Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry menyerukan urgensi rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti isu penambangan ilegal di area kampus Universitas Mulawarman (Unmul).
Sarkowi meminta agar DPRD segera mengagendakan pertemuan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas ESDM, dan pihak Unmul guna membahas perkembangan terkini. Ia menilai kegiatan tambang tanpa izin di lahan akademik sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap lingkungan dan prinsip pendidikan.
“Kami berharap ada andil dari aparat penegak hukum untuk segera mengungkap kasus ini,” ujarnya kepada awak media usai Rapat Paripurna ke-13 yang digelar pada Rabu (30/4/2025).
Ia juga menyinggung bahwa kawasan pendidikan seharusnya steril dari segala bentuk aktivitas ilegal. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya kerusakan ekologis yang berdampak langsung pada proses belajar-mengajar dan fungsi ekologis kampus.
Lebih lanjut, Sarkowi menyoroti perubahan kepemimpinan di Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan yang dinilainya turut memengaruhi dinamika penanganan kasus ini. Leonardo Gultom, pejabat baru yang dilantik pada 21 April 2025 oleh Menteri Kehutanan RI, menggantikan David Muhammad yang kini menjabat sebagai Kasubdit Pendayagunaan Sumber Daya Pengamanan Hutan.
“Siapapun pejabatnya, penegakan hukum harus jalan terus. Kami menunggu komitmen nyata untuk menyelesaikan kasus ini,” tegasnya lagi.
Isu tambang ilegal di lahan Unmul telah lama menjadi perhatian masyarakat dan kalangan akademik. Aset negara yang seharusnya dilindungi kini justru menjadi objek perusakan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran besar, bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga tentang integritas hukum dan perlindungan aset publik.
Usulan RDP ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Kaltim tak tinggal diam. Diharapkan, dengan keterlibatan multipihak, langkah penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal bisa segera dilakukan.