotedjo-Budi Arie

10 September 2025

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil

10 September 2025
Paling Sering Dibaca

Citra Retak di Balik Kata

Gagasan Silva

Ubox: Solusi Sewa Powerbank Praktis di Bandara

Techno Silva

Bisnis Militer: Jalan Menuju Politik?

Editorial Udex Mundzir

Keistimewaan Buah Strawberry, Inilah Manfaat dan Fakta Menariknya

Food Alfi Salamah

Perbedaan Asam Sulfat dan Asam Folat

Kroscek Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.