Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Singapura Perketat Larangan Vape, Ribuan Orang Ditangkap

Pemerintah Singapura menegakkan aturan ketat terhadap vape dengan penangkapan dan denda besar.
ErickaEricka27 Agustus 2025 Global
Aturan Ketat Vape di Singapura 2025
Ilustrasi Aturan Ketat Vape di Singapura 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Singapura – Pemerintah Singapura semakin memperketat aturan terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape. Data resmi menunjukkan lebih dari 3.700 orang ditangkap antara 1 April hingga 30 Juni 2025, meningkat hampir 20 persen dibanding kuartal sebelumnya yang mencatat lebih dari 3.100 penangkapan. Penegakan hukum ini dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (MOH) dan Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA), bekerja sama dengan sejumlah lembaga keamanan negara.

Kementerian Pertahanan (MINDEF) menyatakan telah meningkatkan pemeriksaan di kamp militer, pangkalan, dan sekolah pelatihan. Pemeriksaan mencakup penggeledahan barang pribadi dan tes urine bagi personel. Polisi serta Pasukan Pertahanan Sipil Singapura (SCDF) juga menegaskan bahwa pelanggaran aturan vape akan ditindak tegas, baik dalam lingkup sipil maupun disiplin internal militer.

“Personel militer yang kedapatan memiliki atau menggunakan vape akan dikenakan sanksi disiplin sekaligus tindakan hukum. Kebijakan zero tolerance diberlakukan untuk menjaga ketertiban,” kata MINDEF dalam pernyataan resminya, Selasa (26/8/2025).

Selain kasus penggunaan, Singapura juga menghadapi peredaran Kpods, yaitu cairan vape yang dicampur zat anestesi etomidate. Hingga 12 Agustus, tercatat 29 kasus terkait Kpods, dengan lima orang sudah didakwa atas impor dan penjualannya. Salah satunya, Mohammed Akil Abdul Rahim (41), dijatuhi hukuman 16 bulan penjara pada Selasa (26/8/2025) setelah memproduksi Kpods di rumah dengan tujuan menjual.

HSA juga melaporkan peningkatan kasus unggahan media sosial yang menampilkan aktivitas vaping. Delapan orang didenda pada periode April–Juni karena mengunggah konten tersebut, sementara sebelumnya, 15 orang juga telah diproses hukum pada Januari 2024 hingga Maret 2025. Otoritas bahkan membuat formulir pelaporan daring untuk mempermudah masyarakat melaporkan pelanggaran vaping di ruang publik.

Penegakan hukum tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga penyelundupan. Antara April hingga Juni, otoritas menggagalkan 19 upaya penyelundupan besar di pos pemeriksaan udara, laut, dan darat. Hasil operasi gabungan tersebut adalah penyitaan sekitar 90.000 produk vape. Pekan lalu, lebih dari 850 perangkat vape tambahan juga disita di perbatasan.

Pemerintah Singapura menetapkan sanksi berat bagi pelanggar. Penggunaan atau kepemilikan vape dapat dikenakan denda hingga 2.000 dolar Singapura (sekitar Rp25 juta). Pelaku impor, distribusi, atau penjualan menghadapi denda hingga 10.000 dolar Singapura (sekitar Rp127 juta), hukuman penjara enam bulan, atau keduanya. Jika berkaitan dengan etomidate, ancaman hukum meningkat menjadi hukuman penjara maksimal dua tahun.

Perdana Menteri Lawrence Wong menegaskan bahwa Singapura akan memperlakukan masalah vape layaknya narkotika. “Hukuman akan jauh lebih berat, terutama bagi pemasok,” ujarnya dalam pidato Hari Nasional.

Dengan kebijakan ketat ini, Singapura berharap dapat menekan peredaran vape, khususnya di kalangan generasi muda, sekaligus memberikan sinyal keras bahwa negara tersebut tidak memberi ruang bagi konsumsi rokok elektrik dalam bentuk apa pun.

Aturan Ketat Vape Global Health Policy Hukuman Rokok Elektrik Pelarangan Kpods Vape Singapura
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleNoel Diduga Sembunyikan Ponsel, Potensi Jeratan Hukum Bertambah
Next Article Ketika Vape Jadi Narkoba Baru

Informasi lainnya

Al-Azhar Siap Kirim 1.000 Pakar Bahasa Arab ke Indonesia

23 Januari 2026

Guncangan Dahsyat M7,0 di Taiwan Terasa hingga Taipei

27 Desember 2025

Gempa Susulan M6,7 Guncang Hokkaido, BMKG Pastikan Indonesia Aman

9 Desember 2025

Menag Dorong Kolaborasi Global Wasathiyah Islam dan Nilai Tionghoa

11 November 2025

Megawati Serukan Dunia Bersatu Dukung Palestina Merdeka

1 November 2025

Timor Leste Resmi Bergabung ke ASEAN pada KTT Kuala Lumpur

26 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Roehana Koeddoes: Jejak Emansipasi Sang Pionir Pers

Biografi Alfi Salamah

Tips Mengatur Waktu agar Gak Overwhelmed Tiap Hari

Daily Tips Alfi Salamah

Pahlawan yang Dipenjara

Editorial Udex Mundzir

Menaklukkan Gunung Cikuray, Atap Tertinggi di Garut

Travel Alfi Salamah

Di Atas Hukum, Di Luar Akal Sehat

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.