Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

SiCepat dan Pos Indonesia Sambut Aturan Pembatasan Diskon Kurir

Regulasi baru Komdigi tentang batas diskon jasa kurir dinilai penting untuk ciptakan ekosistem logistik sehat dan berkelanjutan.
ErickaEricka23 Mei 2025 Ekonomi
SiCepat Ekspres
SiCepat Ekspres (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pembatasan diskon jasa kurir melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 mendapat dukungan dari perusahaan jasa logistik nasional, termasuk SiCepat Ekspres dan PT Pos Indonesia. Kebijakan ini dianggap sebagai upaya memperbaiki iklim persaingan dan meningkatkan efisiensi sektor logistik nasional.

CEO SiCepat Ekspres, Adam Jaya Putra, menilai aturan ini bisa memperkuat industri kurir yang selama ini tertekan oleh perang diskon dan penurunan kualitas layanan. Ia juga menekankan pentingnya konsolidasi perusahaan logistik serta pengembangan infrastruktur bersama seperti pusat sortir dan jaringan distribusi nasional.

“Kami menyambut baik pembatasan ini demi ekosistem usaha yang lebih sehat dan efisien. Selain itu, perlu adanya jaminan atas kesejahteraan tenaga kurir yang sering bekerja di bawah tekanan tinggi,” ujar Adam dalam konferensi pers pada Jumat (23/5/2025).

Hal senada disampaikan oleh Direktur Utama Pos Indonesia, Faizal R Djoemadi. Ia menyatakan bahwa industri logistik merupakan sektor padat karya dengan dampak ekonomi luas, sehingga perlu dijaga dengan regulasi yang adil dan mendukung pertumbuhan jangka panjang.

Menurut Faizal, perluasan layanan pos dan kurir hingga ke 50% provinsi dalam waktu 1,5 tahun sebagaimana diamanatkan dalam Permen ini, memerlukan biaya besar yang hanya dapat dicapai jika iklim usaha kondusif.

Dukungan juga datang dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo). Sekretaris Jenderal Asperindo, Tekad Sukatno, menegaskan bahwa promosi gratis ongkos kirim adalah strategi internal e-commerce, bukan berasal dari penyelenggara kurir.

Ia meminta penerapan aturan diskon jasa kurir dilakukan secara adil bagi semua pelaku industri yang mencakup proses pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, dan pengantaran barang.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa pembatasan diskon tidak berlaku bagi promosi dari e-commerce. Namun, bagi perusahaan kurir, diskon maksimal hanya diperbolehkan selama tiga hari setiap bulan agar tarif tetap berada di atas biaya pokok operasional.

“Regulasi ini disusun dengan mendengarkan masukan pelaku industri, agar tetap tercipta keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja,” ujar Edwin.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan sektor transportasi dan pergudangan tumbuh 9,01% secara tahunan pada kuartal I 2025, didorong oleh sektor pos dan kurir. Sementara itu, Mordor Intelligence memproyeksikan sektor ini tumbuh 7,24% per tahun dengan nilai pasar mencapai US$ 11,15 miliar hingga 2030.

Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap dapat membentuk sistem logistik nasional yang berdaya saing tinggi, merata secara geografis, dan memberikan perlindungan bagi pekerja di lapangan.

Diskon Kurir Komdigi Pos Indonesia Regulasi Logistik SiCepat Ekspres
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKemenperin Genjot Parfum Halal Masuki Lima Besar Dunia
Next Article Tetap Sehat saat Traveling

Informasi lainnya

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025

IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser

9 September 2025

Sri Mulyani Diganti, IHSG Terkoreksi 1,28 Persen ke 7.766

8 September 2025

Minuman Berpemanis Akan Kena Cukai Mulai 2026

23 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Karyawan Bergaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak

Bisnis Assyifa

UMP 2025: Melampaui Angka, Memahami Kebutuhan

Editorial Udex Mundzir

dr. Dara Ayu: Dari Madrasah Aliyah ke Fakultas Kedokteran

Profil Ericka

Ulang Tahun Google ke-25 Tahun: Perjalanan Singkat dan Inovasi Saat Ini

Gagasan Ericka

Tarif Ojol Naik: Siapa Diuntungkan?

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.