Jakarta – Pembatasan diskon jasa kurir melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 mendapat dukungan dari perusahaan jasa logistik nasional, termasuk SiCepat Ekspres dan PT Pos Indonesia. Kebijakan ini dianggap sebagai upaya memperbaiki iklim persaingan dan meningkatkan efisiensi sektor logistik nasional.
CEO SiCepat Ekspres, Adam Jaya Putra, menilai aturan ini bisa memperkuat industri kurir yang selama ini tertekan oleh perang diskon dan penurunan kualitas layanan. Ia juga menekankan pentingnya konsolidasi perusahaan logistik serta pengembangan infrastruktur bersama seperti pusat sortir dan jaringan distribusi nasional.
“Kami menyambut baik pembatasan ini demi ekosistem usaha yang lebih sehat dan efisien. Selain itu, perlu adanya jaminan atas kesejahteraan tenaga kurir yang sering bekerja di bawah tekanan tinggi,” ujar Adam dalam konferensi pers pada Jumat (23/5/2025).
Hal senada disampaikan oleh Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal R Djoemadi. Ia menyatakan bahwa industri logistik merupakan sektor padat karya dengan dampak ekonomi luas, sehingga perlu dijaga dengan regulasi yang adil dan mendukung pertumbuhan jangka panjang.
Menurut Faizal, perluasan layanan pos dan kurir hingga ke 50% provinsi dalam waktu 1,5 tahun sebagaimana diamanatkan dalam Permen ini, memerlukan biaya besar yang hanya dapat dicapai jika iklim usaha kondusif.
Dukungan juga datang dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo). Sekretaris Jenderal Asperindo, Tekad Sukatno, menegaskan bahwa promosi gratis ongkos kirim adalah strategi internal e-commerce, bukan berasal dari penyelenggara kurir.
Ia meminta penerapan aturan diskon jasa kurir dilakukan secara adil bagi semua pelaku industri yang mencakup proses pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, dan pengantaran barang.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa pembatasan diskon tidak berlaku bagi promosi dari e-commerce. Namun, bagi perusahaan kurir, diskon maksimal hanya diperbolehkan selama tiga hari setiap bulan agar tarif tetap berada di atas biaya pokok operasional.
“Regulasi ini disusun dengan mendengarkan masukan pelaku industri, agar tetap tercipta keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja,” ujar Edwin.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan sektor transportasi dan pergudangan tumbuh 9,01% secara tahunan pada kuartal I 2025, didorong oleh sektor pos dan kurir. Sementara itu, Mordor Intelligence memproyeksikan sektor ini tumbuh 7,24% per tahun dengan nilai pasar mencapai US$ 11,15 miliar hingga 2030.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap dapat membentuk sistem logistik nasional yang berdaya saing tinggi, merata secara geografis, dan memberikan perlindungan bagi pekerja di lapangan.