Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

SiCepat dan Pos Indonesia Sambut Aturan Pembatasan Diskon Kurir

Regulasi baru Komdigi tentang batas diskon jasa kurir dinilai penting untuk ciptakan ekosistem logistik sehat dan berkelanjutan.
ErickaEricka23 Mei 2025 Ekonomi
SiCepat Ekspres
SiCepat Ekspres (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pembatasan diskon jasa kurir melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 mendapat dukungan dari perusahaan jasa logistik nasional, termasuk SiCepat Ekspres dan PT Pos Indonesia. Kebijakan ini dianggap sebagai upaya memperbaiki iklim persaingan dan meningkatkan efisiensi sektor logistik nasional.

CEO SiCepat Ekspres, Adam Jaya Putra, menilai aturan ini bisa memperkuat industri kurir yang selama ini tertekan oleh perang diskon dan penurunan kualitas layanan. Ia juga menekankan pentingnya konsolidasi perusahaan logistik serta pengembangan infrastruktur bersama seperti pusat sortir dan jaringan distribusi nasional.

“Kami menyambut baik pembatasan ini demi ekosistem usaha yang lebih sehat dan efisien. Selain itu, perlu adanya jaminan atas kesejahteraan tenaga kurir yang sering bekerja di bawah tekanan tinggi,” ujar Adam dalam konferensi pers pada Jumat (23/5/2025).

Hal senada disampaikan oleh Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal R Djoemadi. Ia menyatakan bahwa industri logistik merupakan sektor padat karya dengan dampak ekonomi luas, sehingga perlu dijaga dengan regulasi yang adil dan mendukung pertumbuhan jangka panjang.

Menurut Faizal, perluasan layanan pos dan kurir hingga ke 50% provinsi dalam waktu 1,5 tahun sebagaimana diamanatkan dalam Permen ini, memerlukan biaya besar yang hanya dapat dicapai jika iklim usaha kondusif.

Dukungan juga datang dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo). Sekretaris Jenderal Asperindo, Tekad Sukatno, menegaskan bahwa promosi gratis ongkos kirim adalah strategi internal e-commerce, bukan berasal dari penyelenggara kurir.

Ia meminta penerapan aturan diskon jasa kurir dilakukan secara adil bagi semua pelaku industri yang mencakup proses pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, dan pengantaran barang.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa pembatasan diskon tidak berlaku bagi promosi dari e-commerce. Namun, bagi perusahaan kurir, diskon maksimal hanya diperbolehkan selama tiga hari setiap bulan agar tarif tetap berada di atas biaya pokok operasional.

“Regulasi ini disusun dengan mendengarkan masukan pelaku industri, agar tetap tercipta keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja,” ujar Edwin.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan sektor transportasi dan pergudangan tumbuh 9,01% secara tahunan pada kuartal I 2025, didorong oleh sektor pos dan kurir. Sementara itu, Mordor Intelligence memproyeksikan sektor ini tumbuh 7,24% per tahun dengan nilai pasar mencapai US$ 11,15 miliar hingga 2030.

Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap dapat membentuk sistem logistik nasional yang berdaya saing tinggi, merata secara geografis, dan memberikan perlindungan bagi pekerja di lapangan.

Diskon Kurir Komdigi Pos Indonesia Regulasi Logistik SiCepat Ekspres
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKemenperin Genjot Parfum Halal Masuki Lima Besar Dunia
Next Article Tetap Sehat saat Traveling

Informasi lainnya

Menabung Tak Cukup di Era Sekarang

21 Januari 2026

Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial

20 Januari 2026

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

5 Januari 2026

Pekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam

4 Januari 2026

Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif

31 Desember 2025

Rupiah Dibuka Tertekan di Level 16.773 per Dolar AS

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Tips Penting bagi Jamaah Haji Baru Tiba, Perhatikan 5 Hal Ini

Islami Alfi Salamah

Korupsi Kuota Haji Tak Boleh Dimaafkan

Editorial Udex Mundzir

Koperasi Desa atau Alat Kuasa?

Editorial Udex Mundzir

Membangun Keterampilan Sosial untuk Mengurangi Insecure

Opini Alfi Salamah

Efek Minum Sambil Berdiri bagi Kesehatan

Daily Tips Ericka
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.