Jakarta – Komisi I DPR RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk membawa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke tahap paripurna. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja di ruang Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/03/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto. Hadir dalam rapat ini sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Madya TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.
“Kita telah mengundang semua pemangku kepentingan, termasuk Panglima TNI dan para Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, serta Udara. Rapat Panja juga telah menyelesaikan pembahasan bersama tim perumus dan tim sinkronisasi,” ujar Utut Adianto dalam forum tersebut.
Setelah melewati tahapan pembahasan dan penyelarasan, delapan fraksi di DPR menyatakan setuju untuk membawa RUU ini ke tahap pengesahan dalam rapat paripurna. Fraksi yang menyetujui revisi ini adalah PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
“Semua fraksi menyatakan persetujuannya dengan berbagai catatan yang akan menjadi perhatian bersama,” tambah Utut.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam revisi ini adalah Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 yang membahas kemungkinan penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga.
Dengan kesepakatan ini, RUU TNI tinggal menunggu pembahasan di tingkat paripurna sebelum resmi menjadi undang-undang.